BPK RI Catat 91 Rekomendasi di Tanjab Timur Belum Sesuai, Jalan Rigid Beton Rp 47,95 Miliar Masih Jadi PR

WIB
IST

Sampai 31 Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat 91 rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih berstatus belum sesuai.

Jumlah itu berasal dari pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2021 sampai 2025.

Dalam lima tahun tersebut, BPK mencatat ada 84 temuan. 274 rekomendasi. 183 rekomendasi sudah sesuai. 91 rekomendasi belum sesuai.

Artinya, sekitar 33,21 persen rekomendasi belum memenuhi substansi penyelesaian yang diminta pemeriksa.

Sekitar dua pertiga memang sudah selesai.

Tetapi satu pertiga yang tersisa bukan hanya urusan kertas.

Di dalamnya terdapat kegiatan pembangunan jalan rigid beton senilai Rp47.958.186.210 yang penerimaan dan pengeluarannya disebut belum dipertanggungjawabkan secara memadai oleh Dinas PUPR.

Ada pula kekurangan setoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.248.102.131,60 yang berkaitan dengan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja jalan, irigasi, dan jaringan.

Jadi, pekerjaan rumahnya tidak berhenti pada penandatanganan surat.

Ada pertanggungjawaban proyek.

Ada uang yang harus disetor.

Ada bukti yang harus diperlihatkan.

Dan ada pejabat yang harus memastikan rekomendasi tidak hanya berputar dari meja Bupati ke meja kepala dinas.

Data Utama Pemantauan

UraianJumlahPersentase
Temuan BPK84-
Rekomendasi274100%
Sudah sesuai18366,79%
Belum sesuai9133,21%

BPK juga mencatat tidak ada rekomendasi berstatus belum ditindaklanjuti.

Tidak ada pula yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Secara administratif, seluruh rekomendasi telah bergerak.

Namun 91 di antaranya belum sampai ke garis akhir.

Inilah perbedaan antara sudah menjawab dan sudah menyelesaikan.

Surat balasan dapat membuat status rekomendasi bergerak.

Tetapi tanpa setoran, dokumen lengkap, koreksi pencatatan, atau pertanggungjawaban yang diminta, tindak lanjut tetap dinilai belum sesuai.

LHP 2025 Paling Berat secara Persentase

Jumlah rekomendasi belum sesuai paling banyak berasal dari LHP 2023.

Pada tahun itu, BPK mencatat 24 temuan dan 107 rekomendasi.

Sebanyak 77 rekomendasi sudah sesuai.

Sebanyak 30 lainnya belum sesuai.

Namun secara persentase, LHP 2025 justru paling berat.

Dari 44 rekomendasi tahun 2025, sebanyak 21 belum sesuai.

Porsinya mencapai sekitar 47,73 persen.

Artinya, hampir satu dari setiap dua rekomendasi yang diterbitkan pada LHP 2025 belum diselesaikan sesuai penilaian BPK sampai waktu pemantauan.

Status per Tahun

TahunRekomendasiBelum sesuai
2021278 atau 29,63%
2022378 atau 21,62%
202310730 atau 28,04%
20245924 atau 40,68%
20254421 atau 47,73%

LHP 2024 juga menyisakan beban yang besar.

Dari 59 rekomendasi, baru 35 dinilai sesuai.

Sebanyak 24 atau 40,68 persen masih belum sesuai.

Data ini memperlihatkan kecenderungan yang patut dicermati.

Persentase rekomendasi belum sesuai meningkat tajam pada dua tahun terakhir:

  • 2023 sebesar 28,04 persen;
  • 2024 menjadi 40,68 persen;
  • 2025 meningkat menjadi 47,73 persen.

Kenaikan tersebut tidak otomatis berarti pemerintah daerah semakin buruk.

Rekomendasi yang lebih baru memang memiliki waktu tindak lanjut lebih pendek.

Namun peningkatan persentase tetap menjadi alarm agar temuan tidak diwariskan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.

Tidak Ada yang Diam, tetapi Banyak yang Belum Beres

Pemkab Tanjung Jabung Timur dapat menyatakan tidak ada rekomendasi yang sama sekali diabaikan.

Itu benar berdasarkan tabel pemantauan.

Namun kondisi tersebut tidak cukup untuk menutup persoalan.

Status belum sesuai dapat berarti:

  • dokumen yang disampaikan belum lengkap;
  • koreksi belum dilakukan;
  • setoran belum penuh;
  • kebijakan belum diterbitkan;
  • pejabat belum diberi sanksi;
  • atau tindak lanjut baru menyentuh administrasi, belum substansi.

Dalam konteks Tanjung Jabung Timur, BPK secara spesifik menunjukkan tiga persoalan yang masih berjalan:

  1. pengelolaan hibah TJSL;
  2. pertanggungjawaban jalan rigid beton Rp47,95 miliar;
  3. kekurangan setoran Kasda Rp1,248 miliar.

Surat untuk Perkim Sudah Dikirim

Untuk temuan LKPD 2023 mengenai pengelolaan Pendapatan Hibah-LO dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL, BPK merekomendasikan agar pemerintah memedomani ketentuan dalam pengelolaan dana hibah.

Pemkab menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui dua surat Bupati Tanjung Jabung Timur kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Surat pertama bernomor:

700/1326/Itda/2024.

Surat kedua:

700/1334/Itda/2024.

Keduanya diterbitkan pada 25 Juni 2024.

Surat telah keluar.

Perintah telah disampaikan.

Namun persoalannya belum dinilai selesai.

Bukti Pengelolaan TJSL melalui APBD Belum Ada

BPK menyebut temuan TJSL masih dalam proses karena belum terdapat bukti bahwa penerimaan dan pengeluaran dana hibah Tahun Anggaran 2024 serta tahun berikutnya telah dikelola melalui APBD.

Ini adalah contoh paling jelas dari perbedaan antara tindak lanjut administratif dan penyelesaian substantif.

Bupati mengirim surat.

Namun BPK masih menunggu bukti implementasi.

TJSL Belum Tuntas

TahapKondisiKekurangan
Surat BupatiSudah terbitAdministrasi
Perintah ke PerkimSudah diberikanSudah bergerak
Bukti melalui APBDBelum tersediaSubstansi belum selesai

Pertanyaannya bukan lagi apakah surat telah dikirim.

Pertanyaannya:

  • apakah penerimaan TJSL telah dicatat;
  • apakah penggunaannya melalui APBD;
  • apakah rekeningnya jelas;
  • apakah pengeluarannya didukung dokumen;
  • dan apakah seluruh kegiatan dapat ditelusuri?

Kesalahan Penganggaran 2024 juga Sudah Disurati

Pada LHP 2024, BPK menemukan kesalahan penganggaran pada sejumlah akun, antara lain:

  • Lain-Lain PAD yang Sah;
  • Belanja Barang dan Jasa;
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
  • Belanja Hibah.

BPK merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih cermat memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan pedoman penyusunan APBD.

Pemkab menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengirim surat Bupati pada 3 Juli 2025 kepada sejumlah kepala perangkat daerah.

Penerimanya meliputi:

  • Kepala Dinas Pendidikan;
  • Kepala Dinas Perkim;
  • Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Kepala Dinas Perikanan;
  • Kepala Dinas PUPR.

Langkah itu menunjukkan temuan penganggaran tidak hanya berada pada satu dinas.

Namun surat kepada lima perangkat daerah juga memperlihatkan kelemahan verifikasi anggaran terjadi cukup luas.

RSUD Rantau Rasau Ikut Ditegur

BPK juga pernah menyorot aset tetap pada RSUD Rantau Rasau yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Rekomendasinya antara lain meminta Kepala Dinas Kesehatan lebih optimal dalam:

  • penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  • pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
  • dan pemanfaatan aset RSUD Rantau Rasau.

Tindak lanjutnya dilakukan melalui surat Bupati Nomor:

700/1501/ITDA/2025

tertanggal:

3 Juli 2025.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Sekali lagi, administrasi bergerak.

Namun daftar pemantauan BPK memperlihatkan persoalan tindak lanjut tidak berhenti pada surat.

Poin Paling Sensitif: Rigid Beton Rp47,95 Miliar

Bagian paling kontroversial berada pada kegiatan pembangunan jalan rigid beton Tahun Anggaran 2024.

Nilainya:

Rp47.958.186.210.

BPK menyatakan penerimaan dan pengeluaran pada kegiatan tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara memadai oleh Dinas PUPR.

Kalimat ini harus dibaca secara hati-hati.

BPK tidak menyatakan seluruh Rp47,95 miliar hilang.

Tidak pula menyebut seluruh nilai kegiatan sebagai kerugian daerah.

Angka Rp47,95 miliar adalah nilai kegiatan yang pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya dinilai tidak memadai.

Namun nilai sebesar itu tidak dapat dianggap persoalan kecil.

Posisi Rigid Beton

UraianNilai/statusCatatan
Nilai kegiatanRp47,95 miliarJalan rigid beton
Perangkat daerahDinas PUPRPenanggung jawab
StatusBelum selesaiTindak lanjut
Kekurangan dokumenSurat peringatanDari Bupati

BPK menyebut tindak lanjut belum selesai karena belum ada dokumen berupa surat peringatan dari Bupati Tanjung Jabung Timur kepada Kepala Dinas PUPR.

Di sinilah kejanggalannya.

Untuk masalah kegiatan bernilai hampir Rp48 miliar, penyelesaiannya masih tertahan pada dokumen surat peringatan.

Pertanyaan publik menjadi tajam:

Mengapa surat peringatan itu belum diterbitkan?

Apakah Bupati belum menerima laporan lengkap?

Apakah Inspektorat belum mengajukan konsep surat?

Apakah Sekda belum mengoordinasikan?

Atau persoalan dianggap cukup dijawab tanpa penegasan tanggung jawab Kepala Dinas PUPR?

Mengapa Bupati Belum Memperingatkan Kepala PUPR?

BPK tidak menyebut perlu proses teknis yang rumit untuk menutup bagian rekomendasi tersebut.

Yang belum ada justru surat peringatan.

Sebuah dokumen yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.

Jika surat sederhana saja belum tersedia, publik wajar mempertanyakan keseriusan Pemkab menyelesaikan masalah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketidakhadiran surat bukan bukti adanya perlindungan kepada pejabat tertentu.

Namun keterlambatan itu melahirkan pertanyaan:

Mengapa Pemkab terlihat lebih cepat membangun proyek daripada memperingatkan pejabat yang pertanggungjawabannya dinilai tidak memadai?

PUPR Muncul Lagi pada Temuan Rp1,248 Miliar

Dinas PUPR tidak hanya muncul pada proyek rigid beton Rp47,95 miliar.

BPK juga mencatat temuan atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Temuan tersebut masih menyisakan kekurangan setoran ke Kas Daerah sebesar:

Rp1.248.102.131,60.

Kekurangan Setoran

UraianKondisiNilai
Kekurangan volumeBelum pulih penuhBagian temuan
Spesifikasi tidak sesuaiMasih ditindaklanjutiBagian temuan
Kekurangan setoranBelum masuk KasdaRp1,248 miliar

Berbeda dengan nilai Rp47,95 miliar yang merupakan nilai kegiatan, angka Rp1,248 miliar adalah kekurangan setoran yang secara eksplisit masih belum diterima kas daerah.

Angka ini lebih konkret.

Uangnya belum pulih penuh.

Setorannya belum selesai.

Pemerintah perlu membuka daftar:

  • paket pekerjaan;
  • nama penyedia;
  • nilai kewajiban per perusahaan;
  • jumlah yang sudah disetor;
  • sisa yang belum disetor;
  • dan batas waktu pembayaran.

PUPR Dua Kali Muncul

Jika dibaca sebagai pola, Dinas PUPR muncul dua kali dalam tiga persoalan utama yang masih berjalan.

Pertama, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran pembangunan jalan rigid beton Rp47,95 miliar.

Kedua, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kekurangan setoran Rp1,248 miliar.

Dua Masalah PUPR

TemuanNilaiMasalah
Jalan rigid betonRp47,95 miliarPertanggungjawaban
Jalan/irigasi/jaringanRp1,248 miliarSetoran belum penuh

Kedua angka tersebut tidak boleh dijumlahkan dan disebut kerugian Rp49,20 miliar.

Sifatnya berbeda.

Rp47,95 miliar merupakan nilai kegiatan.

Rp1,248 miliar merupakan kekurangan setoran.

Namun kemunculan dua persoalan dalam satu dinas menunjukkan pengendalian Dinas PUPR perlu diperiksa lebih dalam.

Apakah masalahnya berada pada:

  • PPK;
  • PPTK;
  • bendahara;
  • konsultan pengawas;
  • penyedia;
  • pengukuran volume;
  • atau lemahnya pengawasan Kepala Dinas?

Publik berhak mengetahui.

Apakah Surat Menjadi Tameng Administratif?

Pola tindak lanjut yang terlihat adalah penerbitan surat Bupati kepada kepala perangkat daerah.

Surat merupakan tindakan yang sah.

Namun surat tidak boleh menjadi tameng untuk menyatakan temuan telah selesai.

Tindak lanjut BPK seharusnya menghasilkan perubahan nyata:

  • uang disetor;
  • laporan dikoreksi;
  • aset dimanfaatkan;
  • hibah masuk APBD;
  • pejabat diberi sanksi;
  • dan sistem diperbaiki.

Jika rekomendasi terus dijawab hanya dengan surat, pemerintah dapat terlihat aktif secara administratif tetapi lamban secara substantif.

DPRD Ikut Bertanggung Jawab

BPK menegaskan pelaksanaan tindak lanjut bukan hanya tanggung jawab Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD juga memiliki tanggung jawab dalam pemantauan tindak lanjut.

DPRD tidak cukup hanya menerima laporan.

DPRD perlu memanggil:

  • Sekretaris Daerah;
  • Inspektur;
  • Kepala Dinas PUPR;
  • Kepala Dinas Perkim;
  • Kepala Dinas Kesehatan;
  • serta pejabat terkait.

DPRD juga perlu meminta daftar 91 rekomendasi yang masih belum sesuai.

Bukan hanya tiga contoh yang ditampilkan.

Setiap rekomendasi harus memiliki:

  • penanggung jawab;
  • target penyelesaian;
  • status dokumen;
  • nilai pemulihan;
  • dan tenggat.

Mengapa LHP 2025 Hampir Separuh Belum Sesuai?

Dari 44 rekomendasi pada LHP 2025, sebanyak 21 masih belum sesuai.

Porsinya 47,73 persen.

Angka ini perlu dijelaskan oleh Inspektorat.

Apakah karena waktu tindak lanjut belum cukup?

Apakah rekomendasinya memerlukan perubahan APBD?

Apakah berkaitan dengan pemulihan uang?

Apakah pejabat dan penyedia belum kooperatif?

Atau koordinasi antarperangkat daerah berjalan lambat?

Tanpa penjelasan per rekomendasi, publik hanya melihat angka besar tanpa peta penyelesaian.

Inspektorat Harus Lebih dari Kurir Surat

Inspektorat daerah memiliki peran sentral dalam mengawal tindak lanjut.

Perannya tidak boleh berhenti pada:

  • menerima rekomendasi BPK;
  • meneruskan kepada dinas;
  • mengumpulkan jawaban;
  • dan mengirim berkas kembali.

Inspektorat harus menguji apakah jawaban benar-benar menutup substansi.

Untuk kekurangan setoran, harus ada bukti bank.

Untuk koreksi laporan, harus ada jurnal dan laporan yang diperbaiki.

Untuk sanksi pejabat, harus ada keputusan.

Untuk rigid beton, harus ada pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Untuk TJSL, harus ada bukti dana masuk dan keluar melalui APBD.

Warga Muarasabak, Rahmat mempertanyakan mengapa surat peringatan kepada Kepala Dinas PUPR belum tersedia.

“Kalau nilai kegiatan rigid beton mencapai hampir Rp48 miliar, mengapa surat peringatan saja belum diterbitkan? Pemerintah harus menjelaskan,” ujarnya.

Warga Mendahara, Rahman menyoroti kekurangan setoran Rp1,248 miliar.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan janji akan menindaklanjuti. Buka berapa yang sudah disetor dan siapa yang masih belum membayar,” katanya.

Warga Rantau Rasau, Fahmi meminta daftar 91 rekomendasi diumumkan.

“Masyarakat perlu tahu apa saja yang belum selesai, siapa penanggung jawabnya, dan kapan target penyelesaiannya,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network