Hibah SPAM Rp4,35 M Tak Masuk Laporan PDAM Tirta Sakti, BPK RI Sentil Sekda

WIB
IST

Pipa air minum telah terpasang, intake berfungsi, dan sistem otomatisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Gunung Kerinci telah dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih warga. Namun, BPK RI menemukan persoalan tata kelola administrasi dan payung hukum yang belum tuntas di tubuh PDAM Tirta Sakti dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.

BPK RI menemukan hibah Kementerian PUPR senilai Rp4.352.394.113 belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti per 31 Desember 2025.

Tidak hanya itu.

BPK juga menemukan modal hibah Kementerian PUPR sebesar Rp10.693.230.083 yang sudah tercatat dalam ekuitas PDAM ternyata belum ditetapkan melalui Perda penyertaan modal.

Jika kedua kelompok itu dijumlahkan, terdapat sedikitnya Rp15.045.624.196 aset hibah pemerintah pusat yang status administrasi dan landasan penyertaan modalnya belum sepenuhnya tuntas.

Namun keduanya harus dibedakan.

Rp10,69 miliar sudah masuk laporan keuangan PDAM, tetapi belum memiliki Perda penyertaan modal.

Sedangkan Rp4,35 miliar belum masuk laporan audited PDAM dan juga belum ditetapkan melalui Perda.

BPK secara eksplisit menyatakan nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti kurang disajikan Rp4.352.394.113.

Dua Lapis Masalah

Kelompok asetNilaiPersoalan
Modal hibah tercatatRp10.693.230.083Belum ada Perda
Hibah belum tercatatRp4.352.394.113Belum masuk laporan dan Perda
Total terkaitRp15.045.624.196Status belum tuntas

Angka Rp15,04 miliar bukan nilai kerugian daerah.

BPK tidak menyatakan aset tersebut hilang.

BPK juga tidak menyatakan ada kelebihan pembayaran senilai itu.

Namun tata kelolanya menggantung di antara aset fisik, laporan keuangan perusahaan, laporan keuangan pemerintah daerah, dan dasar hukum penyertaan modal.

Temuan C.2 BPK

Persoalan itu tercantum dalam LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Kerinci Tahun 2025.

Nomor laporannya:

28.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026

Tanggal laporan:

29 Mei 2026.

Dalam Buku II, persoalan tersebut tercatat sebagai temuan C.2 dengan judul:

“Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Tirta Sakti Belum Menyajikan Nilai yang Sebenarnya.”

Uraian temuan berada pada halaman 67 sampai halaman 70 Buku II atau halaman 560 sampai 563 dalam berkas PDF audit.

Investasi Permanen Pemkab Rp163,78 Miliar

Pemkab Kerinci menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen per 31 Desember 2025 sebesar:

Rp163.789.142.291,35.

Nilai tersebut naik Rp904.531.030,74, atau sekitar 0,56 persen, dibandingkan 2024 sebesar Rp162.884.611.260,61.

Dari total investasi permanen itu, nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti disajikan sebesar:

Rp101.789.142.291,35.

PDAM Tirta Sakti merupakan Perusahaan Umum Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 pada 15 Desember 2020.

Posisi Investasi

Uraian2025Perubahan
Investasi permanenRp163.789.142.291,35Naik Rp904,53 juta
Investasi pada PDAMRp101.789.142.291,35Metode ekuitas
Investasi lainnyaRp62.000.000.000Selisih aritmetis

Nilai investasi pada PDAM dinilai menggunakan metode ekuitas.

Artinya, nilai investasi Pemkab harus bergerak mengikuti perubahan nilai ekuitas PDAM setelah laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.

Jika ekuitas PDAM naik, nilai investasi pemerintah ikut naik.

Jika ekuitas turun, investasi pemerintah ikut terkoreksi.

Karena itu, aset hibah yang digunakan PDAM tidak cukup hanya ada secara fisik.

Nilainya harus masuk secara benar dalam ekuitas perusahaan dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Isi Ekuitas PDAM Tirta Sakti

Laporan audited PDAM Tirta Sakti Tahun 2025 mencatat total ekuitas sebesar Rp101.789.142.291,35.

Komposisinya tidak sederhana.

Ada modal pemerintah daerah.

Ada modal pemerintah pusat dan provinsi yang belum ditetapkan statusnya.

Ada modal hibah.

Ada cadangan.

Ada akumulasi kerugian.

Ada pula laba tahun berjalan.

Komponen Modal

KomponenNilaiStatus
Modal Pemkab KerinciRp49.202.663.000Tetap
Modal Pemprov JambiRp26.875.770.293Belum ditetapkan
Modal Pemkab KerinciRp1.242.015.137Belum ditetapkan
Modal pemerintah pusatRp26.591.193.647Belum ditetapkan
Modal hibahRp10.693.230.083Belum ada Perda

Komponen Lainnya

KomponenNilaiCatatan
CadanganRp583.687.772Positif
Akumulasi kerugianMinus Rp14.292.191.760,39Masih negatif
Laba 2025Rp892.774.119,74Naik
Total ekuitasRp101.789.142.291,35Audited

Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar Rp49,20 miliar tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya.

Modal Pemerintah Provinsi Jambi yang belum ditetapkan statusnya mencapai Rp26,87 miliar.

Modal Pemkab Kerinci yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp1,24 miliar.

Modal pemerintah pusat yang belum ditetapkan statusnya mencapai Rp26,59 miliar.

Modal hibah sebesar Rp10,69 miliar naik Rp225,96 juta dibandingkan 2024.

Masih Menanggung Akumulasi Kerugian

Meski mencatat laba, PDAM Tirta Sakti masih memiliki akumulasi kerugian sebesar:

Minus Rp14.292.191.760,39.

Angka negatif tersebut membaik Rp509.890.678,81 dibandingkan 2024 yang berada pada posisi minus Rp14.802.082.439,20.

Pada 2025, PDAM membukukan laba berjalan Rp892.774.119,74.

Laba itu naik Rp168.677.268,93 dibandingkan laba 2024 sebesar Rp724.096.850,81.

Total ekuitas meningkat Rp904.531.030,74 menjadi Rp101,78 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan perusahaan mulai mencatat perbaikan laba.

Namun pada saat yang sama, basis modalnya masih dipenuhi pos-pos yang status hukumnya belum tuntas.

Lebih dari Rp54,7 Miliar Berlabel “Belum Ditetapkan Statusnya”

Jika modal Pemprov Jambi, modal Pemkab Kerinci, dan modal pemerintah pusat yang semuanya diberi label belum ditetapkan statusnya dijumlahkan, nilainya mencapai:

Rp54.708.979.077.

Jumlah itu setara sekitar 53,75 persen dari total ekuitas PDAM Tirta Sakti.

SumberNilaiPorsi ekuitas
Pemprov JambiRp26,87 miliar26,40%
Pemkab KerinciRp1,24 miliar1,22%
Pemerintah pusatRp26,59 miliar26,12%
TotalRp54,70 miliar53,75%

Angka ini bukan seluruhnya menjadi temuan Rp4,35 miliar.

Namun ia memperlihatkan gambaran lebih luas: lebih dari separuh ekuitas perusahaan berasal dari modal yang dalam laporan sendiri masih diberi label belum ditetapkan statusnya.

Ketika modal hibah Rp10,69 miliar yang sudah tercatat tetapi belum memiliki Perda ikut diperhitungkan, porsi modal dengan persoalan status hukum dan administrasi menjadi semakin besar.

Ini membuat tata kelola permodalan PDAM Tirta Sakti patut mendapat perhatian khusus.

Rp10,69 Miliar Sudah Dicatat, Perdanya Belum Ada

BPK memperoleh dokumen Barang Milik Negara yang menunjukkan aset senilai Rp10.693.230.083 merupakan hibah Kementerian PUPR kepada Pemkab Kerinci.

Aset tersebut telah digunakan dan dicatat PDAM Tirta Sakti dalam ekuitas perusahaan.

Kenaikan modal hibah sebesar Rp225.963.083 pada 2025 merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024.

Koreksi tersebut berkaitan dengan perbedaan nilai antara:

  • Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara;
  • Perjanjian Hibah BMN Kementerian PUPR;
  • dan nilai yang sebelumnya dicatat PDAM.

Perjanjian hibah tersebut bertanggal 29 November 2023.

Namun BPK menemukan satu masalah tetap belum selesai.

Modal hibah Rp10,69 miliar yang sudah masuk ekuitas PDAM ternyata belum ditetapkan dalam Perda penyertaan modal.

Dengan kata lain, angkanya telah masuk.

Asetnya telah dipakai.

Tetapi landasan hukum penyertaan modalnya belum tersedia.

Rp4,35 Miliar Bahkan Belum Masuk Laporan

Masalah kedua lebih tajam.

BPK menemukan hibah Kementerian PUPR sebesar Rp4.352.394.113 belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti per 31 Desember 2025.

Temuan diperoleh setelah pemeriksa meminta keterangan kepada:

  • Direktur Utama PDAM Tirta Sakti;
  • dan Kepala Bagian Keuangan PDAM.

Hibah tersebut dituangkan dalam BAST antara Kementerian PUPR dan Pemkab Kerinci:

Nomor 1104/BA/DC/2025

dan

Nomor 900/457/11/BPKPD-2025.

BAST itu ditandatangani pada 10 April 2025.

Artinya, sampai 31 Desember 2025 terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak BAST ditandatangani.

Namun nilainya belum masuk laporan audited PDAM.

Lima Paket SPAM Gunung Kerinci

Hibah Rp4,35 miliar tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang dibangun dalam rentang 2020 sampai 2023.

PaketTahunNilai
Optimalisasi SPAM IKK2020Rp1.998.341.500
Optimalisasi SPAM IKK2021Rp930.574.613
Perbaikan intake SPAM2022Rp975.742.000

Paket Tahun 2023

PaketTahapNilai
Automatisasi SPAMTahap 2Rp222.963.000
BPT II SPAM IKKTahap IIRp224.773.000
Total lima paket2020–2023Rp4.352.394.113

Paket terbesar adalah Optimalisasi SPAM IKK Gunung Kerinci Tahun 2020 sebesar Rp1,998 miliar.

Nilainya sekitar 45,91 persen dari seluruh hibah Rp4,35 miliar.

Perbaikan intake tahun 2022 berada di posisi kedua dengan Rp975,74 juta.

Paket tahun 2021 bernilai Rp930,57 juta.

Dua paket tahun 2023 masing-masing bernilai Rp222,96 juta dan Rp224,77 juta.

Seluruh paket diberi keterangan BPK sebagai hibah yang belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti.

Dibangun Sejak 2020, Baru Dihibahkan 2025

Ada jarak waktu yang patut disorot.

Paket pertama dibangun pada 2020.

Paket berikutnya dibangun pada 2021, 2022, dan 2023.

Namun BAST hibah kepada Pemkab Kerinci baru ditandatangani pada 10 April 2025.

TahapTahunCatatan
Pembangunan pertama2020Optimalisasi SPAM
Pembangunan terakhir2023Dua paket
BAST hibah202510 April
Audit PDAM2025Belum dicatat

Paket 2020 membutuhkan sekitar lima tahun sampai dituangkan dalam BAST hibah 2025.

Paket 2023 membutuhkan sekitar dua tahun.

Data yang tersedia belum menjelaskan mengapa proses hibah membutuhkan waktu tersebut.

Apakah terdapat proses inventarisasi?

Audit aset?

Penyelesaian dokumen?

Penilaian BMN?

Atau kendala koordinasi antara Kementerian PUPR, Pemkab Kerinci, dan PDAM?

Pertanyaan itu penting karena semakin lama status hibah tidak diselesaikan, semakin panjang pula masa aset digunakan tanpa kepastian pencatatan yang lengkap.

BAST Tidak Langsung Menjadi Modal PDAM

BPK menegaskan BAST hibah tersebut tidak dapat langsung menjadi dasar pencatatan sebagai modal pemerintah pusat di PDAM Tirta Sakti.

Alasannya jelas.

Penerima hibah dalam dokumen adalah Pemkab Kerinci.

Bukan PDAM Tirta Sakti.

Aset itu harus lebih dahulu menjadi barang milik daerah.

Jika hendak dijadikan modal kepada perusahaan daerah, Pemkab harus menetapkannya melalui Perda penyertaan modal.

Namun BPK menemukan tidak terdapat Perda penyertaan modal atas hibah Rp4.352.394.113 tersebut.

BAST sudah ada.

Aset sudah digunakan.

Namun tahapan hukum antara pemerintah daerah dan perusahaan belum dituntaskan.

Nota Dinas ke Bupati Hanya Memuat Rp1,24 Miliar

Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti sebenarnya telah mengirim Nota Dinas kepada Bupati Kerinci.

Nomornya:

100/161/PerumdaTS/2025.

Tanggal:

23 September 2025.

Isi nota dinas berkaitan dengan pembuatan Perda penyertaan modal.

Namun BPK menemukan nota dinas tersebut hanya menyebut Modal Pemkab Kerinci yang Belum Ditetapkan Statusnya sebesar:

Rp1.242.015.137.

Nota tersebut tidak mencakup secara memadai modal hibah Kementerian PUPR sebesar Rp10.693.230.083 yang sudah tercatat dalam laporan audited PDAM.

Nota itu juga belum menyelesaikan hibah tambahan Rp4.352.394.113 yang belum masuk laporan PDAM.

Angka yang Tak Masuk Nota

KomponenNilaiPosisi
Disebut dalam notaRp1.242.015.137Modal Pemkab
Tidak tercakup memadaiRp10.693.230.083Modal hibah
Hibah tambahanRp4.352.394.113Belum dicatat

Inilah salah satu sisi yang paling kontroversial.

Direksi PDAM sudah menyadari perlunya Perda.

Nota dinas sudah dikirim kepada Bupati.

Namun nilai yang dibawa ke meja Bupati tidak menggambarkan keseluruhan persoalan modal hibah.

Mengapa hanya Rp1,24 miliar yang disebut?

Mengapa modal hibah Rp10,69 miliar tidak dimasukkan secara memadai?

Apakah Direksi belum memiliki data lengkap?

Apakah dokumen hibah Rp4,35 miliar belum diserahkan kepada bagian keuangan?

Atau koordinasi antara PDAM, BPKPD, Sekda, dan Bagian Hukum tidak berjalan?

Publik berhak mendapat penjelasan.

Penyertaan Modal Seharusnya Rp106,14 Miliar?

Nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM disajikan sebesar Rp101.789.142.291,35.

BPK menyatakan angka itu kurang disajikan Rp4.352.394.113.

Secara aritmetis, jika nilai kurang saji ditambahkan, hasilnya menjadi:

Rp106.141.536.404,35.

Simulasi Nilai

UraianNilaiCatatan
DisajikanRp101.789.142.291,35Neraca 2025
Kurang sajiRp4.352.394.113Temuan BPK
Hasil aritmetisRp106.141.536.404,35Belum otomatis final

Angka Rp106,14 miliar bukan angka final yang dapat langsung dibukukan tanpa proses.

Pencatatan tetap harus mengikuti penyelesaian administrasi, Perda penyertaan modal, serta perlakuan akuntansi yang benar.

Angka eksplisit dalam temuan BPK tetap Rp4.352.394.113 sebagai nilai kurang saji.

Tiga Aturan Disentil BPK

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan tiga kelompok aturan.

Pertama, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Peraturan itu menegaskan Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Kedua, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aturan tersebut menyatakan penyertaan modal berupa barang milik daerah dapat dilakukan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Penyertaan itu juga harus ditetapkan melalui Perda.

Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur hibah kepada BUMD dapat diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan.

BPK juga mengutip bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, kecuali dalam bentuk uang atau jasa.

Titik Hukumnya Ada pada Pemkab

Hibah datang dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Kerinci.

Karena itu, Pemkab tidak dapat sekadar membiarkan aset dipakai PDAM lalu menganggap prosesnya selesai.

Harus ada penetapan.

Harus ada penilaian.

Harus ada penyertaan modal.

Harus ada Perda.

Harus ada pencatatan yang selaras antara:

  • laporan barang milik daerah;
  • laporan keuangan Pemkab;
  • laporan audited PDAM;
  • dan Perda penyertaan modal.

Jika satu jalur tertinggal, nilai investasi pemerintah ikut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Bukan Aset Hilang

Temuan ini harus diberitakan secara hati-hati.

BPK tidak menyatakan lima paket SPAM hilang.

BPK juga tidak menyatakan paket tersebut fiktif.

Tidak ada pernyataan bahwa Rp4,35 miliar merupakan kerugian daerah.

Tidak pula ada kesimpulan kelebihan pembayaran.

BPK menyatakan nilai investasi Pemkab pada PDAM kurang disajikan karena hibah belum dicatat dalam laporan audited perusahaan dan belum didukung Perda penyertaan modal.

Jadi, masalahnya adalah:

  • ketertiban administrasi hibah;
  • legalitas penyertaan modal;
  • pengawasan laporan keuangan;
  • serta akurasi nilai investasi pemerintah.

Sekda dan Direktur Utama Disorot

BPK menyebut dua pihak sebagai penyebab persoalan.

Pertama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci belum mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal daerah.

Kedua, Direktur Utama PDAM Tirta Sakti belum memadai dalam mengawasi penyusunan dan penyajian nilai laporan keuangan PDAM.

Titik lemahnya berada pada dua meja.

Meja Sekda bertanggung jawab mendorong landasan hukum penyertaan modal.

Meja Direksi PDAM bertanggung jawab memastikan seluruh aset dan ekuitas perusahaan disajikan secara benar.

Rantai Tanggung Jawab

PihakTanggung jawabSorotan
SekdaUsulkan revisi PerdaBelum dilakukan
Dirut PDAMAwasi laporan keuanganBelum memadai
BPKPDKelola aset daerahPerlu rekonsiliasi
Bagian hukumSiapkan PerdaBelum tersedia

BPK tidak membebankan persoalan hanya kepada staf akuntansi.

Masalahnya sudah berada pada tingkat kebijakan dan direksi.

Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

Direktur Utama PDAM Tirta Sakti juga menyatakan sependapat.

Bupati Kerinci menyampaikan sikap yang sama.

Ketiganya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tidak ada bantahan terhadap substansi temuan dalam tanggapan yang dicatat BPK.

Yang kini harus dibuktikan adalah tindak lanjutnya.

BPK meminta Bupati Kerinci memerintahkan Sekda mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal daerah.

BPK juga meminta Bupati memerintahkan Direktur Utama PDAM Tirta Sakti meningkatkan pengawasan terhadap penyusunan dan penyajian nilai dalam laporan keuangan perusahaan.

Rekomendasi itu memperlihatkan persoalan tidak dapat diselesaikan dengan satu jurnal koreksi.

Pemerintah membutuhkan:

  • inventarisasi aset;
  • rekonsiliasi nilai;
  • penyusunan rancangan Perda;
  • pembahasan dengan DPRD;
  • penetapan penyertaan modal;
  • dan koreksi laporan keuangan PDAM.

Warga Gunung Kerinci, Hendri mempertanyakan mengapa aset yang telah digunakan bertahun-tahun belum masuk laporan perusahaan.

“Kalau pipa dan bangunannya sudah dipakai, seharusnya nilainya juga sudah jelas di laporan. Jangan sampai barang ada, tetapi statusnya terus menggantung,” ujarnya.

Warga Siulak, wati menyoroti lambannya penyusunan Perda.

“BPK sudah menyebut penyertaan modal harus ditetapkan dengan Perda. Mengapa hibah puluhan miliar baru disadari setelah pemeriksaan?” katanya.

Warga Kayu Aro, Dedi mempertanyakan nota dinas Direksi PDAM.

“Kalau Direksi sudah mengirim nota ke Bupati, mengapa nilainya hanya Rp1,24 miliar? Bagaimana dengan hibah Rp10,69 miliar dan Rp4,35 miliar?” ujarnya.

Warga Kerinci, Nafiz, meminta seluruh aset hibah dibuka kepada publik.

“Masyarakat perlu tahu lokasi asetnya, kondisinya, dan bagaimana manfaatnya terhadap pelayanan air. Jangan hanya menjadi angka di laporan,” katanya.(*)

BeritaSatu Network