Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi terkait pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo tersebut dimulai pukul 11.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Bungo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Tim Bidang Kekayaan Intelektual, serta pejabat dan staf terkait pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Koordinasi dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual guna mengidentifikasi tingkat kesiapan, kapasitas, dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mengelola, melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan Kekayaan Intelektual. Pengukuran tersebut terutama diarahkan pada sektor pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan bahwa pengukuran maturitas tidak hanya berorientasi pada penilaian administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk melihat sejauh mana sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual telah dibangun secara terencana dan berkelanjutan di daerah.
“Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual menjadi instrumen untuk memetakan kesiapan pemerintah daerah, mulai dari aspek kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga program pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Hasil pengukuran ini nantinya dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah penguatan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi melakukan koordinasi dan pengumpulan data mengenai kebijakan, program, kelembagaan, sumber daya manusia, serta bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Pembahasan juga difokuskan pada berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Bungo, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan karya seni budaya daerah. Potensi tersebut memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan ekonomi yang strategis sehingga perlu diinventarisasi serta dilindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo untuk melakukan inventarisasi terhadap lagu-lagu daerah dan karya budaya lainnya. Selain dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, karya yang memenuhi ketentuan juga didorong untuk memperoleh pelindungan hak cipta sesuai dengan karakteristik, pencipta, dan kepemilikannya.
“Lagu daerah dan karya seni budaya merupakan bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Bungo. Karena itu, perlu dilakukan pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh agar asal-usul, pencipta, pemilik, serta nilai budaya yang terkandung di dalamnya dapat terdokumentasi dan terlindungi dengan baik,” lanjut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Bungo menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi sangat diperlukan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai mekanisme pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap lagu daerah dan karya budaya lokal.
“Kabupaten Bungo memiliki berbagai lagu daerah, kesenian, tradisi, dan ekspresi budaya yang tumbuh serta diwariskan di tengah masyarakat. Kami berkomitmen untuk melakukan inventarisasi secara bertahap dan berkoordinasi dengan para pelaku seni, budayawan, serta pihak terkait agar kekayaan budaya tersebut dapat didokumentasikan dan memperoleh pelindungan hukum,” ungkapnya.
Ia juga berharap proses inventarisasi dan pelindungan tersebut tidak hanya mampu mencegah penyalahgunaan atau klaim oleh pihak yang tidak berhak, tetapi juga dapat mendukung pelestarian budaya, pembelajaran bagi generasi muda, promosi pariwisata, serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bungo. (*)