Muzakarah Keuangan Haji di Jambi, BPKH Tegaskan Dana Jemaah Tak Boleh Dipakai Sembarangan

WIB
Ist

Jambi - Pengelolaan dana haji, kepastian keberangkatan hingga pemeriksaan kesehatan calon jemaah menjadi bahasan dalam Muzakarah Keuangan Haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Asrama Haji Jambi, Jumat (7/8/2026).

Diskusi berlangsung cukup cair. Tenaga Ahli DPR RI Syahrasaddin memimpin langsung jalannya muzakarah yang mempertemukan BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus (HBA), Bank Muamalat Indonesia, organisasi kemasyarakatan hingga calon jemaah haji.

Kegiatan itu memang dirancang sebagai forum pembahasan pengelolaan keuangan haji. Dalam undangan resmi BPKH, tema yang diangkat adalah “Memperkuat Sinergi dalam Pengelolaan Dana Haji”. Acara dijadwalkan berlangsung Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 13.00-18.00 WIB di Gedung Asrama Haji Jambi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mengatakan forum tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperkuat sinergi antara lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan maupun pengelolaan dana haji.

Salah satu yang disorot adalah hubungan antara BPKH dengan Bank Muamalat Indonesia.

HBA mengatakan sinergi Bank Muamalat dengan BPKH perlu terus diperkuat. Apalagi BPKH memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dana milik jemaah haji.

Namun menurut HBA, satu prinsip tidak boleh ditawar: dana haji harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.

"Dana haji tidak boleh digunakan untuk hal lain," kata HBA dalam diskusi tersebut.

HBA juga membuka ruang bagi peserta menyampaikan aspirasi secara langsung.

Menurut dia, masukan dari masyarakat diperlukan karena persoalan haji tidak hanya berkaitan dengan teknis keberangkatan, tetapi menyangkut uang masyarakat yang dikelola dalam jangka panjang.

Karena itu, aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pengawasan maupun pembahasan bersama mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Dari BPKH, Arif Fauzan menyampaikan pemaparan secara daring.

Arif menjelaskan saat ini terdapat dua institusi dengan fungsi berbeda dalam ekosistem haji Indonesia, yakni Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH.

Kementerian Haji dan Umrah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah. Sementara BPKH mempunyai fungsi pengelolaan keuangan haji.

BPKH sendiri mulai beroperasi sejak 2017.

Pembentukan lembaga itu, kata Arif, salah satunya ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menghasilkan nilai manfaat dari dana yang dikelola.

Landasan tersebut juga tercantum dalam undangan kegiatan. BPKH merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat.

Ada angka menarik yang disampaikan dalam forum tersebut.

Arif menyebut BPKH memiliki sekitar 82 persen saham Bank Muamalat Indonesia.

Kepemilikan saham tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembicaraan mengenai sinergi antara BPKH dengan Bank Muamalat.

Namun isu yang berkembang dalam muzakarah tak berhenti pada investasi.

Pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan masyarakat adalah bagaimana hasil pengelolaan dana tersebut mampu memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya kepada jemaah dan tetap terjaga keamanannya.

Sebab calon jemaah bisa menunggu keberangkatan hingga puluhan tahun.

Artinya, uang yang mereka setorkan juga dikelola dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab kemudian memaparkan perkembangan penyelenggaraan haji.

Wahyudi menyebut hasil pengukuran Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap indeks penyelenggaraan haji 2026 menunjukkan capaian tertinggi sejak survei tersebut dilakukan pada 2019.

Dia mengatakan angka tersebut menggambarkan adanya peningkatan kualitas pelayanan haji.

Namun di balik peningkatan itu, sejumlah persoalan teknis tetap muncul. Salah satunya menyangkut calon jemaah yang akhirnya tidak dapat diberangkatkan setelah melalui proses verifikasi.

Wahyudi mengungkapkan hasil verifikasi menemukan ratusan calon jemaah yang tidak dapat diberangkatkan.

Kekosongan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.

Menurut Wahyudi, sebanyak 242 orang dari nomor urut berikutnya akan menjadi pengganti.

Artinya, terdapat calon jemaah yang sebelumnya belum masuk daftar keberangkatan tetapi kemudian berpeluang naik karena terdapat kursi yang tidak dapat digunakan jemaah pada urutan sebelumnya.

Persoalan seperti ini sekaligus menunjukkan bahwa antrean haji bersifat dinamis.

Verifikasi administrasi, kesehatan dan persyaratan lainnya dapat mempengaruhi komposisi jemaah yang akhirnya berangkat.

Kemenhaj juga menyiapkan perubahan mekanisme pelayanan dokumen.

Wahyudi mengatakan calon jemaah nantinya akan mendapat fasilitasi dalam proses pembuatan paspor.

Modelnya dibuat lebih sederhana.

Calon jemaah cukup datang ke kantor Kementerian Haji dan Umrah. Petugas Imigrasi yang nantinya mendatangi Kemenhaj untuk memberikan pelayanan kepada calon jemaah.

Dengan mekanisme tersebut, calon jemaah tidak lagi harus bolak-balik mendatangi beberapa kantor untuk menyelesaikan dokumen perjalanan.

Fasilitasi serupa juga dilakukan terhadap proses visa.

Tujuannya memang sederhana: memangkas birokrasi.

Bagi calon jemaah berusia lanjut, perubahan pola pelayanan tersebut menjadi penting. Sebab urusan administrasi yang terlihat sederhana terkadang menjadi beban tersendiri ketika calon jemaah harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain.

Persoalan kesehatan juga mendapat perhatian serius.

Wahyudi mengungkapkan masih ditemukan calon jemaah yang mempunyai penyakit tertentu yang masuk kategori tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Larangan tersebut berkaitan dengan tingkat risiko kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Ada penyakit tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kematian ketika jemaah berada di Arab Saudi.

Karena itulah pemeriksaan kesehatan tidak lagi sekadar menjadi formalitas untuk melengkapi berkas keberangkatan.

Kelayakan kesehatan menjadi salah satu pintu menentukan apakah seorang calon jemaah dapat berangkat atau tidak.

Persoalan ini pun menjadi sensitif.

Sebab seseorang bisa jadi telah menunggu giliran berangkat puluhan tahun. Ketika nomor porsinya akhirnya tiba, kondisi kesehatan justru dapat menjadi penghalang.

Menariknya, muzakarah kali ini tidak hanya dihadiri pejabat dan organisasi.

Dokumen peserta menunjukkan terdapat 150 nomor peserta, mulai dari Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, PWNU Jambi, ISMI Jambi, HPMJ, Alumni APDN, Dewan Masjid Indonesia hingga kelompok calon jemaah haji.

Calon jemaah yang hadir berasal dari berbagai kecamatan di Kota Jambi, antara lain Danau Sipin, Telanaipura, Pelayangan, Jambi Timur, Jambi Selatan, Jelutung, Pall Merah, Kota Baru hingga Alam Barajo.

Dalam daftar itu juga terdapat peserta dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi.

Mereka berada dalam satu ruangan membicarakan perkara yang nilainya bukan hanya soal rupiah.

Ada dana umat di sana.

Ada antrean puluhan tahun.

Ada kesehatan.

Dan pada ujungnya ada satu harapan yang sama: bisa berangkat ke Tanah Suci dengan aman, pasti dan pelayanan yang semakin baik. (*)

BeritaSatu Network