Kemenkum Jambi Gandeng STIE YA Bangko, Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual Kampus

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperluas sinergi dengan perguruan tinggi dalam rangka memperkuat budaya inovasi, kewirausahaan, serta pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YA Bangko, sekaligus Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 09 Juli 2026, bertempat di Aula STIE YA Bangko. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama Ketua STIE YA Bangko, Ricky Radius Sugiarto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, Ketua LPPM STIE YA Bangko, Nugroho, jajaran pegawai STIE YA Bangko, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman, pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Melalui MoU dan PKS tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi bersama STIE YA Bangko berupaya mendorong agar Kekayaan Intelektual dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi, peningkatan daya saing lulusan, serta penguatan ekosistem kewirausahaan kampus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa perguruan tinggi ekonomi memiliki posisi strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami konsep bisnis, manajemen, dan kewirausahaan, tetapi juga mampu membangun usaha berbasis inovasi yang memiliki pelindungan hukum.

Menurutnya, pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting di tengah perkembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif. Produk, jasa, merek, karya, maupun inovasi yang lahir dari lingkungan kampus perlu dikelola dengan baik agar memiliki nilai tambah, kepastian hukum, serta daya saing di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memaparkan berbagai peluang pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa. Kekayaan Intelektual tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pelindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset yang memperkuat branding, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang investasi dan kemitraan usaha.

Sementara itu, pimpinan STIE YA Bangko menyampaikan komitmennya untuk mengintegrasikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual ke dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta program kewirausahaan mahasiswa. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi bisnis sekaligus memahami pentingnya pelindungan terhadap hasil kreativitas, gagasan, dan inovasi.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di STIE YA Bangko diharapkan dapat menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, pendampingan, serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Sentra KI ini juga diharapkan mampu mendorong dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika untuk lebih aktif menghasilkan karya dan inovasi yang bernilai hukum maupun ekonomi.

Melalui penandatanganan MoU, PKS, dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini, STIE YA Bangko diharapkan dapat menjadi salah satu perguruan tinggi yang aktif membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan berbasis Kekayaan Intelektual. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing usaha lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network