Pemutihan pajak Jambi

Pemutihan Pajak Jambi Raup Rp 48,2 Miliar, Diperpanjang hingga 29 Desember

Jambi - Sekitar 90 ribu kendaraan di Jambi yang sebelumnya menunggak pajak kembali aktif membayar melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penerimaan yang terkumpul mencapai Rp 48,2 miliar.

Namun, capaian itu belum menyentuh target Rp54 miliar. Masih ada selisih Rp 5,8 miliar yang belum terpenuhi dari pelaksanaan program tahap pertama.

Program tersebut berlangsung pada 18 Agustus–30 September 2026. Berdasarkan perbandingan penerimaan dan targetnya, realisasi mencapai sekitar 89,26 persen.

Pemutihan Pajak di Jambi Berakhir 28 Desember 2024, Manfaatkan Kesempatan Sebelum Aturan Baru Berlaku

JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024. Hal ini disampaikan Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, yang juga mengingatkan bahwa program ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir di Provinsi Jambi.

“Tahun depan akan berlaku aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Opsen Pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Mustarhadi.