Audit BPK Bongkar Borok Belanja Hotel Setda Kerinci
KERINCI — Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan belanja sewa hotel pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp35.055.000.
BPK menyatakan pembayaran tersebut diberikan untuk lembaga, instansi, atau organisasi yang tidak menyampaikan surat permohonan bantuan dan tidak melaksanakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, melainkan sedang menjalankan tugas kedinasan masing-masing di wilayah Kabupaten Kerinci.