Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri Diskusi Bersama yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Senin (06/07/2026), di Rumah BUMN, Jalan Soekarno Hatta, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Ketua Asbaja, Ketua Asmami, serta Ketua Kampung Batik.
Diskusi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan komunitas produk lokal mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembahasan berfokus pada pentingnya perlindungan terhadap merek, logo dagang, nama produk, serta tanda asal suatu wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi daya saing. Kegiatan ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam forum tersebut, Amat Djoemadi menyampaikan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas dan produk yang dihasilkan. Perlindungan merek tidak hanya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga menjadi modal strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Selain merek, peserta juga diajak memahami pentingnya indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kekhasan produk lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan pertukaran pengalaman antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, asosiasi, serta pelaku usaha. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan bersama untuk memperkuat pendampingan, edukasi, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM dan penghasil produk khas daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya perlindungan hukum yang optimal terhadap karya, produk, dan identitas daerah. (*)