audit BPK Tanjab Timur

BPK RI Temukan Pengadaan Kapal 10 GT Dinas Perikanan Tanjab Timur Tak Sesuai Ketentuan

TANJAB TIMUR — Kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan.

Kali ini sorotan datang dari hasil audit BPK RI tahun 2026.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menemukan realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT tidak sesuai ketentuan.

Nilainya tidak kecil.

BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran atau kemahalan harga sebesar Rp361.923.685.