Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pendaftaran Fidusia secara Elektronik

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Aula Kantor Wilayah, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai prosedur, kebijakan, serta pemanfaatan layanan jaminan fidusia secara elektronik melalui sistem AHU Online.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah; serta narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Muhammad Farhan Adi Nugraha. Peserta kegiatan berasal dari unsur notaris, lembaga pembiayaan, perbankan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa layanan fidusia memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak dalam kegiatan pembiayaan.

“Pemahaman yang baik mengenai layanan fidusia sangat diperlukan agar seluruh proses pendaftaran, perubahan, perbaikan, maupun penghapusan jaminan fidusia dapat dilaksanakan secara benar, tertib, dan akuntabel. Pelayanan yang tepat akan memberikan kepastian hukum, baik bagi kreditur maupun debitur,” ujar Jonson.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan fidusia merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

“Pemanfaatan sistem AHU Online harus diikuti dengan ketelitian dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pengisian data dapat berdampak pada sertifikat yang diterbitkan. Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar pengguna layanan mampu mengakses dan memanfaatkan layanan fidusia secara tepat,” ungkap Diana.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, menekankan pentingnya pelaksanaan layanan fidusia yang selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap tahapan dalam layanan fidusia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak,” jelas Dina.

Pada sesi pemaparan, Muhammad Farhan Adi Nugraha menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan jaminan fidusia, pengertian dan fungsi jaminan fidusia, manfaat pendaftaran bagi kreditur dan debitur, serta peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkepastian hukum.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengajuan layanan melalui sistem AHU Online, mulai dari pendaftaran jaminan fidusia, perubahan data, perbaikan sertifikat, penghapusan jaminan, hingga penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik. Materi turut mencakup persyaratan administrasi, alur dan jangka waktu pelayanan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta hak dan kewajiban para pihak.

“Ketelitian dalam memasukkan data menjadi salah satu hal utama dalam pelayanan fidusia. Pemohon harus memastikan kesesuaian identitas para pihak, objek jaminan, nilai penjaminan, dan data pendukung lainnya sebelum permohonan diselesaikan melalui sistem,” terang Muhammad Farhan.

Ia juga membahas berbagai kendala yang sering terjadi, seperti kesalahan pengisian data permohonan, perubahan objek jaminan, perbaikan sertifikat, serta prosedur penghapusan jaminan fidusia. Sejumlah contoh kasus disampaikan agar peserta memperoleh gambaran yang lebih aplikatif dalam menyelesaikan persoalan administrasi di lapangan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai penerapan regulasi, penyelesaian kesalahan administrasi, serta penggunaan layanan fidusia secara elektronik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap para pengguna layanan semakin memahami prosedur jaminan fidusia serta mampu memanfaatkan layanan AHU Online secara benar, tertib, dan bertanggung jawab. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network