Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sulianti, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) atau yang dikenal sebagai suap "ketok palu".
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November.
Selain pidana kurungan, Sulianti juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yang tegas, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Sanksi pencabutan hak politik ini akan berlaku terhitung sejak Sulianti selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa menyatakan Sulianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara, Sulianti menyatakan akan mengajukan pembelaan atau Pledoi.
Melalui Penasihat Hukumnya, Azharina Sution, terdakwa kasus suap "Ketok Palu" RAPBD Jambi 2017 tersebut akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Azharina menghargai tuntutan JPU dan pemakaian dakwaan kedua, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan tanggapan mereka dalam sidang pembelaan tersebut.(*)
Add new comment