Empat Ranperbup Tanjab Timur Dibahas di Kemenkum Jambi, dari Manajemen Talenta hingga Kontingensi Bencana

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian empat rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Program BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hendra, Sekretaris BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Indra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembukaannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi disusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kajian Risiko Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Rencana Kontingensi Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dina Rasmalita menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyempurnaan rancangan, antara lain kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pencegahan tumpang tindih kewenangan, serta ketepatan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan tersebut, para peserta menyepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi terhadap keempat rancangan Peraturan Bupati sebelum disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur untuk proses penetapan.

Pengharmonisasian ini diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kesiapsiagaan bencana di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)

BeritaSatu Network