Kerugian Negara 105 Miliar

Korupsi Kredit Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Arif Rochman Melawan! Minta Dakwaan Dibatalkan

Jambi - Komisaris PT PAL, Arif Rochman, melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Tan Wijaya Kusuma, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Didakwa Korupsi Rp 105 M, Bengawan Kamto Pilih Langsung Tarung Pembuktian

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jumbo yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

JPU menyebut Bengawan Kamto bersama rekannya, Arif Rohman, terlibat dalam praktik rasuah terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada periode 2018-2019.