Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard
Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan). Fahrudin merupakan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.
Kasus ini terkait pengrusakan fasilitas umum di depan Gedung Nasional Sungai Penuh. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (31/10/2025).