Lima Penawaran Lebih Murah Tersingkir, CV Way Salak Menang Tender Jembatan Sungai Nek Rp 2,48 Miliar

WIB
IST

MUARASABAK — Pesertanya 24 perusahaan.

Yang benar-benar mengajukan harga hanya tujuh.

Enam penawar dinyatakan gugur.

Lima di antaranya menawarkan harga lebih murah daripada perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Pemenangnya berada pada urutan keenam dari tujuh penawaran jika harga disusun dari yang termurah.

Hanya satu penawar yang harganya lebih tinggi.

Yang lebih menggelitik, harga negosiasi pemenang hanya turun:

satu sen.

Dari Rp2.479.794.930,33 menjadi Rp2.479.794.930,32.

Begitulah hasil tender Pembangunan Jembatan Sungai Nek Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Lokasi 1, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tender tersebut kini memasuki masa sanggah.

Pemenang yang diumumkan adalah CV Way Salak, perusahaan beralamat di Perumahan New Castle Blok L Nomor 22 RT 08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tidak ada dasar dari data ini untuk langsung menyimpulkan tender telah diatur.

Dalam tender harga terendah sistem gugur, peserta dengan harga lebih murah tetap dapat tersingkir apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi, pembuktian kualifikasi, dokumen teknis, legalitas material, ataupun keselamatan konstruksi.

Namun ketika lima harga lebih rendah gugur dan negara akhirnya memilih penawaran yang berselisih Rp275.965.963,62 dari penawar terendah, proses evaluasinya patut dibuka secara terang.

Selisih itu bukan otomatis kerugian daerah.

Penawar termurah belum tentu layak ditetapkan sebagai pemenang.

Tetapi setiap pengguguran memiliki konsekuensi terhadap harga yang akhirnya dibayar APBD.

Data Utama Tender

UraianNilai/statusCatatan
Kode RUP67340354APBD 2026
PaguRp2.600.000.000Pembangunan jembatan
HPSRp2.505.740.000Harga perkiraan
PemenangCV Way SalakKota Jambi
PenawaranRp2.479.794.930,33Sebelum negosiasi
NegosiasiRp2.479.794.930,32Turun satu sen
TahapanMasa sanggahBelum kontrak

Tender dibuat pada 22 Juni 2026.

Satuan kerjanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.

Metode yang digunakan:

Tender—Pascakualifikasi Satu File—Harga Terendah Sistem Gugur.

Tender tidak menggunakan reverse auction.

Kontrak menggunakan jenis harga satuan.

Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Mendahara Ulu.

Pemenang Kedua Termahal

Tujuh perusahaan memasukkan harga.

Jika disusun dari yang paling murah, CV Way Salak menempati urutan keenam.

Urutan Harga

PeringkatPesertaPenawaran
1CV Bukit Abadi SejahteraRp2.203.828.966,70
2Zenth Global IDNRp2.332.536.476,80
3CV Januari Mitra SejatiRp2.350.914.409,39
4CV Samudra JayaRp2.412.255.422,57
5CV Intan Bangun PersadaRp2.415.472.073,78
6CV Way SalakRp2.479.794.930,33
7CV Fawwas Solusi IntiRp2.494.357.223,80

Pemenang bukan penawar tertinggi.

Masih ada CV Fawwas Solusi Inti dengan harga Rp2,494 miliar.

Namun pemenang juga jauh dari posisi harga terendah.

Lima perusahaan di bawah CV Way Salak semuanya gugur.

Satu peserta di atasnya juga gugur.

Akhirnya hanya CV Way Salak yang melewati evaluasi.

Selisih dengan Penawar Termurah Rp275,96 Juta

Penawaran terendah berasal dari CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar:

Rp2.203.828.966,70.

Harga negosiasi CV Way Salak:

Rp2.479.794.930,32.

Selisihnya:

Rp275.965.963,62.

Harga pemenang sekitar 12,52 persen lebih tinggi dibanding penawar terendah.

Selisih Lima Penawar Lebih Murah

PesertaLebih murahAlasan gugur
Bukit AbadiRp275,96 jutaTak hadir pembuktian
Zenth GlobalRp147,25 jutaTak ada dukungan material
Januari MitraRp128,88 jutaDokumen asli tak lengkap
Samudra JayaRp67,53 jutaIUP pasir tak berlaku
Intan BangunRp64,32 jutaDukungan andesit bermasalah

Angka-angka tersebut tidak boleh disebut sebagai potensi kerugian.

Pokja tidak dapat memilih harga rendah jika perusahaan gagal membuktikan kualifikasi atau legalitas material.

Namun nilai selisih membuat alasan pengguguran harus lebih dari sekadar satu kalimat di layar.

Publik berhak mengetahui dokumen apa yang kurang, bagaimana klarifikasi dilakukan, dan apakah standar yang sama diterapkan kepada pemenang.

Penawar Termurah Tak Hadir Pembuktian

CV Bukit Abadi Sejahtera menawarkan harga Rp2,203 miliar.

Nilainya sekitar Rp301,91 juta atau 12,05 persen di bawah HPS.

Namun perusahaan itu tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.

Ketidakhadiran dalam pembuktian dapat menjadi alasan gugur.

Pembuktian diperlukan untuk memastikan dokumen yang diunggah benar dan sesuai dengan dokumen asli.

Tetapi Pokja perlu menjelaskan:

  • kapan undangan dikirim;
  • melalui media apa;
  • siapa penerimanya;
  • apakah terdapat bukti undangan diterima;
  • apakah perusahaan memberikan alasan;
  • dan apakah diberikan kesempatan sesuai dokumen pemilihan.

Dengan pengguguran tersebut, harga penawaran terendah Rp2,203 miliar tidak lagi dapat dipertimbangkan.

Pemerintah berpindah ke peserta berikutnya.

Zenth Global Tak Menyampaikan Dukungan Material

Zenth Global IDN menawarkan Rp2.332.536.476,80.

Harga tersebut lebih murah sekitar Rp147,25 juta dibanding pemenang.

Perusahaan dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan penawaran teknis berupa dukungan material.

Untuk proyek jembatan, kepastian sumber material memang penting.

Beton, agregat, pasir, batuan, tiang, dan bahan lainnya harus tersedia tepat waktu serta berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan.

Namun alasan publik yang tersedia masih sangat umum.

Material apa yang tidak didukung?

Pasir?

Andesit?

Beton?

Tiang pancang?

Apakah dokumennya sama sekali tidak ada atau tidak memenuhi format?

Pokja perlu membuka bagian yang menjadi dasar pengguguran.

Januari Mitra Tak Bisa Tunjukkan Seluruh Dokumen Asli

CV Januari Mitra Sejati mengajukan harga Rp2.350.914.409,39.

Selisihnya sekitar Rp128,88 juta lebih murah daripada pemenang.

Perusahaan ini gugur karena tidak dapat menunjukkan semua dokumen penawaran kualifikasi yang asli.

Alasan tersebut dapat bersifat sangat substantif.

Dokumen kualifikasi harus dapat dibuktikan keasliannya.

Namun frasa “semua dokumen” perlu diperinci.

Apakah yang tidak dapat diperlihatkan adalah:

  • akta;
  • SBU;
  • NIB;
  • kontrak pengalaman;
  • dokumen personel;
  • bukti alat;
  • dokumen pajak;
  • atau dukungan material?

Publik belum dapat menilai bobot kekurangannya hanya dari satu kalimat.

IUP Pasir Samudra Jaya Disebut Tak Berlaku

CV Samudra Jaya menawarkan Rp2.412.255.422,57.

Harga tersebut sekitar Rp67,53 juta lebih murah dari pemenang.

Pokja menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi mengenai IUP dukungan pasir.

Hasil klarifikasi disebut menyatakan izin untuk kegiatan atas nama Rusmansyah sudah tidak berlaku.

Klarifikasi itu dituangkan dalam berita acara:

Nomor 000.3.3/06.4/002/POKJA3-UKPBJ/DISPERKIM/PJSNDSW-MU/2026

tertanggal:

14 Juli 2026.

Legalitas sumber material tidak boleh dianggap formalitas.

Penggunaan pasir dari sumber tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.

Namun agar evaluasi dapat diuji, Pokja perlu menjelaskan:

  • nomor izin yang diperiksa;
  • masa berlaku izin;
  • lokasi sumber material;
  • siapa pemegang izinnya;
  • serta apakah peserta menawarkan sumber alternatif yang sah.

Berita acara klarifikasi dengan ESDM juga patut dibuka, setidaknya bagian yang tidak memuat informasi rahasia.

Dukungan Andesit Intan Bangun Dipersoalkan

CV Intan Bangun Persada mengajukan harga Rp2.415.472.073,78.

Harganya sekitar Rp64,32 juta lebih rendah daripada pemenang.

Pokja menyatakan pemberi dukungan batuan andesit, PT Atlas Citra Gemilang, tidak memiliki IUP dan hanya bertindak sebagai pemasok.

Perusahaan tersebut juga disebut tidak melampirkan surat penunjukan sebagai pemasok dari PT Raja Irawan Bernai.

Alasan ini mengandung dua lapis persoalan.

Pertama, PT Atlas Citra Gemilang disebut tidak memegang izin usaha pertambangan.

Kedua, kedudukannya sebagai pemasok resmi dari pemegang sumber material tidak dibuktikan dengan surat penunjukan.

Legalitas rantai pasok andesit memang harus jelas.

Namun pemenang juga harus diperiksa dengan standar identik.

Pokja harus menunjukkan:

  • siapa pemberi dukungan andesit CV Way Salak;
  • siapa pemegang IUP-nya;
  • apakah izinnya masih berlaku;
  • apakah pemasok memiliki surat penunjukan;
  • dan apakah kapasitas produksinya mencukupi kebutuhan proyek.

Fawwas Tak Menyampaikan RKK dan Dukungan Material

CV Fawwas Solusi Inti menjadi penawar tertinggi dengan nilai Rp2.494.357.223,80.

Perusahaan ini gugur karena tidak menyampaikan:

  • dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
  • dan dukungan material.

RKK bukan dokumen pelengkap biasa.

Pembangunan jembatan mengandung risiko:

  • pekerjaan di sekitar aliran air;
  • pemancangan;
  • pengangkatan material;
  • pekerjaan beton;
  • alat berat;
  • serta pekerjaan pada ketinggian.

Karena itu, ketiadaan dokumen RKK dapat menjadi alasan pengguguran yang kuat.

Enam Gugur, Satu Tersisa

Alur penyusutannya terlihat seperti ini:

TahapanPesertaKeterangan
Terdaftar24Awal tender
Memasukkan harga729,17%
Gugur6Berbagai alasan
Lulus1CV Way Salak

Sebanyak 17 peserta tidak menampilkan harga.

Artinya, sekitar 70,83 persen dari seluruh peserta terdaftar tidak melanjutkan sampai penawaran harga.

Kompetisi efektif hanya sekitar 29,17 persen.

Setelah evaluasi, kompetisi itu menyusut lagi menjadi satu peserta.

Satu peserta tersisa tidak otomatis membuat tender tidak sah.

Namun situasi tersebut menuntut keterbukaan lebih tinggi.

Harga Negosiasi Turun Satu Sen

Harga penawaran CV Way Salak:

Rp2.479.794.930,33.

Harga terkoreksi:

Rp2.479.794.930,33.

Harga negosiasi:

Rp2.479.794.930,32.

Penurunannya:

Rp0,01.

Satu sen.

Bisa saja angka tersebut muncul karena sistem pembulatan desimal.

Bisa pula terjadi penyesuaian teknis dalam aplikasi.

Namun secara substansi, tidak ada penurunan harga yang berarti.

Penawaran dan Negosiasi

TahapNilaiPerubahan
PenawaranRp2.479.794.930,33-
TerkoreksiRp2.479.794.930,33Rp0
NegosiasiRp2.479.794.930,32Turun Rp0,01

Pokja perlu menjelaskan apa yang sebenarnya dinegosiasikan.

Apakah ada item harga satuan yang berubah tetapi totalnya hanya berbeda karena pembulatan?

Apakah seluruh harga satuan dinilai sudah wajar?

Apakah negosiasi hanya menyentuh aspek teknis?

Atau kolom harga negosiasi sekadar formalitas sistem?

Tender ini tidak memakai reverse auction.

Dengan demikian, tidak ada putaran tambahan yang mempertemukan peserta lulus untuk menurunkan harga secara elektronik.

Setelah enam pesaing gugur, harga satu-satunya peserta yang tersisa praktis tidak berubah.

Harga Pemenang Hanya 1,04 Persen di Bawah HPS

HPS paket sebesar:

Rp2.505.740.000.

Harga hasil negosiasi:

Rp2.479.794.930,32.

Selisihnya:

Rp25.945.069,68.

Persentasenya sekitar:

1,04 persen.

Dibanding pagu Rp2,6 miliar, selisihnya mencapai Rp120.205.069,68 atau sekitar 4,62 persen.

Efisiensi Harga

PembandingSelisihPersentase
HPS–pemenangRp25,94 juta1,04%
Pagu–pemenangRp120,20 juta4,62%
NegosiasiRp0,01Praktis nol

Harga yang dekat dengan HPS tidak otomatis tidak wajar.

Namun karena lima harga lebih rendah tersingkir, pemerintah perlu menunjukkan bahwa harga satuan pemenang telah diuji secara memadai.

Terutama harga:

  • beton;
  • tiang pancang;
  • pipa;
  • batuan;
  • pasir;
  • mobilisasi alat;
  • dan pekerjaan struktur.

HPS Berjarak Rp94,26 Juta dari Pagu

Pagu tender sebesar Rp2,6 miliar.

HPS sebesar Rp2,505 miliar.

Selisihnya Rp94,26 juta.

HPS berada sekitar 96,37 persen dari pagu.

Kondisi ini tidak seketat beberapa paket yang HPS-nya hampir seratus persen dari pagu.

Namun dasar penyusunan HPS tetap perlu dapat diuji.

Terutama karena uraian singkat publik hanya mencantumkan kelompok pekerjaan umum tanpa volume dan dimensi jembatan.

Uraian Satu Halaman Tak Menyebut Panjang Jembatan

Dokumen uraian singkat pekerjaan yang diunggah hanya terdiri dari satu halaman.

Dokumen itu mencantumkan:

  • nama program;
  • kegiatan;
  • subkegiatan;
  • lokasi;
  • pagu;
  • HPS;
  • masa pelaksanaan;
  • masa pemeliharaan;
  • sumber dana;
  • dan lima kelompok pekerjaan.

Lingkupnya terdiri atas:

  1. pekerjaan pendahuluan;
  2. pekerjaan tanah;
  3. pekerjaan pipa dan tiang pancang;
  4. pekerjaan beton struktur dan pasangan;
  5. pekerjaan pengecatan.

Namun dokumen ringkas tersebut tidak menyebut:

  • panjang jembatan;
  • lebar jembatan;
  • jumlah bentang;
  • jenis struktur;
  • kapasitas beban;
  • panjang dan jenis tiang pancang;
  • elevasi lantai;
  • dimensi fondasi;
  • jenis pagar;
  • pekerjaan oprit;
  • maupun penanganan aliran sungai.

Ketiadaan informasi itu pada dokumen satu halaman tidak berarti rincian tersebut tidak ada dalam gambar, RAB, atau spesifikasi lengkap.

Namun untuk proyek Rp2,5 miliar, informasi dasar bangunan yang dibeli publik seharusnya mudah diketahui.

Masa Pelaksanaan 150 Hari

Dokumen menetapkan masa pekerjaan selama:

150 hari kalender.

Masa pemeliharaan:

180 hari kalender.

Waktu 150 hari harus mencakup rangkaian pekerjaan:

  • persiapan;
  • mobilisasi;
  • pekerjaan tanah;
  • pemancangan;
  • struktur beton;
  • pasangan;
  • pengecatan;
  • pengujian;
  • dan serah terima.

Untuk pekerjaan jembatan, jadwal tidak boleh disusun hanya agar proyek selesai secara administratif sebelum tahun anggaran berakhir.

Pemancangan dan beton membutuhkan pengendalian mutu.

Material harus diuji.

Elevasi harus diperiksa.

Fondasi harus sesuai kondisi tanah.

Struktur harus memenuhi gambar dan perhitungan.

Paket Sedikit di Atas Batas Rp2,5 Miliar

Persyaratan menyebut usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dapat dikecualikan dari pengalaman untuk paket sampai paling banyak Rp2,5 miliar.

Untuk paket di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar, perusahaan baru wajib memiliki satu pengalaman pada bidang yang sama.

Pagu tender ini Rp2,6 miliar.

HPS-nya Rp2,505 miliar.

Dengan demikian, paket berada di atas batas Rp2,5 miliar.

Pokja perlu memastikan perusahaan pemenang memenuhi pengalaman bidang yang sama apabila termasuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.

Kode SBU Tidak Terlihat dalam Ringkasan

Ringkasan data hanya menulis:

  • SBU sesuai dokumen pemilihan;
  • NIB sesuai dokumen pemilihan.

Kode subklasifikasi tidak ditampilkan.

Untuk pekerjaan jembatan, klasifikasi usaha menjadi unsur penting.

Publik perlu mengetahui apakah SBU yang digunakan benar-benar sesuai untuk konstruksi jembatan.

Tidak ditampilkannya kode dalam ringkasan bukan otomatis pelanggaran.

Dokumen lengkap mungkin tersedia bagi peserta.

Namun transparansi akan lebih baik jika kode dan subklasifikasi dapat diketahui dengan mudah.

Legalitas Material Menjadi Titik Kritis

Empat dari tujuh penawar menghadapi persoalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan material:

  • Zenth Global tidak menyampaikan dukungan material;
  • Intan Bangun menghadapi persoalan dukungan andesit;
  • Samudra Jaya menghadapi IUP pasir yang tidak berlaku;
  • Fawwas tidak menyampaikan RKK dan dukungan material.

Artinya, material merupakan salah satu pintu seleksi paling menentukan.

Masalah Material

PesertaMaterialPersoalan
Zenth GlobalTidak dirinciDukungan tidak ada
Intan BangunAndesitIUP/penunjukan
Samudra JayaPasirIUP tak berlaku
FawwasTidak dirinciDukungan tidak ada

Pokja perlu menunjukkan bahwa sumber material CV Way Salak telah memenuhi seluruh standar yang digunakan untuk menggugurkan peserta lain.

Jangan sampai legalitas material diperiksa ketat pada peserta yang lebih murah, tetapi tidak dibuka secara setara terhadap pemenang.

Siapa Sumber Pasir dan Andesit Pemenang?

CV Way Salak perlu menjelaskan:

  • nama pemasok pasir;
  • nama pemasok andesit;
  • lokasi sumber material;
  • pemegang IUP;
  • masa berlaku izin;
  • kapasitas produksi;
  • jarak angkut;
  • serta surat dukungan atau penunjukan pemasok.

Hal ini penting karena material bukan hanya memengaruhi legalitas.

Sumber material juga memengaruhi:

  • mutu;
  • harga;
  • waktu pengiriman;
  • dan kemampuan menyelesaikan proyek dalam 150 hari.

Peserta yang Memasukkan Harga

NoPesertaHasil
1CV Bukit Abadi SejahteraGugur
2CV Januari Mitra SejatiGugur
3CV Way SalakPemenang
4CV Intan Bangun PersadaGugur
5Zenth Global IDNGugur
6CV Fawwas Solusi IntiGugur
7CV Samudra JayaGugur

Peserta Tanpa Harga 8–15

NoPesertaStatus
8CV Indo Jaya AbadiTanpa harga
9CV Taman Karya ManggalaTanpa harga
10PT Artama Anugrah KonstruksiTanpa harga
11PT Nusantara Baja PrimaTanpa harga
12CV Tunas Baru UtamaTanpa harga
13CV Sukses BersamaTanpa harga
14Putra Idola PersadaTanpa harga
15CV Sinar Haryani KortindoTanpa harga

Peserta Tanpa Harga 16–24

NoPesertaStatus
16CV HidayatTanpa harga
17PT Indo Limas KonstruksiTanpa harga
18CV Rimbo Jaya TeknikTanpa harga
19CV Kolang Nauli ArgaTanpa harga
20CV Zilli PermaiTanpa harga
21CV Tamacho Building ConstructionTanpa harga
22PT Indo Skala PerkasaTanpa harga
23CV Buntara Berkah KonstruksiTanpa harga
24PT Indo Trans BajautamaTanpa harga

Status tanpa harga tidak otomatis berarti perusahaan digugurkan.

Peserta dapat mendaftar atau mengunduh dokumen, tetapi memilih tidak memasukkan penawaran.

Namun angka 17 perusahaan tanpa harga menunjukkan persaingan riil jauh lebih kecil daripada jumlah peserta yang tercantum.

Tender Masih Masa Sanggah

Tahapan tender masih berada pada masa sanggah.

Artinya, peserta yang merasa dirugikan oleh hasil evaluasi masih memiliki ruang mengajukan sanggahan sesuai ketentuan.

Status pemenang belum sama dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Pokja perlu menjawab sanggahan secara substantif.

Bukan dengan kalimat umum.

Jika sanggahan berkaitan dengan:

  • undangan pembuktian;
  • keaslian dokumen;
  • dukungan material;
  • legalitas IUP;
  • atau perlakuan berbeda,

jawabannya harus disertai bukti evaluasi.

Warga Desa Sinar Wajo, Putra meminta pemerintah membuka bentuk dan ukuran jembatan.

“Anggarannya Rp2,6 miliar. Masyarakat perlu tahu panjang, lebar, dan kapasitas jembatan yang akan dibangun,” ujarnya.

Warga Mendahara Ulu, Rahman menyoroti lima penawaran lebih murah yang gugur.

“Bisa saja alasan gugurnya benar. Tetapi karena selisihnya sampai ratusan juta, penjelasannya harus dibuka dan dapat diuji,” katanya.

Warga setempat, Marta mempertanyakan negosiasi satu sen.

“Harga penawaran turun cuma satu sen. Masyarakat tentu bertanya apa yang sebenarnya dinegosiasikan,” ujarnya.

Warga Desa Sinar Wajo, Ari meminta mutu material diperiksa.

“Jembatan dipakai dalam waktu lama. Pasir, batu, beton, dan tiang pancang harus benar-benar berasal dari sumber yang sah dan memenuhi mutu,” katanya.

Warga Mendahara Ulu, Rizal meminta masa sanggah tidak dijadikan formalitas.

“Kalau ada peserta menyanggah, jawab dengan dokumen. Jangan hanya menyebut hasil Pokja sudah benar,” ujarnya.

Warga Tanjung Jabung Timur, Fitri mempertanyakan istilah lokasi 1.

“Kalau disebut lokasi 1, apakah ada lokasi 2? Pemerintah perlu menjelaskan rencana keseluruhannya agar masyarakat tidak salah memahami,” katanya.(*)

BeritaSatu Network