Kemenkum Buka 1.000 Kuota Hak Cipta Gratis, Jambi Siap Jaring Karya Kreator

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat melalui partisipasi dalam Rapat Pembahasan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Program pencatatan hak cipta gratis ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026. Sebanyak 1.000 pencatatan hak cipta akan difasilitasi secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk perluasan akses pelayanan KI bagi masyarakat.

Melalui program tersebut, masyarakat, kreator, seniman, akademisi, komunitas budaya, dan pelaku ekonomi kreatif berkesempatan memperoleh layanan pencatatan ciptaan tanpa dibebani biaya pencatatan. Fasilitasi ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak karya masyarakat memperoleh pencatatan dan kepastian hukum.

Dalam rapat dibahas berbagai aspek pelayanan, mulai dari mekanisme pembagian kuota, persyaratan calon penerima manfaat, proses verifikasi dokumen, tata cara pengajuan melalui sistem e-HakCipta, hingga jadwal penerbitan dan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan.

Kanwil Kemenkum Jambi memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pemohon. Pelayanan tersebut meliputi penyebarluasan informasi program, inventarisasi karya cipta, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pendampingan penginputan permohonan, serta koordinasi penyelesaian proses pencatatan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jambi akan menunjuk Person in Charge sebagai koordinator pelaksanaan program di wilayah Provinsi Jambi. Penunjukan tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang jelas selama proses pencatatan berlangsung.

Tahapan pelayanan dimulai dengan penghimpunan data dan dokumen permohonan pada 4–13 Agustus 2026. Selanjutnya, data akan diinput melalui sistem e-HakCipta dan dikoordinasikan terkait pembiayaannya bersama BNI pada 14–18 Agustus 2026.

Surat Pencatatan Ciptaan hasil program tersebut dijadwalkan diserahkan secara serentak pada 19 Agustus 2026. Pelaksanaan secara terpadu ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi akan mengintensifkan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas seni, lembaga adat, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring karya-karya potensial yang memenuhi persyaratan pencatatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi untuk terus menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang mudah diakses oleh masyarakat. Pendampingan akan diberikan agar calon pemohon memahami persyaratan dan prosedur pencatatan ciptaan dengan baik.

Melalui pelayanan KI yang aktif dan responsif, Kanwil Kemenkum Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan ciptaan semakin meningkat. Karya yang tercatat tidak hanya memperoleh kepastian administratif, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi.

Program pencatatan hak cipta gratis ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan kemudahan pelayanan, mengapresiasi kreativitas masyarakat, serta membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif dan berkelanjutan di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network