Suap RAPBD Jambi

KPK Tuntut Mantan Anggota DPRD Jambi Sulianti 4 Tahun Penjara Kasus Suap 'Ketok Palu', Hak Politik Dicabut!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sulianti, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) atau yang dikenal sebagai suap "ketok palu".

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November.