BPK Kerinci

Audit BPK Bongkar Borok Belanja Hotel Setda Kerinci

KERINCI — Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan belanja sewa hotel pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp35.055.000.

BPK menyatakan pembayaran tersebut diberikan untuk lembaga, instansi, atau organisasi yang tidak menyampaikan surat permohonan bantuan dan tidak melaksanakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, melainkan sedang menjalankan tugas kedinasan masing-masing di wilayah Kabupaten Kerinci.

BPK RI Bongkar Masalah Kincai Plaza Kerinci: Piutang Sewa Rp13,15 Miliar Macet, Bayaran 2025 Nihil, Lantai 2–3 Lama Kosong

KERINCI — Ada gedung di pusat Kota Sungai Penuh yang hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kerinci. Namanya Kincai Plaza. Nilai tanahnya tercatat Rp909 juta, nilai gedungnya Rp6,188 miliar, tetapi proses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh belum selesai.

Di gedung itu, lantai dua dan lantai tiga sudah lama kosong. Pada 2025 tidak tersedia anggaran pemeliharaan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kerinci bahkan disebut tidak mengetahui serta tidak melakukan kontrol atau pengawasan atas gedung tersebut.

Hibah SPAM Rp4,35 M Tak Masuk Laporan PDAM Tirta Sakti, BPK RI Sentil Sekda

Pipa air minum telah terpasang, intake berfungsi, dan sistem otomatisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Gunung Kerinci telah dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih warga. Namun, BPK RI menemukan persoalan tata kelola administrasi dan payung hukum yang belum tuntas di tubuh PDAM Tirta Sakti dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.

BPK RI menemukan hibah Kementerian PUPR senilai Rp4.352.394.113 belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti per 31 Desember 2025.

Tidak hanya itu.