Pemutihan Pajak di Jambi Berakhir 28 Desember 2024, Manfaatkan Kesempatan Sebelum Aturan Baru Berlaku

WIB
IST

JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024. Hal ini disampaikan Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, yang juga mengingatkan bahwa program ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir di Provinsi Jambi.

“Tahun depan akan berlaku aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Opsen Pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Mustarhadi.

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan daerah. Besaran tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan bermotor Anda memiliki pajak pokok sebesar Rp1.000.000:

  • Opsen PKB = 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000
  • Total pajak yang harus dibayarkan = Rp1.000.000 (pokok) + Rp660.000 (opsen) = Rp1.660.000

Opsen ini akan langsung tercantum pada STNK dan dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak tahun ini memberikan berbagai keuntungan, seperti pembebasan denda keterlambatan dan penghapusan tunggakan di luar dua tahun terakhir. Bagi kendaraan dengan tunggakan pajak hingga lebih dari dua tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak pokok untuk dua tahun terakhir saja.

“Ini kesempatan besar bagi warga yang pajak kendaraannya mati bertahun-tahun. Dengan pemutihan, Anda bisa menghindari beban tambahan yang akan diberlakukan tahun depan,” ujar Mustarhadi.

Menurut pemerintah, penerapan opsen pajak bertujuan meningkatkan taxing power daerah. Meski menambah beban pembayaran pajak, aturan ini juga diimbangi dengan penurunan tarif maksimal PKB, yaitu:

  • Kepemilikan pertama: maksimal 1,2 persen (turun dari sebelumnya 2 persen)
  • Kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif): maksimal 6 persen

Opsen pajak diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah tanpa terlalu membebani masyarakat.

Kepala Samsat Provinsi Jambi mengimbau warga untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak sebelum program berakhir pada 28 Desember 2024. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari beban denda, tetapi juga bersiap menghadapi aturan baru opsen pajak pada 2025.

“Program ini membantu warga meringankan beban pajak kendaraan yang selama ini menunggak. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” pungkas Mustarhadi.

Dengan perubahan aturan yang akan berlaku tahun depan, program pemutihan pajak di Provinsi Jambi menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan terakhir ini sebelum 28 Desember 2024. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network