Audit BPK RI 2026: Uang Internet BOSP Mengalir ke Kepala Sekolah hingga Operator, Lembur 8 Jam Dicatat 40 Jam

WIB
IST

SAROLANGUN — Internet sekolah sudah tersedia.

Jaringannya dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan dan operasional.

Namun setiap bulan, dana untuk internet masih dibayarkan kepada orang.

Penerimanya bukan perusahaan penyedia layanan internet.

Bukan pula pembayaran tagihan jaringan sekolah.

Uangnya disalurkan kepada kepala satuan pendidikan, bendahara dana BOSP, dan operator Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Di sekolah lain, persoalannya berbeda.

Lembur yang dapat dibuktikan hanya delapan jam.

Namun dalam pertanggungjawaban, jumlahnya menjadi 40 jam.

Lima kali lipat.

Selisihnya 32 jam.

Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp13,44 juta.

Begitulah temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan Belanja Barang dan Jasa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan pada delapan sekolah dengan total:

Rp40.764.000.

Nilainya memang tidak mencapai miliaran rupiah.

Namun persoalannya menyentuh hal paling dasar dalam tata kelola uang sekolah.

Apakah uang dibayarkan untuk kebutuhan operasional lembaga?

Atau justru dibagikan kepada orang?

Apakah jam lembur yang dibayar benar-benar dilaksanakan?

Atau angka dalam tanda terima lebih panjang daripada waktu kerja yang dapat dibuktikan?

Data Utama Temuan

UraianNilaiCatatan
Sekolah diperiksa8 sekolahLima SMP, tiga SD
Kelebihan pembayaranRp40,76 jutaTemuan BPK
Pembayaran internetRp27,32 jutaTidak sesuai komponen
Selisih lemburRp13,44 jutaSMPN 3 Sarolangun
Jam dibayar40 jamDalam pertanggungjawaban
Jam didukung bukti8 jamSelisih 32 jam

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Buku II Nomor:

33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026

tertanggal:

29 Mei 2026.

Laporan itu membahas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.

Sarolangun Dapat WTP, BPK Tetap Temukan Masalah

Laporan Keuangan Pemkab Sarolangun Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Namun opini WTP bukan sertifikat bahwa setiap transaksi bebas masalah.

Dalam laporan yang sama, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

BPK mencatat terdapat 13 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern serta kepatuhan pada Pemkab Sarolangun.

Artinya, opini atas kewajaran laporan keuangan tidak menghapus kewajiban pemerintah menyelesaikan kelebihan pembayaran, memperbaiki pengawasan, dan memulihkan uang daerah.

WTP berbicara mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Ia tidak otomatis menjamin setiap nota, daftar bayar, jam lembur, dan transaksi di sekolah sudah tepat.

Realisasi BOSP Rp30,39 Miliar

BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 mencapai:

Rp30.390.999.199.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban.

Dari pengujian tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran Rp40,764 juta pada delapan sekolah.

Karena pemeriksaan dilakukan secara uji petik, angka Rp40,764 juta harus dipahami secara hati-hati.

Angka tersebut merupakan masalah yang ditemukan dari transaksi dan dokumen yang diuji.

BPK tidak menyatakan seluruh transaksi BOSP di seluruh sekolah Sarolangun telah diperiksa satu per satu.

Komposisi Temuan

Jenis masalahNilaiPersentase
Pembayaran internetRp27,324 juta67,03%
Pembayaran lemburRp13,440 juta32,97%
TotalRp40,764 juta100%

Masalah internet menjadi komponen terbesar.

Nilainya mencapai sekitar dua pertiga dari seluruh temuan.

Sementara masalah lembur hanya terjadi di satu sekolah, tetapi nilainya mencapai hampir sepertiga dari total kelebihan pembayaran.

Delapan Sekolah Terseret

Delapan satuan pendidikan yang masuk dalam tabel BPK terdiri atas lima SMP negeri dan tiga SD negeri.

Nilai per Sekolah

SekolahMasalahNilai
SMPN 3 SarolangunInternet dan lemburRp18,24 juta
SDN 047 VII Lubuk SepuhInternetRp13,20 juta
SMPN 22 SarolangunInternetRp2,40 juta
SMPN 35 SarolangunInternetRp2,40 juta
SMPN 28 SarolangunInternetRp1,20 juta
SMPN 32 SarolangunInternetRp1,20 juta
SDN 139 VII Sarkam IVInternetRp1,224 juta
SDN 209 VII Aur GadingInternetRp900 ribu

SMP Negeri 3 Sarolangun menjadi sekolah dengan temuan terbesar.

Nilainya Rp18,24 juta.

Terdiri atas:

  • pembayaran internet Rp4,8 juta;
  • pembayaran lembur Rp13,44 juta.

Posisi kedua ditempati SDN 047 VII Lubuk Sepuh dengan kelebihan pembayaran internet Rp13,2 juta.

Dua sekolah tersebut secara bersama-sama menyumbang:

Rp31,44 juta.

Nilainya sekitar:

77,13 persen

dari seluruh temuan Rp40,764 juta.

Dua Sekolah Kuasai 77 Persen Temuan

SekolahNilaiPorsi total
SMPN 3 SarolangunRp18,24 juta44,75%
SDN 047 Lubuk SepuhRp13,20 juta32,38%
Enam sekolah lainRp9,324 juta22,87%

Konsentrasi nilai pada dua sekolah membuat pemeriksaan lebih lanjut patut diarahkan kepada pola pengelolaan di kedua satuan pendidikan tersebut.

Apakah pembayaran dilakukan atas arahan kepala sekolah?

Apakah bendahara mengetahui komponen yang diperbolehkan?

Apakah operator Dapodik menganggap uang internet sebagai honor tambahan?

Dan apakah praktik serupa pernah berlangsung pada tahun sebelumnya?

Belanja Internet BOSP Rp1,38 Miliar

Dalam Laporan Realisasi Anggaran BOSP, Belanja Kawat, Faksimile, dan Internet Dana BOS tercatat sebesar:

Rp1.386.736.506.

Dari pengujian dokumen, BPK menemukan pembayaran internet senilai:

Rp27.324.000

kepada:

  • kepala satuan pendidikan;
  • bendahara BOSP;
  • operator Dapodik.

Pembayaran dilakukan setiap bulan.

Dokumen pertanggungjawabannya berupa:

  • daftar bayar;
  • tanda terima.

Internet Boleh Dibayar, tetapi Bukan Dibagikan

Dana BOSP memang boleh digunakan untuk mendukung internet sekolah.

Namun bentuk penggunaannya harus berkaitan dengan layanan operasional.

Misalnya:

  • pemasangan sambungan baru;
  • peningkatan kapasitas internet;
  • pembayaran langganan rutin;
  • pembayaran telepon;
  • pembayaran listrik;
  • pembayaran air;
  • atau layanan lain yang mendukung kegiatan sekolah.

Yang dipersoalkan BPK bukan keberadaan anggaran internet.

Persoalannya ialah uang internet direalisasikan menjadi pembayaran bulanan kepada pejabat dan operator sekolah.

Padahal sekolah yang diperiksa disebut sudah memiliki fasilitas internet.

Jadi, internetnya tersedia.

Tetapi uang internet tetap mengalir kepada orang.

Siapa yang Menerima?

BPK tidak menyebut nama pribadi penerima dalam bagian laporan yang tersedia.

BPK hanya menyebut jabatan:

  • kepala satuan pendidikan;
  • bendahara BOSP;
  • operator Dapodik.

Karena itu, identitas personal tidak boleh diterka atau diumumkan tanpa dokumen tambahan dan konfirmasi.

Namun kepala sekolah dan Dinas Pendidikan tetap perlu membuka:

  • siapa saja penerima;
  • berapa nilai per bulan;
  • berapa lama pembayaran berlangsung;
  • dasar pemberian;
  • dan apakah uang telah dikembalikan.

Uang Internet Bukan Honor

Pembayaran internet kepada operator Dapodik mungkin dipahami oleh sekolah sebagai pengganti pulsa, paket data, atau biaya kerja operator.

Namun jika kebutuhan tersebut dibiayai BOSP, bentuk transaksi tetap harus mengikuti komponen dan bukti penggunaan yang sah.

Sekolah harus dapat menunjukkan:

  • layanan apa yang dibeli;
  • siapa penyedianya;
  • periode langganan;
  • nomor pelanggan;
  • tagihan;
  • dan bukti pembayaran.

Daftar bayar kepada orang tidak otomatis membuktikan adanya jasa internet yang diterima sekolah.

Mengapa Kepala Sekolah Ikut Menerima?

Penerimaan uang internet oleh kepala satuan pendidikan menjadi bagian paling sensitif.

Kepala sekolah memiliki posisi sebagai pengelola sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas dana BOSP.

Ketika orang yang mengendalikan anggaran juga menjadi penerima pembayaran, potensi konflik kepentingan muncul.

Belum tentu penerimaan itu dilakukan dengan niat memperkaya diri.

Namun mekanismenya tetap harus dijelaskan.

Apakah kepala sekolah menggunakan internet pribadi untuk kepentingan sekolah?

Apakah ada keputusan resmi?

Apakah ada bukti biaya?

Mengapa tidak dibayarkan langsung kepada penyedia layanan?

Dan mengapa pembayaran dilakukan rutin setiap bulan melalui daftar bayar?

Delapan Jam Menjadi 40 Jam

Temuan paling tajam berada di SMP Negeri 3 Sarolangun.

BPK memeriksa pembayaran lembur yang masuk dalam Belanja Transportasi, Akomodasi, dan Transportasi Dana BOSP.

Nilai akun tersebut mencapai:

Rp10.848.177.932.

Berdasarkan tanda terima, kegiatan lembur di SMP Negeri 3 dipertanggungjawabkan selama:

40 jam.

Namun dokumen pendukung hanya membuktikan:

8 jam.

Selisihnya:

32 jam.

Jumlah jam yang ditagihkan lima kali lebih besar daripada yang dapat dibuktikan.

Perbandingan Jam Lembur

UraianJamCatatan
Dipertanggungjawabkan40 jamDalam tanda terima
Didukung dokumen8 jamKondisi terbukti
Selisih32 jamTidak didukung

BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar:

Rp13.440.000.

Temuan ini tidak berarti seluruh lembur fiktif.

Ada delapan jam yang didukung dokumen.

Yang dipersoalkan ialah pembayaran untuk 32 jam tambahan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Bendahara Mengaku Salah Hitung

Bendahara BOSP mengakui kepada pemeriksa telah terjadi kesalahan perhitungan jam lembur.

Akibatnya, uang yang dibayarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pengakuan salah hitung perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Bagaimana delapan jam dapat berubah menjadi 40 jam?

Apakah kesalahan terjadi pada:

  • jumlah hari;
  • jumlah peserta;
  • tarif;
  • rekapitulasi;
  • atau pemindahan angka?

Siapa yang memeriksa tanda terima sebelum dibayar?

Siapa yang menyetujui?

Siapa penerima kelebihan uang?

Dan apakah uang tersebut telah dikembalikan?

Selisih lima kali lipat sulit dianggap sekadar kesalahan kecil tanpa penjelasan rinci.

Nilai Lembur Rp13,44 Juta Perlu Diurai

Lampiran perhitungan lembur tidak tersedia dalam salinan yang diperiksa.

Karena itu, belum dapat diketahui:

  • jumlah orang yang menerima;
  • tarif per jam;
  • tanggal lembur;
  • jenis kegiatan;
  • nomor tanda terima;
  • serta distribusi Rp13,44 juta.

Dinas Pendidikan dan SMP Negeri 3 Sarolangun perlu membuka perinciannya.

Bukan untuk mempermalukan guru atau pegawai.

Tetapi untuk memastikan nilai pengembalian dibebankan kepada pihak yang benar-benar menerima kelebihan pembayaran.

Aturan yang Disorot BPK

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.

Temuan juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

BPK merujuk ketentuan bahwa:

  • dana BOSP digunakan sesuai komponen operasional pendidikan;
  • kepala satuan pendidikan dan tim BOSP dilarang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
  • pembiayaan internet harus terkait pemasangan, penambahan kapasitas, atau pembayaran langganan rutin yang mendukung operasional sekolah.

Kepala Sekolah Dinilai Lemah Mengawasi

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena kepala satuan pendidikan pada delapan sekolah tidak melakukan pengawasan secara memadai.

Bendahara BOSP juga dinilai tidak meneliti dan merealisasikan pembayaran Belanja Barang dan Jasa secara memadai.

Peta Tanggung Jawab

PihakTanggung jawabSorotan
Kepala sekolahMengawasi BOSPBelum memadai
Bendahara BOSPMeneliti pembayaranBelum memadai
Dinas PendidikanPembinaanHarus menindaklanjuti
BupatiMemerintahkan pemulihanSependapat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Bupati Sarolangun juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.

Sependapat belum berarti uang telah kembali.

Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti penyetoran.

BPK Minta Rp40,764 Juta Dipulihkan

BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses pemulihan seluruh kelebihan pembayaran.

Nilainya:

Rp40.764.000.

Kewajiban Pemulihan

SekolahNilaiStatus dalam LHP
SMPN 3 SarolangunRp18,24 jutaHarus dipulihkan
SDN 047 Lubuk SepuhRp13,20 jutaHarus dipulihkan
SMPN 22 SarolangunRp2,40 jutaHarus dipulihkan
SMPN 35 SarolangunRp2,40 jutaHarus dipulihkan
SMPN 28 SarolangunRp1,20 jutaHarus dipulihkan
SMPN 32 SarolangunRp1,20 jutaHarus dipulihkan
SDN 139 Sarkam IVRp1,224 jutaHarus dipulihkan
SDN 209 Aur GadingRp900 ribuHarus dipulihkan

BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan kepala sekolah dan bendahara BOSP agar meningkatkan pengawasan serta memastikan pembayaran sesuai ketentuan.

Apakah Uangnya Sudah Disetor?

Bagian rekomendasi hanya berisi perintah memproses pemulihan.

Tidak terdapat bukti dalam data yang tersedia bahwa seluruh Rp40,764 juta telah dikembalikan setelah LHP diterbitkan.

Karena itu, status terbaru perlu dikonfirmasi kepada:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  • delapan kepala sekolah;
  • Inspektorat;
  • BPKAD;
  • dan BPK Perwakilan Jambi.

Pertanyaan utamanya sederhana:

Berapa yang sudah disetor?

Kapan disetor?

Siapa yang mengembalikan?

Dan adakah sekolah yang masih belum menuntaskan kewajibannya?

Ada Dua Angka Belanja Barang dan Jasa

Dokumen juga memuat perbedaan angka realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Sarolangun.

Pada uraian temuan halaman laporan 28, nilainya tercantum:

Rp343.503.494.159,39.

Namun pada Tabel 1.11 halaman laporan 31, nilainya tertulis:

Rp343.533.919.620,39.

Selisihnya:

Rp30.425.461.

Perbedaan Angka LHP

Posisi dataNilaiSelisih
Uraian halaman 28Rp343,503 miliar-
Tabel halaman 31Rp343,533 miliarRp30,425 juta

Perbedaan itu tidak mengubah angka temuan BOSP Rp40,764 juta.

Nilai temuan konsisten dalam tabel, uraian akibat, dan rekomendasi.

Namun selisih Rp30,425 juta tetap patut diklarifikasi.

Apakah terjadi salah ketik?

Apakah salah satu angka berasal dari data sebelum koreksi?

Atau terdapat perbedaan cakupan akun?

Laporan audit merupakan dokumen yang dipakai pemerintah, DPRD, media, dan masyarakat.

Karena itu, setiap perbedaan angka perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Lampiran Rinci Tidak Ada dalam Salinan

Daftar lampiran LHP mencantumkan:

  • Lampiran 7.a mengenai rincian kelebihan pembayaran internet;
  • Lampiran 7.b mengenai rincian pembayaran lembur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Namun salinan yang tersedia berakhir pada halaman 454 dan telah memasuki bab pemantauan tindak lanjut.

Lembar lampiran perhitungan tidak ikut tersedia.

Akibatnya, sejumlah informasi belum dapat dipastikan, antara lain:

  • nama pribadi penerima;
  • nilai bulanan per orang;
  • tanggal transaksi;
  • nomor tanda terima;
  • tarif lembur;
  • jumlah penerima lembur;
  • dan perhitungan individual.

Ketiadaan lampiran bukan alasan menutup informasi.

Dinas Pendidikan seharusnya memiliki dokumen asli dan dapat menjelaskan perinciannya.

Warga Sarolangun, Badri mempertanyakan pembayaran internet kepada kepala sekolah.

“Kalau internet sekolah sudah tersedia, mengapa uang internet masih dibayarkan kepada kepala sekolah, bendahara, dan operator?” ujarnya.

Orang tua siswa, Paes meminta rincian penerima dibuka.

“Dana BOSP adalah uang pendidikan. Harus jelas siapa menerima, berapa setiap bulan, dan apa bukti biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Warga Lubuk Sepuh, Dedek menyoroti nilai temuan SDN 047.

“Nilainya Rp13,2 juta dan menjadi terbesar kedua. Sekolah serta Dinas Pendidikan harus menjelaskan bagaimana pembayarannya dilakukan,” ujarnya.

Warga Sarolangun, Aini mempertanyakan perubahan delapan jam menjadi 40 jam.

“Kesalahan hitung dari delapan menjadi 40 bukan selisih kecil. Harus dijelaskan siapa yang menyusun dan siapa yang menyetujui,” katanya.

Pemerhati pendidikan, Rizal meminta WTP tidak dijadikan tameng.

“WTP tidak berarti semua transaksi sudah bersih. Temuan BPK tetap harus dipulihkan dan sistem sekolah harus diperbaiki,” ujarnya.

Wali murid, Fitri meminta bukti setor diumumkan.

“Bupati dan Kepala Dinas sudah sependapat. Sekarang masyarakat menunggu bukti uang benar-benar kembali ke kas daerah,” katanya.(*)

BeritaSatu Network