Pipa air minum telah terpasang, intake berfungsi, dan sistem otomatisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Gunung Kerinci telah dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih warga. Namun, BPK RI menemukan persoalan tata kelola administrasi dan payung hukum yang belum tuntas di tubuh PDAM Tirta Sakti dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.
BPK RI menemukan hibah Kementerian PUPR senilai Rp4.352.394.113 belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti per 31 Desember 2025.
Tidak hanya itu.
BPK juga menemukan modal hibah Kementerian PUPR sebesar Rp10.693.230.083 yang sudah tercatat dalam ekuitas PDAM ternyata belum ditetapkan melalui Perda penyertaan modal.
Jika kedua kelompok itu dijumlahkan, terdapat sedikitnya Rp15.045.624.196 aset hibah pemerintah pusat yang status administrasi dan landasan penyertaan modalnya belum sepenuhnya tuntas.
Namun keduanya harus dibedakan.
Rp10,69 miliar sudah masuk laporan keuangan PDAM, tetapi belum memiliki Perda penyertaan modal.
Sedangkan Rp4,35 miliar belum masuk laporan audited PDAM dan juga belum ditetapkan melalui Perda.
BPK secara eksplisit menyatakan nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti kurang disajikan Rp4.352.394.113.
Dua Lapis Masalah
| Kelompok aset | Nilai | Persoalan |
|---|---|---|
| Modal hibah tercatat | Rp10.693.230.083 | Belum ada Perda |
| Hibah belum tercatat | Rp4.352.394.113 | Belum masuk laporan dan Perda |
| Total terkait | Rp15.045.624.196 | Status belum tuntas |
Angka Rp15,04 miliar bukan nilai kerugian daerah.
BPK tidak menyatakan aset tersebut hilang.
BPK juga tidak menyatakan ada kelebihan pembayaran senilai itu.
Namun tata kelolanya menggantung di antara aset fisik, laporan keuangan perusahaan, laporan keuangan pemerintah daerah, dan dasar hukum penyertaan modal.
Temuan C.2 BPK
Persoalan itu tercantum dalam LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Kerinci Tahun 2025.
Nomor laporannya:
28.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026
Tanggal laporan:
29 Mei 2026.
Dalam Buku II, persoalan tersebut tercatat sebagai temuan C.2 dengan judul:
“Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Tirta Sakti Belum Menyajikan Nilai yang Sebenarnya.”
Uraian temuan berada pada halaman 67 sampai halaman 70 Buku II atau halaman 560 sampai 563 dalam berkas PDF audit.
Investasi Permanen Pemkab Rp163,78 Miliar
Pemkab Kerinci menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen per 31 Desember 2025 sebesar:
Rp163.789.142.291,35.
Nilai tersebut naik Rp904.531.030,74, atau sekitar 0,56 persen, dibandingkan 2024 sebesar Rp162.884.611.260,61.
Dari total investasi permanen itu, nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti disajikan sebesar:
Rp101.789.142.291,35.
PDAM Tirta Sakti merupakan Perusahaan Umum Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 pada 15 Desember 2020.
Posisi Investasi
| Uraian | 2025 | Perubahan |
|---|---|---|
| Investasi permanen | Rp163.789.142.291,35 | Naik Rp904,53 juta |
| Investasi pada PDAM | Rp101.789.142.291,35 | Metode ekuitas |
| Investasi lainnya | Rp62.000.000.000 | Selisih aritmetis |
Nilai investasi pada PDAM dinilai menggunakan metode ekuitas.
Artinya, nilai investasi Pemkab harus bergerak mengikuti perubahan nilai ekuitas PDAM setelah laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.
Jika ekuitas PDAM naik, nilai investasi pemerintah ikut naik.
Jika ekuitas turun, investasi pemerintah ikut terkoreksi.
Karena itu, aset hibah yang digunakan PDAM tidak cukup hanya ada secara fisik.
Nilainya harus masuk secara benar dalam ekuitas perusahaan dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Isi Ekuitas PDAM Tirta Sakti
Laporan audited PDAM Tirta Sakti Tahun 2025 mencatat total ekuitas sebesar Rp101.789.142.291,35.
Komposisinya tidak sederhana.
Ada modal pemerintah daerah.
Ada modal pemerintah pusat dan provinsi yang belum ditetapkan statusnya.
Ada modal hibah.
Ada cadangan.
Ada akumulasi kerugian.
Ada pula laba tahun berjalan.
Komponen Modal
| Komponen | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Modal Pemkab Kerinci | Rp49.202.663.000 | Tetap |
| Modal Pemprov Jambi | Rp26.875.770.293 | Belum ditetapkan |
| Modal Pemkab Kerinci | Rp1.242.015.137 | Belum ditetapkan |
| Modal pemerintah pusat | Rp26.591.193.647 | Belum ditetapkan |
| Modal hibah | Rp10.693.230.083 | Belum ada Perda |
Komponen Lainnya
| Komponen | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Cadangan | Rp583.687.772 | Positif |
| Akumulasi kerugian | Minus Rp14.292.191.760,39 | Masih negatif |
| Laba 2025 | Rp892.774.119,74 | Naik |
| Total ekuitas | Rp101.789.142.291,35 | Audited |
Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar Rp49,20 miliar tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya.
Modal Pemerintah Provinsi Jambi yang belum ditetapkan statusnya mencapai Rp26,87 miliar.
Modal Pemkab Kerinci yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp1,24 miliar.
Modal pemerintah pusat yang belum ditetapkan statusnya mencapai Rp26,59 miliar.
Modal hibah sebesar Rp10,69 miliar naik Rp225,96 juta dibandingkan 2024.
Masih Menanggung Akumulasi Kerugian
Meski mencatat laba, PDAM Tirta Sakti masih memiliki akumulasi kerugian sebesar:
Minus Rp14.292.191.760,39.
Angka negatif tersebut membaik Rp509.890.678,81 dibandingkan 2024 yang berada pada posisi minus Rp14.802.082.439,20.
Pada 2025, PDAM membukukan laba berjalan Rp892.774.119,74.
Laba itu naik Rp168.677.268,93 dibandingkan laba 2024 sebesar Rp724.096.850,81.
Total ekuitas meningkat Rp904.531.030,74 menjadi Rp101,78 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan perusahaan mulai mencatat perbaikan laba.
Namun pada saat yang sama, basis modalnya masih dipenuhi pos-pos yang status hukumnya belum tuntas.
Lebih dari Rp54,7 Miliar Berlabel “Belum Ditetapkan Statusnya”
Jika modal Pemprov Jambi, modal Pemkab Kerinci, dan modal pemerintah pusat yang semuanya diberi label belum ditetapkan statusnya dijumlahkan, nilainya mencapai:
Rp54.708.979.077.
Jumlah itu setara sekitar 53,75 persen dari total ekuitas PDAM Tirta Sakti.
| Sumber | Nilai | Porsi ekuitas |
|---|---|---|
| Pemprov Jambi | Rp26,87 miliar | 26,40% |
| Pemkab Kerinci | Rp1,24 miliar | 1,22% |
| Pemerintah pusat | Rp26,59 miliar | 26,12% |
| Total | Rp54,70 miliar | 53,75% |
Angka ini bukan seluruhnya menjadi temuan Rp4,35 miliar.
Namun ia memperlihatkan gambaran lebih luas: lebih dari separuh ekuitas perusahaan berasal dari modal yang dalam laporan sendiri masih diberi label belum ditetapkan statusnya.
Ketika modal hibah Rp10,69 miliar yang sudah tercatat tetapi belum memiliki Perda ikut diperhitungkan, porsi modal dengan persoalan status hukum dan administrasi menjadi semakin besar.
Ini membuat tata kelola permodalan PDAM Tirta Sakti patut mendapat perhatian khusus.
Rp10,69 Miliar Sudah Dicatat, Perdanya Belum Ada
BPK memperoleh dokumen Barang Milik Negara yang menunjukkan aset senilai Rp10.693.230.083 merupakan hibah Kementerian PUPR kepada Pemkab Kerinci.
Aset tersebut telah digunakan dan dicatat PDAM Tirta Sakti dalam ekuitas perusahaan.
Kenaikan modal hibah sebesar Rp225.963.083 pada 2025 merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
Koreksi tersebut berkaitan dengan perbedaan nilai antara:
- Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara;
- Perjanjian Hibah BMN Kementerian PUPR;
- dan nilai yang sebelumnya dicatat PDAM.
Perjanjian hibah tersebut bertanggal 29 November 2023.
Namun BPK menemukan satu masalah tetap belum selesai.
Modal hibah Rp10,69 miliar yang sudah masuk ekuitas PDAM ternyata belum ditetapkan dalam Perda penyertaan modal.
Dengan kata lain, angkanya telah masuk.
Asetnya telah dipakai.
Tetapi landasan hukum penyertaan modalnya belum tersedia.
Rp4,35 Miliar Bahkan Belum Masuk Laporan
Masalah kedua lebih tajam.
BPK menemukan hibah Kementerian PUPR sebesar Rp4.352.394.113 belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti per 31 Desember 2025.
Temuan diperoleh setelah pemeriksa meminta keterangan kepada:
- Direktur Utama PDAM Tirta Sakti;
- dan Kepala Bagian Keuangan PDAM.
Hibah tersebut dituangkan dalam BAST antara Kementerian PUPR dan Pemkab Kerinci:
Nomor 1104/BA/DC/2025
dan
Nomor 900/457/11/BPKPD-2025.
BAST itu ditandatangani pada 10 April 2025.
Artinya, sampai 31 Desember 2025 terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak BAST ditandatangani.
Namun nilainya belum masuk laporan audited PDAM.
Lima Paket SPAM Gunung Kerinci
Hibah Rp4,35 miliar tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang dibangun dalam rentang 2020 sampai 2023.
| Paket | Tahun | Nilai |
|---|---|---|
| Optimalisasi SPAM IKK | 2020 | Rp1.998.341.500 |
| Optimalisasi SPAM IKK | 2021 | Rp930.574.613 |
| Perbaikan intake SPAM | 2022 | Rp975.742.000 |
Paket Tahun 2023
| Paket | Tahap | Nilai |
|---|---|---|
| Automatisasi SPAM | Tahap 2 | Rp222.963.000 |
| BPT II SPAM IKK | Tahap II | Rp224.773.000 |
| Total lima paket | 2020–2023 | Rp4.352.394.113 |
Paket terbesar adalah Optimalisasi SPAM IKK Gunung Kerinci Tahun 2020 sebesar Rp1,998 miliar.
Nilainya sekitar 45,91 persen dari seluruh hibah Rp4,35 miliar.
Perbaikan intake tahun 2022 berada di posisi kedua dengan Rp975,74 juta.
Paket tahun 2021 bernilai Rp930,57 juta.
Dua paket tahun 2023 masing-masing bernilai Rp222,96 juta dan Rp224,77 juta.
Seluruh paket diberi keterangan BPK sebagai hibah yang belum dicatat dalam laporan keuangan audited PDAM Tirta Sakti.
Dibangun Sejak 2020, Baru Dihibahkan 2025
Ada jarak waktu yang patut disorot.
Paket pertama dibangun pada 2020.
Paket berikutnya dibangun pada 2021, 2022, dan 2023.
Namun BAST hibah kepada Pemkab Kerinci baru ditandatangani pada 10 April 2025.
| Tahap | Tahun | Catatan |
|---|---|---|
| Pembangunan pertama | 2020 | Optimalisasi SPAM |
| Pembangunan terakhir | 2023 | Dua paket |
| BAST hibah | 2025 | 10 April |
| Audit PDAM | 2025 | Belum dicatat |
Paket 2020 membutuhkan sekitar lima tahun sampai dituangkan dalam BAST hibah 2025.
Paket 2023 membutuhkan sekitar dua tahun.
Data yang tersedia belum menjelaskan mengapa proses hibah membutuhkan waktu tersebut.
Apakah terdapat proses inventarisasi?
Audit aset?
Penyelesaian dokumen?
Penilaian BMN?
Atau kendala koordinasi antara Kementerian PUPR, Pemkab Kerinci, dan PDAM?
Pertanyaan itu penting karena semakin lama status hibah tidak diselesaikan, semakin panjang pula masa aset digunakan tanpa kepastian pencatatan yang lengkap.
BAST Tidak Langsung Menjadi Modal PDAM
BPK menegaskan BAST hibah tersebut tidak dapat langsung menjadi dasar pencatatan sebagai modal pemerintah pusat di PDAM Tirta Sakti.
Alasannya jelas.
Penerima hibah dalam dokumen adalah Pemkab Kerinci.
Bukan PDAM Tirta Sakti.
Aset itu harus lebih dahulu menjadi barang milik daerah.
Jika hendak dijadikan modal kepada perusahaan daerah, Pemkab harus menetapkannya melalui Perda penyertaan modal.
Namun BPK menemukan tidak terdapat Perda penyertaan modal atas hibah Rp4.352.394.113 tersebut.
BAST sudah ada.
Aset sudah digunakan.
Namun tahapan hukum antara pemerintah daerah dan perusahaan belum dituntaskan.
Nota Dinas ke Bupati Hanya Memuat Rp1,24 Miliar
Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti sebenarnya telah mengirim Nota Dinas kepada Bupati Kerinci.
Nomornya:
100/161/PerumdaTS/2025.
Tanggal:
23 September 2025.
Isi nota dinas berkaitan dengan pembuatan Perda penyertaan modal.
Namun BPK menemukan nota dinas tersebut hanya menyebut Modal Pemkab Kerinci yang Belum Ditetapkan Statusnya sebesar:
Rp1.242.015.137.
Nota tersebut tidak mencakup secara memadai modal hibah Kementerian PUPR sebesar Rp10.693.230.083 yang sudah tercatat dalam laporan audited PDAM.
Nota itu juga belum menyelesaikan hibah tambahan Rp4.352.394.113 yang belum masuk laporan PDAM.
Angka yang Tak Masuk Nota
| Komponen | Nilai | Posisi |
|---|---|---|
| Disebut dalam nota | Rp1.242.015.137 | Modal Pemkab |
| Tidak tercakup memadai | Rp10.693.230.083 | Modal hibah |
| Hibah tambahan | Rp4.352.394.113 | Belum dicatat |
Inilah salah satu sisi yang paling kontroversial.
Direksi PDAM sudah menyadari perlunya Perda.
Nota dinas sudah dikirim kepada Bupati.
Namun nilai yang dibawa ke meja Bupati tidak menggambarkan keseluruhan persoalan modal hibah.
Mengapa hanya Rp1,24 miliar yang disebut?
Mengapa modal hibah Rp10,69 miliar tidak dimasukkan secara memadai?
Apakah Direksi belum memiliki data lengkap?
Apakah dokumen hibah Rp4,35 miliar belum diserahkan kepada bagian keuangan?
Atau koordinasi antara PDAM, BPKPD, Sekda, dan Bagian Hukum tidak berjalan?
Publik berhak mendapat penjelasan.
Penyertaan Modal Seharusnya Rp106,14 Miliar?
Nilai penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM disajikan sebesar Rp101.789.142.291,35.
BPK menyatakan angka itu kurang disajikan Rp4.352.394.113.
Secara aritmetis, jika nilai kurang saji ditambahkan, hasilnya menjadi:
Rp106.141.536.404,35.
Simulasi Nilai
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Disajikan | Rp101.789.142.291,35 | Neraca 2025 |
| Kurang saji | Rp4.352.394.113 | Temuan BPK |
| Hasil aritmetis | Rp106.141.536.404,35 | Belum otomatis final |
Angka Rp106,14 miliar bukan angka final yang dapat langsung dibukukan tanpa proses.
Pencatatan tetap harus mengikuti penyelesaian administrasi, Perda penyertaan modal, serta perlakuan akuntansi yang benar.
Angka eksplisit dalam temuan BPK tetap Rp4.352.394.113 sebagai nilai kurang saji.
Tiga Aturan Disentil BPK
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan tiga kelompok aturan.
Pertama, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Peraturan itu menegaskan Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Kedua, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan tersebut menyatakan penyertaan modal berupa barang milik daerah dapat dilakukan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Penyertaan itu juga harus ditetapkan melalui Perda.
Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur hibah kepada BUMD dapat diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan.
BPK juga mengutip bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, kecuali dalam bentuk uang atau jasa.
Titik Hukumnya Ada pada Pemkab
Hibah datang dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Kerinci.
Karena itu, Pemkab tidak dapat sekadar membiarkan aset dipakai PDAM lalu menganggap prosesnya selesai.
Harus ada penetapan.
Harus ada penilaian.
Harus ada penyertaan modal.
Harus ada Perda.
Harus ada pencatatan yang selaras antara:
- laporan barang milik daerah;
- laporan keuangan Pemkab;
- laporan audited PDAM;
- dan Perda penyertaan modal.
Jika satu jalur tertinggal, nilai investasi pemerintah ikut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Bukan Aset Hilang
Temuan ini harus diberitakan secara hati-hati.
BPK tidak menyatakan lima paket SPAM hilang.
BPK juga tidak menyatakan paket tersebut fiktif.
Tidak ada pernyataan bahwa Rp4,35 miliar merupakan kerugian daerah.
Tidak pula ada kesimpulan kelebihan pembayaran.
BPK menyatakan nilai investasi Pemkab pada PDAM kurang disajikan karena hibah belum dicatat dalam laporan audited perusahaan dan belum didukung Perda penyertaan modal.
Jadi, masalahnya adalah:
- ketertiban administrasi hibah;
- legalitas penyertaan modal;
- pengawasan laporan keuangan;
- serta akurasi nilai investasi pemerintah.
Sekda dan Direktur Utama Disorot
BPK menyebut dua pihak sebagai penyebab persoalan.
Pertama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci belum mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal daerah.
Kedua, Direktur Utama PDAM Tirta Sakti belum memadai dalam mengawasi penyusunan dan penyajian nilai laporan keuangan PDAM.
Titik lemahnya berada pada dua meja.
Meja Sekda bertanggung jawab mendorong landasan hukum penyertaan modal.
Meja Direksi PDAM bertanggung jawab memastikan seluruh aset dan ekuitas perusahaan disajikan secara benar.
Rantai Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung jawab | Sorotan |
|---|---|---|
| Sekda | Usulkan revisi Perda | Belum dilakukan |
| Dirut PDAM | Awasi laporan keuangan | Belum memadai |
| BPKPD | Kelola aset daerah | Perlu rekonsiliasi |
| Bagian hukum | Siapkan Perda | Belum tersedia |
BPK tidak membebankan persoalan hanya kepada staf akuntansi.
Masalahnya sudah berada pada tingkat kebijakan dan direksi.
Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.
Direktur Utama PDAM Tirta Sakti juga menyatakan sependapat.
Bupati Kerinci menyampaikan sikap yang sama.
Ketiganya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Tidak ada bantahan terhadap substansi temuan dalam tanggapan yang dicatat BPK.
Yang kini harus dibuktikan adalah tindak lanjutnya.
BPK meminta Bupati Kerinci memerintahkan Sekda mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal daerah.
BPK juga meminta Bupati memerintahkan Direktur Utama PDAM Tirta Sakti meningkatkan pengawasan terhadap penyusunan dan penyajian nilai dalam laporan keuangan perusahaan.
Rekomendasi itu memperlihatkan persoalan tidak dapat diselesaikan dengan satu jurnal koreksi.
Pemerintah membutuhkan:
- inventarisasi aset;
- rekonsiliasi nilai;
- penyusunan rancangan Perda;
- pembahasan dengan DPRD;
- penetapan penyertaan modal;
- dan koreksi laporan keuangan PDAM.
Warga Gunung Kerinci, Hendri mempertanyakan mengapa aset yang telah digunakan bertahun-tahun belum masuk laporan perusahaan.
“Kalau pipa dan bangunannya sudah dipakai, seharusnya nilainya juga sudah jelas di laporan. Jangan sampai barang ada, tetapi statusnya terus menggantung,” ujarnya.
Warga Siulak, wati menyoroti lambannya penyusunan Perda.
“BPK sudah menyebut penyertaan modal harus ditetapkan dengan Perda. Mengapa hibah puluhan miliar baru disadari setelah pemeriksaan?” katanya.
Warga Kayu Aro, Dedi mempertanyakan nota dinas Direksi PDAM.
“Kalau Direksi sudah mengirim nota ke Bupati, mengapa nilainya hanya Rp1,24 miliar? Bagaimana dengan hibah Rp10,69 miliar dan Rp4,35 miliar?” ujarnya.
Warga Kerinci, Nafiz, meminta seluruh aset hibah dibuka kepada publik.
“Masyarakat perlu tahu lokasi asetnya, kondisinya, dan bagaimana manfaatnya terhadap pelayanan air. Jangan hanya menjadi angka di laporan,” katanya.(*)