TANJAB TIMUR — Ini bukan soal target yang tidak tercapai. Justru sebaliknya. Retribusi pemakaian kendaraan bermotor pada Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 melampaui target: dari anggaran Rp70 juta, realisasinya Rp145,64 juta atau 208,06 persen.
Tapi di situlah cerita mulai menarik. Di balik capaian 208,06 persen itu, BPK RI menemukan pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum memadai.
Alat berat itu dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Alat dan Perbekalan atau UPTD Alkal Dinas PUPR. Totalnya 29 unit. Rinciannya: 9 excavator, 4 motor grader, 5 vibro roller, 1 backhoe loader, 1 mobil trailer, 7 dump truck, dan 2 bulldozer.
Secara kasat mata, ini aset produktif. Bisa disewakan. Bisa menghasilkan PAD. Bisa membantu pekerjaan masyarakat atau pihak ketiga. Tapi menurut hasil pemeriksaan BPK, tata kelolanya belum sekokoh besi alat berat itu sendiri.
BPK menemukan tiga masalah utama. Pertama, ada kekurangan penerimaan retribusi pemakaian alat berat sebesar Rp14,025 juta. Kedua, pencatatan dan pelaporan pemakaian alat berat belum didukung data yang andal. Ketiga, pembayaran retribusi dilakukan setelah serah terima alat.
Untuk kekurangan penerimaan Rp14,025 juta, BPK mencatat persoalan itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah.
Namun, persoalan tidak berhenti di angka yang sudah disetor. Justru catatan BPK berikutnya membuka ruang pertanyaan yang lebih serius: bagaimana alat-alat berat daerah itu keluar, bekerja, kembali, dan dibayar.
Pada 2025, penyewaan alat berat dilakukan UPTD Alkal melalui perikatan dengan delapan pihak penyewa.
Mekanismenya dimulai dari permohonan sewa kepada Kepala Dinas PUPR, lalu Penanggung Jawab Alat menyusun Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 17/PDF hlm 458.
Dalam surat perjanjian itu, penyewa wajib menyusun laporan harian penggunaan alat dan menyampaikannya kepada Penanggung Jawab Alat UPTD Alkal.
Laporan harian itu seharusnya memuat seluruh kegiatan peralatan dan jam kerja pemakaian.
Masalahnya, berdasarkan permintaan dokumen dan wawancara kepada Penanggung Jawab Alat, BPK menyebut tidak terdapat laporan harian penggunaan alat yang disampaikan penyewa kepada UPTD Alkal.
Pembayaran sewa juga dihitung berdasarkan jangka waktu yang disepakati di awal dan dicantumkan dalam surat perjanjian, bukan berdasarkan laporan harian penggunaan alat yang terdokumentasi.
Lebih jauh, BPK menemukan tidak ada pencatatan dan kartu kendali keluar-masuk alat, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti kapan alat berat keluar dari gudang dan kapan dikembalikan oleh penyewa.
UPTD Alkal juga tidak menyusun dokumen monitoring keberadaan dan jadwal kerja alat berat sebagai upaya pengamanan Barang Milik Daerah.
Pelaporan penggunaan alat hanya dilakukan secara lisan oleh Penanggung Jawab Alat kepada Kepala UPTD Alkal.
Surat perjanjian sewa yang dibuat juga tidak ditandatangani Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Barang, melainkan hanya ditandatangani Penanggung Jawab Alat dan Kepala UPTD Alkal. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 18/PDF hlm 459.
BPK menilai kondisi itu menunjukkan proses pengesahan perjanjian belum sepenuhnya sesuai kewenangan yang berlaku.
Ada lagi soal waktu pembayaran. Seluruh pendapatan retribusi pemakaian alat berat tahun 2025 sebesar Rp145,64 juta diterima Kas Daerah setelah proses serah terima alat dilakukan.
Rentang waktunya tidak sebentar: antara 2 sampai 51 hari sejak alat berat diserahterimakan kepada penyewa.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyewa seharusnya membayar retribusi pemakaian alat berat paling lambat dua hari sebelum serah terima alat.
BPK juga menyebut perjanjian sewa tidak mengatur batas waktu pembayaran sewa dan tidak memuat sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Dalam wawancara dengan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR, BPK memperoleh keterangan bahwa penyetoran retribusi ke Kas Daerah tidak dilakukan melalui bendahara penerimaan.
Bendahara Penerimaan hanya menerima bukti setor dari Penanggung Jawab Alat UPTD Alkal sebagai dasar pembukuan dan pelaporan.
Penanggung Jawab Alat menjelaskan kepada BPK bahwa pembayaran sewa diterima secara tunai dari penyewa, lalu disetorkan ke Kas Daerah. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 18/PDF hlm 459.
Sebagian penyewa membayar dalam masa kontrak, sedangkan sebagian lainnya membayar setelah kontrak atau masa peminjaman berakhir. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 18/PDF hlm 459.
Hingga pemeriksaan dilakukan, BPK menyebut belum ada sanksi yang dikenakan kepada penyewa yang terlambat membayar. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 18/PDF hlm 459.
BPK kemudian menelusuri sisi regulasi. Hasilnya, belum terdapat Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan Retribusi Jasa Usaha, termasuk pemanfaatan aset daerah. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm 18/PDF hlm 459.
BPK juga menyebut belum ada SOP yang mengatur rinci prosedur pemakaian alat berat, mekanisme pembayaran, serta pelaporan penggunaan alat berat.
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, terutama ketentuan bahwa kontrak/perjanjian kerja sama setidaknya memuat hak dan kewajiban, jangka waktu kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
Temuan ini juga dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya ketentuan soal penandatanganan perjanjian sewa oleh penyewa dengan pengelola barang atau pengguna barang.
BPK juga merujuk ketentuan bahwa penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum perjanjian sewa barang milik daerah ditandatangani.
Selain itu, BPK menyinggung Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa tata cara pemungutan pajak dan retribusi perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BPK juga mengaitkan temuan ini dengan klausul dalam sejumlah surat perjanjian sewa peralatan, termasuk Nomor 01/SPSP/ALKAL-DPUPR/TJT/2025, 02/SPSP/ALKAL-DPUPR/TJT/2025, 690/05/SPSP/DPUPR/TJT/2025, 690/07/SPSP/DPUPR/TJT/2025, dan 690/08/SPSP/DPUPR/TJT/2025.
Dampaknya, BPK menyebut Barang Milik Daerah berupa alat berat pada UPTD Alkal berisiko disalahgunakan.
BPK juga menyebut penerimaan retribusi pemakaian alat berat berisiko tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat lainnya, Pemkab Tanjung Jabung Timur tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan retribusi pemakaian alat berat sebesar Rp145,64 juta.
BPK menyebut penyebab masalah ini berlapis. Bupati Tanjung Jabung Timur belum menetapkan peraturan terkait tata cara pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Kepala Dinas PUPR juga belum menetapkan SOP mekanisme pemakaian alat berat dan belum memadai dalam mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban penerimaan retribusi pemakaian alat berat.
Kepala UPTD Alkal disebut tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah serta pemungutan retribusi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur menetapkan peraturan terkait tata cara pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah.
BPK juga merekomendasikan Bupati memerintahkan Kepala Dinas PUPR menetapkan SOP pemakaian alat berat, mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban retribusi secara memadai, serta menginstruksikan Kepala UPTD Alkal menjalankan fungsi pengelolaan BMD dan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.
Di atas kertas, PAD alat berat terlihat gagah: target Rp70 juta, realisasi Rp145,64 juta. Tapi BPK menunjukkan masalahnya bukan hanya berapa uang masuk. Masalahnya: apakah alat keluar tercatat, apakah jam kerja terpantau, apakah uang sewa dibayar sebelum alat dipakai, dan apakah aset daerah itu benar-benar aman.
Data Kunci Temuan BPK
| Isu | Data | Sumber |
|---|---|---|
| Anggaran retribusi pemakaian kendaraan bermotor Dinas PUPR | Rp70.000.000 | Buku II hlm 16/PDF 457 |
| Realisasi retribusi pemakaian kendaraan bermotor Dinas PUPR | Rp145.640.000 | Buku II hlm 16/PDF 457 |
| Persentase realisasi | 208,06% | Buku II hlm 16/PDF 457 |
| Jumlah alat berat UPTD Alkal | 29 unit | Buku II hlm 16/PDF 457 |
| Jumlah pihak penyewa tahun 2025 | 8 pihak | Buku II hlm 17/PDF 458 |
| Kekurangan penerimaan retribusi | Rp14.025.000 | Buku II hlm 17/PDF 458 |
| Status kekurangan penerimaan | Sudah disetor seluruhnya ke Kasda | Buku II hlm 17/PDF 458 |
| Rentang pembayaran setelah serah terima alat | 2–51 hari | Buku II hlm 18/PDF 459 |
| Nilai pendapatan yang tidak segera dimanfaatkan Pemkab | Rp145.640.000 | Buku II hlm 19-20/PDF 460-461 |
Rincian Alat Berat UPTD Alkal
| Jenis alat | Unit |
|---|---|
| Excavator | 9 |
| Motor Grader | 4 |
| Vibro Roller | 5 |
| Backhoe Loader | 1 |
| Mobil Trailer | 1 |
| Dump Truck | 7 |
| Bulldozer | 2 |
| Total | 29 |