Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard

WIB
IST

Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan). Fahrudin merupakan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.

Kasus ini terkait pengrusakan fasilitas umum di depan Gedung Nasional Sungai Penuh. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (31/10/2025).

"Statusnya (Fahrudin) dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh saya," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Polisi menilai, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan barang milik umum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan seorang ahli hukum pidana, Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti yang kami sita di lokasi kejadian antara lain 10 unit bollard dan 1 unit mesin gerinda," jelas Very.

Menanggapi status tersangka yang merupakan anggota dewan aktif, AKP Very menegaskan pihaknya bekerja profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

"Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.

Setelah penetapan ini, penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Fahrudin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tambahnya.

Pihak Polres Kerinci berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan proporsional. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Moynafi

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network