Korupsi Kredit Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Arif Rochman Melawan! Minta Dakwaan Dibatalkan
Jambi - Komisaris PT PAL, Arif Rochman, melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Tan Wijaya Kusuma, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.