MUARO JAMBI – Bara tender pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX, Dusun Air Hitam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, belum padam.
Direktur PT Wirasta Karya, Aruffi, kembali membuka persoalan dalam tender senilai Rp3,67 miliar tersebut.
Kali ini, ia membedah lebih dalam soal syarat pengalaman yang digunakan Pokja Pemilihan.
Menurut Aruffi, ada dua jenis pengalaman yang harus dibedakan dalam dokumen standar pemilihan.
Pertama, pengalaman sebagai persyaratan kualifikasi.
Kedua, pengalaman teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
“Pengalaman itu ada dua dan berbeda aturannya. Ada pengalaman untuk kualifikasi dan ada pengalaman teknis,” kata Aruffi.
Pernyataan ini menjadi babak baru setelah PT Wirasta Karya sebelumnya mempersoalkan persyaratan minimal lima pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir yang dicantumkan Pokja Pemilihan I UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi dalam tender tersebut.
Padahal, pedoman pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yang berlaku mengatur persyaratan pengalaman badan usaha berupa paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Di sinilah Aruffi melihat persoalan.
Menurut dia, Pokja tidak bisa mencampuradukkan persyaratan pengalaman kualifikasi dengan persyaratan teknis, apalagi kemudian menaikkan jumlah pengalaman tanpa dasar objektif yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dari Satu Jadi Lima
Tender pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam memiliki pagu Rp3,67 miliar dengan HPS sekitar Rp3,664 miliar.
Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 05/DP/POKJA I-UKPBJ/DPUPR/2026 tertanggal 24 Juli 2026, peserta disebut diminta memiliki paling kurang lima pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Syarat itulah yang sejak awal dipersoalkan PT Wirasta Karya.
Masalahnya, ketentuan standar yang justru dikutip Pokja dalam jawaban sanggah menyebutkan pengalaman minimal hanya satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir. Polemik antara syarat lima pekerjaan dan pedoman minimal satu pekerjaan sebelumnya juga telah menjadi inti sanggahan PT Wirasta Karya.
Aruffi mempertanyakan dari mana angka lima itu lahir.
Ia menilai Pokja harus bisa menunjukkan dasar regulasi atau justifikasi teknis yang sah jika memang hendak menambah persyaratan.
Bukan sekadar menyebut tambahan pengalaman dipakai untuk mengukur keseriusan peserta.
SE LKPP Larang Syarat Diskriminatif
Sorotan Aruffi bukan tanpa pijakan.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 secara khusus diterbitkan untuk menegaskan larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif serta tidak objektif.
SE tersebut lahir karena dalam praktik pengadaan pemerintah masih ditemukan tambahan syarat yang berpotensi menghambat dan membatasi pelaku usaha mengikuti tender.
Namun regulasi juga memberi ruang penambahan persyaratan dalam kondisi tertentu.
Penambahan dapat dilakukan apabila memang diperintahkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk mencapai keluaran teknis pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang kompeten.
Artinya, titik pentingnya bukan semata-mata apakah ada syarat tambahan.
Pertanyaannya adalah apa dasar objektif dan justifikasi teknisnya?
Aruffi menilai persoalan inilah yang belum terjawab secara memadai.
“Kalau persyaratan standar minimal satu pekerjaan, lalu dijadikan lima pekerjaan, harus jelas dasar hukumnya dan kajian teknisnya,” ujarnya.
Pokja Pernah Akui Minimal Satu
Yang membuat persoalan semakin menarik, dalam jawaban sanggah kepada Wirasta, Pokja sendiri mengutip aturan mengenai pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Namun pada saat bersamaan, Pokja tetap mempertahankan persyaratan lima pekerjaan.
Pokja berdalih lima pengalaman tersebut digunakan untuk melihat keseriusan peserta, kemampuan teknis dan pengalaman perusahaan.
Lima pekerjaan itu disebut tidak harus proyek jembatan. Bahkan pekerjaan konstruksi umum bernilai relatif kecil disebut bisa diperhitungkan.
Pokja juga menilai perusahaan yang sudah aktif selama empat tahun semestinya tidak sulit mengantongi lima pengalaman pekerjaan.
Sanggahan Wirasta akhirnya ditolak.
Tender tetap berjalan dan CV Citra Dwi Pratama ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran sekitar Rp3,588 miliar.
“Prosedurnya Cacat”
Aruffi tidak menerima argumentasi tersebut.
Menurut dia, jika evaluasi dilakukan menggunakan persyaratan yang tidak sesuai dengan standar pengadaan, maka proses evaluasi patut dipersoalkan sejak hulunya.
“Prosedurnya cacat. Kalau prosedur evaluasinya menggunakan syarat yang tidak sesuai aturan, hasil evaluasinya juga patut diuji secara hukum,” katanya.
Ia bahkan mendorong aparat pengawasan hingga aparat penegak hukum melihat lebih jauh proses tender tersebut.
“Aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan tunggu proyek selesai baru diperiksa,” tegasnya.
Meski demikian, secara hukum, apakah proses tender tersebut benar-benar cacat dan harus dibatalkan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen pemilihan, addendum, dasar penambahan persyaratan, berita acara evaluasi hingga dokumen pembuktian kualifikasi.
Satu Pekerjaan dalam Empat Tahun
Pedoman pengadaan LKPP memang mengatur pengalaman minimal satu pekerjaan konstruksi dalam kurun empat tahun terakhir.
Ketentuan itu masih terlihat dalam dokumen resmi LKPP terkait model pengadaan pekerjaan konstruksi. Bahkan model dokumen LKPP 2025 juga kembali mencantumkan pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai subklasifikasi SBU paling kurang satu pekerjaan dalam empat tahun terakhir.
Sementara Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang masih berlaku merupakan perubahan terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan tetap menjadi bagian kerangka pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.
Karena itu, pertanyaan besar dalam tender Jembatan Girder Kebon IX kini semakin sederhana.
Kalau aturan standar meminta minimal satu pengalaman, apa dasar Pokja meminta lima?
Jika ada kajian teknis, publik berhak mengetahuinya.
Jika tidak ada?
Di situlah persoalannya mulai panjang.
Tender memang bisa selesai.
Kontrak mungkin bisa diteken.
Tapi jejak dokumen tidak pernah ikut hilang. (*)