Korupsi PT PAL Jambi

Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Komisaris PT PAL di Kasus Korupsi Rp 105 Miliar

Jambi - Sidang kasus megakorupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018-2019 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Alhasil, seluruh keberatan yang diajukan oleh kubu terdakwa Arif Rohman mentah di meja hijau dan tidak dapat diterima.

Korupsi Kredit Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Arif Rochman Melawan! Minta Dakwaan Dibatalkan

Jambi - Komisaris PT PAL, Arif Rochman, melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Tan Wijaya Kusuma, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.