Perancang Regulasi Kemenkum Jambi Digembleng Cegah Kesalahan Naskah Hukum

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum. Materi yang dibahas mengangkat tema “Urgensi Pengundangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dengan narasumber Direktur Pengundangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.

Dalam pemaparannya, Alexander menjelaskan bahwa pengundangan merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan karena menjadi gerbang berlakunya suatu norma hukum secara umum. Oleh karena itu, proses pengundangan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menyiapkan naskah akhir sebelum proses pengundangan, termasuk melakukan penelitian kembali terhadap substansi maupun aspek teknis penyusunan peraturan sebelum penomoran dan pembubuhan tanda tangan elektronik.

“Ketelitian dalam penyiapan naskah akhir sangat penting untuk memastikan peraturan yang akan diundangkan telah memenuhi ketentuan substansi maupun teknis serta meminimalisasi terjadinya kesalahan,” jelas Alexander.

Selain pengundangan, pemerintah juga perlu memastikan peraturan yang telah ditetapkan dapat diketahui dan dipahami masyarakat melalui publikasi yang efektif. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap informasi hukum sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mampu memberikan pendampingan dan pelayanan yang optimal kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

BeritaSatu Network