Kontrak Kendaraan Berakhir, Yayasan SPPG Mekar Jaya Beberkan Dasar Keputusan

WIB
IST

KERINCI — Pihak Yayasan dan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Mekar Jaya memberikan penjelasan terkait berakhirnya kerja sama penggunaan kendaraan operasional milik Selvy Suryasih.

Penjelasan disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak oleh Tika Arisandi, yang akrab disapa Tika Seno.

Pihak Yayasan dan Mitra SPPG Mekar Jaya membantah penghentian kerja sama dilakukan secara mendadak. Mereka menyebut pemberitahuan dan arahan telah disampaikan beberapa bulan sebelum kontrak berakhir.

“Pihak Mbak Tika sudah memperingatkan bahwa kendaraan dengan tahun produksi yang rendah tidak bisa digunakan untuk operasional. Bahkan sudah diberikan arahan agar kendaraan diganti dengan tahun yang lebih tinggi apabila ingin tetap melanjutkan kerja sama,” kata pihak Yayasan dan Mitra SPPG Mekar Jaya dalam keterangannya.

Menurut mereka, arahan penggantian kendaraan telah disampaikan sekitar tiga hingga empat bulan sebelumnya.

Namun, pihak Yayasan mengklaim penggantian kendaraan sebagaimana diminta belum dilakukan hingga kerja sama berakhir.

Pihak Yayasan mengatakan keputusan tersebut bukan muncul tanpa proses komunikasi.

Mereka menyebut sejak awal telah menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan perlu disesuaikan dengan ketentuan operasional yang diterapkan dalam kegiatan distribusi makanan.

“Jadi bukan keputusan yang tiba-tiba. Jauh-jauh hari sudah kami sampaikan bahwa mobil tersebut tidak dapat digunakan. Kalau ingin melanjutkan kerja sama, kendaraannya harus diganti dengan tahun yang lebih tinggi,” ujar pihak Yayasan.

Keterangan tersebut merupakan versi pihak Yayasan dan Mitra SPPG Mekar Jaya. Belum terdapat dokumen pendukung dalam bahan yang diterima redaksi mengenai standar tahun kendaraan yang dimaksud, waktu pemberitahuan, maupun bentuk peringatan yang telah disampaikan.

Selain persoalan kelayakan kendaraan, pihak Yayasan menyatakan penghentian kerja sama juga mengacu pada perjanjian yang sebelumnya ditandatangani para pihak.

Mereka merujuk Pasal 5 mengenai ketentuan khusus terkait status kendaraan.

Dalam klausul tersebut disebutkan, apabila muncul persoalan hukum, administratif, keberatan pihak lain, maupun persoalan mengenai asal-usul, legalitas atau status kendaraan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan distribusi makanan, tanggung jawab berada pada pemilik kendaraan.

Klausul itu juga menyebut pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengatasnamakan maupun melibatkan Dapur Makan Bergizi Gratis dalam persoalan yang berkaitan dengan status kendaraan.

Perjanjian disebut dapat berakhir apabila persoalan tersebut telah dinyatakan secara resmi oleh pihak yang berwenang.

Namun, bahan yang diterima belum memuat informasi mengenai adanya keputusan atau pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait status kendaraan tersebut.

Karena itu, penerapan klausul tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh para pihak.

Pihak Yayasan mengatakan ketentuan mengenai kendaraan dimasukkan ke dalam perjanjian sebagai langkah perlindungan terhadap operasional program.

Mereka menilai kendaraan yang digunakan untuk distribusi makanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar kegiatan tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun hukum.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan perjanjian. Tidak ada keputusan yang diambil secara mendadak. Semua sudah melalui penyampaian, peringatan, dan mengacu pada klausul kontrak yang telah disepakati bersama,” kata pihak Yayasan.

Yayasan juga menyatakan kepatuhan terhadap perjanjian menjadi prinsip dalam menjalin kerja sama dengan penyedia kendaraan maupun mitra lainnya.

Menurut mereka, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai kesepakatan.

Tika Arisandi melalui pihak Yayasan dan Mitra SPPG Mekar Jaya membantah anggapan bahwa dirinya menghentikan kontrak kendaraan tanpa pemberitahuan.

Menurut versi mereka, berakhirnya kerja sama merupakan hasil dari proses komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Selvy Suryasih mengenai penjelasan pihak Yayasan tersebut.

Hak jawab Selvy tetap terbuka untuk menjelaskan kronologi kerja sama, isi perjanjian, kondisi kendaraan, bentuk pemberitahuan yang diterima, serta alasan lain yang berkaitan dengan berakhirnya kontrak.

Redaksi juga masih perlu memperoleh salinan lengkap perjanjian, bukti pemberitahuan, serta dokumen mengenai standar kendaraan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.

BeritaSatu Network