Korupsi Kredit Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Arif Rochman Melawan! Minta Dakwaan Dibatalkan

WIB
IST

Jambi - Komisaris PT PAL, Arif Rochman, melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Tan Wijaya Kusuma, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Atas dasar itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta memulihkan nama baik terdakwa.

"Kami menilai surat dakwaan tidak cermat. Kami mengajukan keberatan terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, dan isi dari dakwaan itu sendiri," ujar Tan Wijaya Kusuma usai persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut dan melepaskan Arif Rochman dari jerat hukum.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada kurun waktu 2018-2019.

Akibat praktik rasuah ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang fantastis, yakni mencapai Rp 105 Miliar.

Arif Rochman didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menyeret Arif Rochman, kasus jumbo ini telah lebih dulu memenjarakan tiga nama penting lainnya.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada:

  1. Wendi Hartanto (Mantan Direktur PT PAL)
  2. Victor Gunawan (Direktur Utama PT PAL)
  3. Rais Gunawan (Mantan Kepala BNI Cabang Palembang)

Kini, publik menanti apakah "nyanyian" eksepsi Arif Rochman akan dikabulkan hakim atau justru ia akan menyusul rekan-rekannya ke balik jeruji besi.(*)

BeritaSatu Network