SAROLANGUN — Uangnya tidak turun mengikuti kebutuhan pekerjaan.
Tidak dibayarkan langsung kepada pemasok.
Tidak pula disalurkan bertahap berdasarkan kemajuan pemeliharaan jalan.
Dana itu dicairkan sekaligus.
Angkanya bulat, Rp10 miliar.
Uang tersebut disediakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk pemeliharaan 29 ruas jalan di tujuh kecamatan sepanjang 2025.
Pekerjaannya meliputi penambalan lubang hingga pelapisan ulang atau overlay.
Namun perjalanan uang Rp10 miliar itu kemudian membuka sederet persoalan.
Dana dipindahkan ke rekening atas nama Tim Swakelola yang dibuka tanpa persetujuan Bendahara Umum Daerah.
Rekening itu juga tidak ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Setelah masuk rekening, uang ditarik tunai oleh Ketua dan Bendahara Tim Swakelola.
Sebagian ditransfer kepada pemasok material dan penyewa alat.
Pengadaan barang dan jasa senilai Rp9,34 miliar dilakukan tanpa proses pemilihan penyedia dan tanpa perjanjian tertulis.
Catatan penerimaan material justru dibuat oleh penyedia yang mengirim dan menagih barang.
Pembayaran sewa alat berat senilai lebih dari Rp1,8 miliar hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Nota semen, paku, dan kawat bronjong diubah.
Nilai sewa alat survei serta concrete mixer dalam SPJ mencapai Rp132 juta, tetapi para penyedia mengaku hanya menerima Rp60 juta.
BPK akhirnya menghitung kelebihan pembayaran sebesar:
Rp959.259.859,66.
Nilai itu setara sekitar 9,59 persen dari dana swakelola Rp10 miliar.
Data Utama
| Uraian | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Dana swakelola | Rp10 miliar | Pemeliharaan jalan |
| Ruas jalan | 29 ruas | Tujuh kecamatan |
| Kelebihan bayar | Rp959,25 juta | Temuan BPK |
| Sisa dana | Rp7,23 juta | Belum disetor |
| Wiremesh | Rp16,20 juta | Belum dicatat BMD |
| LHP BPK | 12 Februari 2026 | Nomor 8/T/LHP |
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 30 November 2025.
Uang Rp10 Miliar Berpindah dalam Dua Hari
Perjalanan dana dimulai pada 5 Mei 2025.
Rp10 miliar dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga.
Pencairan menggunakan SP2D Nomor:
15.03/04.0/000018/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P2/5/2025.
Sehari kemudian, 6 Mei 2025, seluruh uang dipindahbukukan ke rekening Bank Jambi bernomor:
300656XXXX
atas nama:
Tim Swakelola Pemeliharaan Jalan.
Kronologi Dana
| Tanggal | Peristiwa | Nilai |
|---|---|---|
| 5 Mei 2025 | Cair dari RKUD | Rp10 miliar |
| 6 Mei 2025 | Masuk rekening tim | Rp10 miliar |
| 5 Desember 2025 | Dicatat terpakai | Rp9,99 miliar |
Permintaan pembayaran diajukan PPTK bersama Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dokumen yang digunakan ialah SPP-LS dan SPM-LS.
Nilainya diajukan sekaligus mengikuti total anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Setelah uang masuk ke rekening Tim Swakelola, pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer.
Bentuk pembayarannya meliputi:
- uang muka;
- deposit sebelum barang atau jasa diterima;
- dan pelunasan setelah barang diterima.
Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan pedoman swakelola.
Permintaan dana semestinya disesuaikan dengan kebutuhan serta rencana penyerapan biaya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya.
Pembayaran kepada pihak ketiga semestinya menggunakan pembayaran langsung.
Pengeluaran yang tidak dapat dibayar langsung dapat menggunakan mekanisme uang persediaan atau ganti uang melalui bendahara.
Ketika dimintai penjelasan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga dan PPK SKPD menyatakan pencairan sekaligus dilakukan karena kurang memahami mekanisme pembayaran kegiatan swakelola.
Alasannya sederhana:
kurang memahami mekanisme.
Nilainya tidak sederhana:
Rp10 miliar.
Ketidakpahaman tersebut menjadi kontroversial karena pejabat yang memproses pencairan bertanggung jawab memastikan mekanisme pembayaran sesuai dengan aturan.
Dana sebesar itu tidak semestinya dikelola dengan perkiraan atau anggapan bahwa suatu mekanisme diperbolehkan.
Rekening Dibuka Tanpa Persetujuan BUD
Tim Swakelola membuka rekening khusus di Bank Jambi.
Namun pembukaan rekening tidak lebih dahulu dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Daerah.
Tidak ada pula keputusan kepala daerah yang menetapkannya.
BPK menilai rekening itu sebenarnya tidak diperlukan.
Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada pihak ketiga atau melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu.
PPTK dan BPP menjelaskan rekening tersebut dibuat untuk mempermudah pengelolaan dan penyaluran dana.
Mereka mengira mekanisme itu diperbolehkan.
Mereka juga mengaku tidak mengetahui kewajiban meminta persetujuan BUD dan penetapan kepala daerah.
Uang Dikelola, Pembukuan Menyusul
Masalah rekening diikuti masalah penatausahaan.
Ketua dan Bendahara Tim Swakelola tidak membuat pembukuan serta tidak menatausahakan bukti penggunaan dana secara lengkap.
Daftar penggunaan dana dan bukti pengeluaran baru disusun setelah diminta oleh BPK.
Tim menjelaskan sebagian transaksi dilakukan langsung di lapangan agar pekerjaan berjalan lancar.
Akibatnya, bukti pengeluaran tidak segera dikumpulkan dan dibukukan.
Artinya, transaksi terjadi lebih dahulu.
Pembukuan menyusul setelah pemeriksaan berjalan.
Rp9,99 Miliar Dicatat Terpakai
Sampai 5 Desember 2025, Tim Swakelola mencatat penggunaan dana sebesar:
Rp9.992.769.000.
Pekerjaan dinyatakan selesai.
Namun masih terdapat uang:
Rp7.231.000
yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penggunaan Dana
| Komponen | Nilai | Porsi dana |
|---|---|---|
| Pembelian material | Rp7,18 miliar | 71,88% |
| Sewa alat | Rp2,15 miliar | 21,55% |
| Upah pekerja | Rp505,52 juta | 5,06% |
| BBM dan lainnya | Rp144,10 juta | 1,44% |
Pembelian material tercatat Rp7.188.324.000.
Sewa alat Rp2.154.820.000.
Upah mandor dan tukang Rp505.525.000.
BBM, sewa gudang, dan bongkar muat Rp144.100.000.
Secara matematis, jumlahnya dapat dihitung.
Secara administrasi, BPK menemukan pencatatan baru dilengkapi setelah diminta.
Pengadaan Rp9,34 Miliar Dilakukan Langsung
Pembelian material dan sewa alat yang melibatkan pihak luar mencapai:
Rp9.343.144.000.
Nilai itu sekitar 93,43 persen dari keseluruhan dana swakelola.
Pengadaan dilakukan langsung oleh Tim Swakelola.
Tidak ada proses pemilihan penyedia.
Tidak ada perjanjian tertulis.
Pihak yang Ditunjuk
| Pengadaan | Pihak | Nilai |
|---|---|---|
| Pasir, batu, tanah | Dar | Rp4,57 miliar |
| Semen/material lain | Sejumlah pihak | Rp2,61 miliar |
| Alat berat | CV BK | Rp1,80 miliar |
| Alat survei/lain | Sejumlah pihak | Rp349,37 juta |
Pembelian pasir, batu, dan tanah dari penyedia berinisial Dar mencapai Rp4.578.080.000.
Pembelian semen dan material lainnya dari Dar, CV ZWK, CV AMM, PT KSS, CV RMU, MB, Ek, serta Bam/Bar mencapai Rp2.610.244.000.
Sewa alat berat dari CV BK dicatat Rp1.805.450.000.
Sewa alat survei dan alat lainnya dari CV ANK, CV AAC, EP, dan Dar mencapai Rp349.370.000.
Transaksi di Atas Rp200 Juta Tetap Ditunjuk Langsung
Menurut BPK, barang dan jasa yang tersedia dalam katalog elektronik seharusnya dibeli melalui e-purchasing.
Pengadaan langsung barang dan jasa lainnya hanya dapat digunakan sampai nilai maksimal Rp200 juta.
Untuk nilai di atas batas itu, pemerintah harus memakai metode pemilihan yang sesuai, termasuk tender jika tidak tersedia dalam katalog elektronik.
Namun Tim Swakelola tetap menunjuk penyedia secara langsung, termasuk transaksi yang nilainya jauh di atas Rp200 juta.
Pemilihan tersebut telah dilaporkan kepada KPA dan Kepala Dinas PUPR.
“Sudah Sering Digunakan”
Dar dipilih karena memiliki armada angkutan dan disebut telah sering digunakan dalam pekerjaan sejenis.
Aspal CPHMA serta aspal emulsi dibeli langsung karena pembelian melalui katalog harus menggunakan mini kompetisi yang dinilai membutuhkan waktu lebih lama.
CV BK ditunjuk langsung karena armadanya siap dan perusahaan itu juga disebut telah sering digunakan dalam pekerjaan serupa.
Tidak ada analisis kewajaran harga.
Tidak ada pembandingan dengan penyedia lain.
Pertimbangannya antara lain:
armada siap dan sudah biasa digunakan.
Kebiasaan memakai penyedia yang sama bukan bukti otomatis adanya persekongkolan.
Namun kebiasaan tersebut tidak dapat menggantikan proses pemilihan, pembandingan harga, serta kontrak tertulis.
Material Rp4,57 Miliar Dibayar Berdasarkan Catatan Penyedia
Pembayaran sirtu, batu pecah, dan tanah kepada Dar mencapai Rp4.578.080.000.
Pembayaran dilakukan secara transfer dan tunai.
Sebagian dibayarkan lebih dahulu sebagai uang muka.
Namun Tim Swakelola tidak membuat catatan lengkap mengenai volume material yang diterima.
Penyedia yang mengirim dan menagihkan material justru menjadi pihak yang mencatat kuantitas.
Catatan tersebut tidak dilengkapi:
- berita acara serah terima;
- tiket timbangan;
- atau hasil pengukuran bersama.
Tim Swakelola juga tidak melakukan rekonsiliasi serta verifikasi terhadap catatan milik penyedia.
Pembayaran sepenuhnya menggunakan data penyedia.
Dengan demikian, pihak yang menjual barang sekaligus mencatat sendiri berapa barang yang dikirim dan harus dibayar.
Tim Lapangan Juga Tak Punya Catatan Lengkap
Tim Pelaksana di lapangan tidak mempunyai catatan lengkap material yang masuk ke setiap ruas jalan.
Dokumen yang tersedia hanya:
- foto pekerjaan;
- dan back-up data quantity mengenai volume terpasang.
Karena catatan penerimaan material tidak tersedia, BPK bersama Ketua Tim Swakelola dan Tim Pelaksana mengukur fisik sembilan ruas jalan yang mendapat pelapisan ulang.
Volume pekerjaan terpasang dikonversi menjadi volume material lepas.
Perhitungan menggunakan analisis harga satuan pekerjaan serta berat isi material dari tambang atau quarry.
Hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan volume yang sudah dibayar.
Enam Ruas Kekurangan Material Rp481,18 Juta
BPK menemukan kekurangan volume sirtu, batu pecah, dan tanah pada enam ruas jalan.
Nilainya:
Rp481.185.900.
Jumlah tersebut merupakan komponen terbesar dalam temuan, sekitar 50,16 persen dari total kelebihan pembayaran.
Kekurangan Material per Ruas
| Ruas jalan | Material | Nilai |
|---|---|---|
| Lamban Sigatal–Sepintun | Tanah | Rp262,38 juta |
| Kasang Melintang–Pangkal Bulian | Tanah/batu | Rp163,65 juta |
| Mandiangin Pasar–Pesantren Basyariah | Batu pecah | Rp18,74 juta |
| Dusun Kukus–Bangun Jayo | Sirtu | Rp5,07 juta |
| Meranti Pecah | Sirtu/tanah | Rp26,46 juta |
| Masjid As Sulthon | Sirtu | Rp4,86 juta |
Lamban Sigatal–Sepintun
Kekurangan terbesar ditemukan pada Jalan Lamban Sigatal–Desa Sepintun.
Tanah yang dibayar tercatat sebanyak 4.645 satuan volume kondisi lepas.
Hasil perhitungan terhadap volume yang benar-benar terpasang hanya setara 2.383,09.
Dengan harga satuan Rp116.000, nilai selisihnya mencapai:
Rp262.381.560.
Nilai tersebut mencapai sekitar 54,53 persen dari seluruh kekurangan material enam ruas.
Kasang Melintang–Pangkal Bulian
Kekurangan volume tanah mencapai Rp12.126.640.
Kekurangan batu pecah Rp151.524.000.
Total:
Rp163.650.640.
Empat Ruas Lain
Jalan Mandiangin Pasar–Pesantren Basyariah mengalami kekurangan batu pecah Rp18.744.000.
Jalan Dusun Kukus Desa Bangun Jayo mengalami kekurangan sirtu Rp5.076.800.
Jalan Meranti Pecah mengalami kekurangan sirtu Rp14.324.100 dan tanah Rp12.141.000.
Total ruas Meranti Pecah Rp26.465.100.
Jalan Masjid As Sulthon mengalami kekurangan sirtu Rp4.867.800.
Dibayar Rp2,23 Miliar, Terpasang Rp1,75 Miliar
Enam ruas itu tercatat dibayar dengan material senilai:
Rp2.236.680.000.
Nilai material yang diperhitungkan benar-benar terpasang:
Rp1.755.494.100.
Selisihnya:
Rp481.185.900.
Material Disebut Dibagikan kepada Masyarakat
Tim Pelaksana menjelaskan sebagian material diberikan kepada masyarakat.
Sebagian tanah timbunan lainnya disebut tergerus hujan sebelum pemadatan selesai.
Material itu dikatakan tidak dapat digunakan dan harus diganti.
Namun Tim Pelaksana tidak dapat menunjukkan:
- data volumenya;
- bukti penyerahan kepada masyarakat;
- identitas penerima;
- maupun bukti material yang rusak akibat hujan.
Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan, BPK menetapkan nilai tersebut sebagai kelebihan pembayaran.
Pemberian material kepada masyarakat dapat saja dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Namun material itu dibeli menggunakan APBD dan dialokasikan untuk pekerjaan pada ruas yang telah ditentukan.
Pemindahan penggunaannya harus memiliki dasar, pencatatan, dan bukti serah terima.
Nota Semen, Paku, dan Bronjong Diubah
BPK membandingkan harga dalam bukti pembayaran dengan harga hasil konfirmasi kepada toko.
Hasilnya terdapat kelebihan pembayaran:
Rp21.839.000.
Perubahan Harga Nota
| Barang | Harga dibayar | Harga riil |
|---|---|---|
| Semen 50 kg | Rp70.000 | Rp66.000 |
| Paku per kg | Rp30.000 | Rp18.000 |
| Kawat bronjong | Rp350.000 | Rp325.000 |
Sebanyak 4.525 sak semen ukuran 50 kilogram dibayar Rp70.000 per sak.
Harga hasil konfirmasi BPK adalah Rp66.000.
Selisihnya:
Rp18.100.000.
Sebanyak 97 kilogram paku dibayar Rp30.000 per kilogram.
Harga riil Rp18.000.
Selisih:
Rp1.164.000.
Sebanyak 103 lembar kawat bronjong dibayar Rp350.000 per lembar.
Harga riil Rp325.000.
Selisih:
Rp2.575.000.
Ketika dikonfirmasi, Dar menyatakan telah mengubah harga pada nota yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
Pengakuan ini menjadi salah satu bagian paling sensitif.
Perubahan nota bukan lagi sekadar lemahnya pencatatan.
Nota tersebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban uang daerah.
Karena itu, perlu dijelaskan:
- siapa yang meminta perubahan;
- kapan nota diubah;
- siapa yang mengetahui;
- uang selisih berada pada siapa;
- dan apakah perubahan serupa terjadi pada transaksi lain.
Sewa Alat Berat Rp1,8 Miliar Hanya Lisan
Sewa alat berat kepada CV BK dicatat sebesar:
Rp1.805.450.000.
Pembayaran dilakukan tunai dan bertahap.
Namun tidak terdapat perjanjian tertulis yang mengatur:
- tarif;
- satuan pembayaran;
- hak dan kewajiban;
- waktu penggunaan;
- serta ketentuan operasional alat.
Seluruh penyewaan hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Tim Swakelola dan penyedia juga tidak memiliki catatan memadai mengenai jam kerja alat pada setiap ruas.
Pembayaran hanya mengikuti tagihan CV BK.
BPK Hitung Kelebihan Sewa Rp384,23 Juta
BPK menguji kewajaran tarif melalui:
- survei daring;
- Standar Harga Satuan Kabupaten Sarolangun;
- biaya operator;
- BBM;
- pemeliharaan;
- tempat tinggal operator;
- penjaga alat;
- serta margin penyedia.
Hasilnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran:
Rp384.234.959,66.
Nilai itu sekitar 40,06 persen dari seluruh kelebihan pembayaran.
CV BK menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Selisih Sewa per Ruas
| Ruas | Peralatan | Selisih |
|---|---|---|
| Lamban Sigatal–Sepintun | Empat jenis alat | Rp81,09 juta |
| Lubuk Sepuh–Mekarsari | Grader dan vibro | Rp76,59 juta |
| Sei Baung–PT Inti KDA | Grader dan vibro | Rp68,67 juta |
| Kasang Melintang–Pangkal Bulian | Tiga jenis alat | Rp56,92 juta |
| Bangun Jayo–Lantak Seribu | Dua jenis alat | Rp30,18 juta |
| Meranti Pecah | Grader dan vibro | Rp23,88 juta |
Pada Lamban Sigatal–Sepintun, selisih berasal dari backhoe loader, ekskavator, motor grader, dan vibro.
Nilainya sekitar Rp81,09 juta.
Pada Lubuk Sepuh–Desa Mekarsari, selisih sewa motor grader dan vibro sekitar Rp76,59 juta.
Pada Jalan Simpang Lintas Sumatera Sei Baung–PT Inti KDA, selisih sekitar Rp68,67 juta.
Pada Kasang Melintang–Pangkal Bulian, selisih tiga jenis alat sekitar Rp56,92 juta.
Pada Bangun Jayo–Lantak Seribu, selisih dua alat sekitar Rp30,18 juta.
Pada Meranti Pecah, selisih motor grader dan vibro sekitar Rp23,88 juta.
Ada Tanggal 31 Juni
Lampiran 6.c mencantumkan satu transaksi pekerjaan Bahu Jalan dan Drainase Jalan GOR arah LP dengan tanggal:
31/06/2025.
Juni hanya memiliki 30 hari.
Bagian laporan yang tersedia tidak menjelaskan apakah tanggal tersebut hanya kesalahan pengetikan atau kesalahan pada dokumen transaksi.
Kesalahan tanggal mungkin terlihat kecil.
Namun pada dokumen pembayaran, tanggal menentukan urutan pekerjaan, masa sewa, dan waktu transaksi.
Karena itu, dokumen asal perlu diperlihatkan.
Ada Selisih Catatan Rp350 Juta
Dokumen BPK juga memuat dua angka berbeda mengenai pembayaran kepada CV BK.
Tubuh laporan menyebut:
Rp1.805.450.000.
Total harga invoice dalam Lampiran 6.c:
Rp1.455.450.000.
Selisih:
Rp350.000.000.
Perbedaan itu tidak dijelaskan dalam bagian temuan yang tersedia.
Pemkab, Dinas PUPR, dan BPK perlu mengklarifikasi:
- angka mana yang benar;
- apakah Rp350 juta merupakan transaksi lain;
- apakah tidak masuk lampiran;
- atau terjadi kesalahan penyajian.
Perbedaan tersebut tidak boleh langsung dianggap penyelewengan baru.
Namun angka Rp350 juta terlalu besar untuk dibiarkan tanpa penjelasan.
Di SPJ Rp132 Juta, Penyedia Terima Rp60 Juta
BPK juga memeriksa sewa alat survei dan concrete mixer.
Nilai yang dicatat dalam surat pertanggungjawaban:
Rp132.000.000.
Uang yang diakui diterima oleh para penyedia:
Rp60.000.000.
Selisih:
Rp72.000.000.
Selisih SPJ dan Pengakuan Penyedia
| Pengadaan | SPJ | Diterima |
|---|---|---|
| Kamera, GPS, drone | Rp64 juta | Rp44 juta |
| Total station dan GPS | Rp40,5 juta | Rp10 juta |
| Mixer Mandiangin Timur | Rp9 juta | Rp5 juta |
| Mixer GOR/SMA | Rp10 juta | Rp1 juta |
| Mixer Jalan Kompi/Aur Gading | Rp8,5 juta | Rp0 |
CV ANK menyewakan kamera Blackvue, GPS Garmin, GoPro, dan drone.
SPJ mencatat Rp64 juta.
Penyedia mengaku menerima Rp44 juta.
Selisih Rp20 juta.
CV AAC menyewakan total station dan GPS Garmin.
SPJ Rp40,5 juta.
Penyedia mengaku menerima Rp10 juta.
Selisih Rp30,5 juta.
Sewa concrete mixer untuk Mandiangin Timur dicatat Rp9 juta.
Nilai riil Rp5 juta.
Selisih Rp4 juta.
Sewa concrete mixer untuk GOR arah LP dan SMA Danau Lidung dicatat Rp10 juta.
Nilai riil Rp1 juta.
Selisih Rp9 juta.
Sewa concrete mixer untuk Jalan Kompi dan RT 14 Sukasari–RT 09 Aur Gading dicatat Rp8,5 juta.
Penyedia menyatakan sama sekali tidak menerima pembayaran.
Seluruh Rp8,5 juta ditetapkan sebagai kelebihan pembayaran.
Ketua Tim Swakelola mengakui adanya selisih dan menyatakan akan mengembalikannya ke kas daerah.
Komposisi Kelebihan Pembayaran
| Komponen | Nilai | Porsi |
|---|---|---|
| Kekurangan material | Rp481,18 juta | 50,16% |
| Sewa alat berat | Rp384,23 juta | 40,06% |
| Alat survei/mixer | Rp72 juta | 7,51% |
| Nota diubah | Rp21,83 juta | 2,28% |
Total:
Rp959.259.859,66.
Nilainya berasal dari empat persoalan berbeda.
Bukan satu transaksi.
Bukan pula satu penyedia.
Kepala Dinas Akui Aturan Internal Lemah
Kepala Dinas PUPR menjelaskan kegiatan swakelola belum didukung pengaturan internal yang memadai.
Kelemahannya terutama menyangkut:
- tata cara pembayaran;
- pencatatan realisasi;
- dan pertanggungjawaban keuangan.
Kondisi itu disebut mengakibatkan pelaksanaan menyimpang dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
BPK menilai Kepala Dinas PUPR tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
Kepala Dinas juga dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan personel ketika memutuskan pekerjaan dilaksanakan secara swakelola.
KPA, PPTK, BPP hingga Kuasa BUD Disorot
BPK menilai Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
KPA juga dinilai tidak menjalankan tugas membuat ikatan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
KPA, BPP, dan PPTK disebut tidak memedomani ketentuan keuangan daerah ketika mengajukan pembayaran.
Tim Swakelola dinilai tidak memedomani aturan pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Kuasa BUD juga dinilai belum sepenuhnya cermat saat memproses pencairan dana.
Peta Tanggung Jawab
| Pihak | Persoalan | Sorotan BPK |
|---|---|---|
| Kepala PUPR | Pengawasan | Tidak optimal |
| KPA Bina Marga | Kontrak/pengawasan | Tidak memadai |
| PPTK dan BPP | Pembayaran | Tidak sesuai |
| Tim Swakelola | Pelaksanaan/SPJ | Tidak tertib |
| Kuasa BUD | Pencairan | Kurang cermat |
Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
Ia berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Siapa Harus Mengembalikan?
BPK meminta kelebihan pembayaran Rp959.259.859,66 dipulihkan dan disetor ke kas daerah.
Pembagian Pengembalian
| Pihak | Dasar kewajiban | Nilai |
|---|---|---|
| Tim Swakelola | Material dan alat | Rp553,18 juta |
| Dar | Selisih nota | Rp21,83 juta |
| CV BK | Sewa alat berat | Rp384,23 juta |
Tim Swakelola harus mengembalikan:
Rp553.185.900.
Nilai itu berasal dari:
- kekurangan material Rp481.185.900;
- selisih alat survei dan concrete mixer Rp72 juta.
Dar diminta mengembalikan:
Rp21.839.000.
CV BK diminta mengembalikan:
Rp384.234.959,66.
Sisa Dana dan Wiremesh Terpisah
Selain kelebihan pembayaran Rp959,25 juta, BPK meminta:
- sisa dana Rp7.231.000 disetor ke kas daerah;
- wiremesh Rp16.200.000 dicatat sebagai Barang Milik Daerah;
- rekening Tim Swakelola ditutup.
Sisa dana dan nilai wiremesh tidak boleh ditambahkan lalu disebut sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Rp959,25 juta.
Karakter ketiganya berbeda.
BPK Minta Pedoman Swakelola Dibuat
Dinas PUPR dan BPKAD diminta menyusun pedoman khusus pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja swakelola.
Kepala Dinas PUPR diminta meningkatkan pengawasan.
KPA, PPTK, dan BPP harus diperintahkan mematuhi ketentuan pengadaan serta pengelolaan keuangan.
Kepala BPKAD juga diminta menginstruksikan Kuasa BUD agar lebih cermat memverifikasi pencairan dana pemeliharaan jalan.
Bupati Sarolangun menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK.
Pemkab berjanji menyampaikan:
- bukti penyetoran;
- bukti pencatatan material;
- bukti penutupan rekening;
- pedoman swakelola;
- serta surat instruksi kepada pejabat terkait.
Warga Sarolangun, Hendra mempertanyakan pencairan sekaligus.
“Rp10 miliar bukan uang kecil. Sulit diterima kalau pejabat yang mengelola hanya beralasan kurang memahami mekanismenya,” ujarnya.
Warga Mandiangin, Siti menyoroti perubahan nota.
“Kalau nota yang menjadi dasar SPJ diubah, harus dibuka siapa yang meminta dan siapa yang menikmati selisihnya,” katanya.
Warga Limun, Dedi mempertanyakan pembayaran berdasarkan catatan penyedia.
“Yang menjual material mencatat sendiri jumlah yang dikirim, lalu pemerintah membayar tanpa tiket timbangan. Pengawasan seperti apa itu?” ujarnya.
Warga Pelawan, Nur meminta klaim pemberian material kepada masyarakat dibuktikan.
“Kalau memang material diberikan kepada warga, sebutkan penerima, jumlah, lokasi, dan berita acaranya. Jangan hanya menjadi alasan setelah diperiksa,” katanya.
Warga Batang Asai, Rizal menyoroti sewa alat berat.
“Nilainya Rp1,8 miliar tetapi perjanjiannya cuma lisan. Masyarakat tentu bertanya bagaimana tarif dan jam kerjanya dipastikan,” ujarnya.
Warga Sarolangun, Fitri meminta bukti pengembalian diumumkan.
“Bupati dan Kepala Dinas sudah menyatakan sependapat. Sekarang yang ditunggu bukan janji, tetapi bukti uang kembali ke kas daerah,” katanya.(*)