Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti dan Tim AHU pada Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggrakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada jajaran terkait, diantaranya Notaris, serta pengurus korporasi mengenai kewajiban pembaruan data administrasi dan pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership.
Penyampaian informasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan data korporasi yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Seluruh korporasi yang meliputi Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan diwajibkan melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi kepada Menteri Hukum melalui sistem Ditjen AHU apabila terjadi perubahan. Pembaruan tersebut sekurang-kurangnya mencakup pengangkatan kembali maupun perubahan susunan pengurus korporasi.
Korporasi yang tidak melakukan pembaruan data administrasi selama lima tahun terakhir sejak Surat Edaran ditetapkan akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif. Apabila dalam waktu enam bulan setelah pengumuman tetap tidak melakukan pembaruan, korporasi tersebut akan ditetapkan sebagai korporasi nonaktif secara administratif dan memperoleh status “Nonaktif” dalam sistem Ditjen AHU.
Status nonaktif dapat dihapus dengan melakukan pembaruan data administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi korporasi yang aksesnya diblokir, pembukaan blokir dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk pelaporan data Pemilik Manfaat apabila ketidakpatuhan tersebut menjadi penyebab pemblokiran.
Selain pembaruan data administrasi, seluruh korporasi juga diwajibkan menyampaikan laporan Pemilik Manfaat melalui sistem Ditjen AHU dan mengisi kuesioner verifikasi Pemilik Manfaat sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.
Korporasi yang tidak menyampaikan laporan atau memberikan data Pemilik Manfaat yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau pemblokiran akses terhadap sistem Ditjen AHU.
Melalui penyampaian informasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengimbau seluruh pengurus korporasi dan notaris untuk segera memeriksa serta memperbarui data administrasi dan Pemilik Manfaat. Kepatuhan tersebut penting untuk menciptakan tata kelola korporasi yang transparan, tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. (*)