Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi diikuti oleh kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai penerapan ketentuan PNBP pada layanan merek.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan PNBP, penerapan jenis dan tarif layanan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pelayanan permohonan merek. Pemahaman yang seragam diperlukan agar pemberian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga menjadi sarana koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan kantor wilayah dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan baru. Melalui koordinasi tersebut, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan layanan dan meningkatkan ketepatan informasi mengenai biaya permohonan merek kepada masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi dalam pelaksanaan pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Informasi mengenai ketentuan PNBP juga akan disampaikan kepada pemohon, pelaku usaha, UMKM, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya yang membutuhkan layanan pendaftaran merek.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan merek di Provinsi Jambi semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual. (*)