Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak di Jambi Berakhir 28 Desember 2024, Manfaatkan Kesempatan Sebelum Aturan Baru Berlaku

JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024. Hal ini disampaikan Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, yang juga mengingatkan bahwa program ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir di Provinsi Jambi.

“Tahun depan akan berlaku aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Opsen Pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Mustarhadi.

PTPN IV Regional 4 dan Jasa Raharja Jambi Bersinergi Dukung Peningkatan Penerimaan PKB dan SWDKLLJ

ambi – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi berkomitmen mendukung peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi Jambi. Dukungan ini diharapkan dapat membantu keberlanjutan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya, yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Pemkot Jambi Siap Maksimalkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor: Pendataan RT Jadi Langkah Awal

Pemkot Jambi instruksikan pendataan kendaraan bermotor oleh Ketua RT untuk optimalkan pendapatan pajak menjelang diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota.