Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Universitas Merangin melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Kamis (09/07/2026), bertempat di Universitas Merangin. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengembangan, pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, Wakil Rektor II Universitas Merangin, Eko Wulandari, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Sri Utami, jajaran Universitas Merangin, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya berbagai inovasi, penelitian, karya ilmiah, teknologi, seni, dan kreativitas yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi. Oleh karena itu, setiap hasil karya intelektual perlu memperoleh pelindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta, institusi, maupun masyarakat.
"Perguruan tinggi adalah rumah bagi lahirnya inovasi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap hasil penelitian dan kreativitas sivitas akademika memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan dikomersialisasikan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah," ujar Jonson Siagian.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan Sentra KI Universitas Merangin sebagai pusat layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Sentra KI akan berperan dalam memberikan konsultasi, menginventarisasi potensi KI, mendampingi proses pendaftaran, mengelola portofolio Kekayaan Intelektual, hingga mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika agar memiliki daya saing dan nilai ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di daerah.
"Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Dengan pendampingan yang terstruktur, semakin banyak inovasi yang dapat didaftarkan, dilindungi, dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan," ungkap Diana.
Mewakili Universitas Merangin, Wakil Rektor II Eko Wulandari menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Universitas Merangin berkomitmen mengoptimalkan peran Sentra KI sebagai pusat layanan yang mampu meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan budaya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti.
Melalui kerja sama ini, Universitas Merangin diharapkan mampu menjadi salah satu perguruan tinggi yang aktif menghasilkan inovasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi penggerak lahirnya inovasi-inovasi baru yang berkontribusi terhadap peningkatan daya saing perguruan tinggi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperluas jejaring layanan Kekayaan Intelektual di daerah melalui penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Dengan sinergi tersebut, pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin menjangkau masyarakat secara luas, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang berdampak bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)