Audit BPK Bongkar Borok Belanja Hotel Setda Kerinci

WIB
ist

KERINCI — Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan belanja sewa hotel pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp35.055.000.

BPK menyatakan pembayaran tersebut diberikan untuk lembaga, instansi, atau organisasi yang tidak menyampaikan surat permohonan bantuan dan tidak melaksanakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, melainkan sedang menjalankan tugas kedinasan masing-masing di wilayah Kabupaten Kerinci.

BPK kemudian mengategorikan Rp35,055 juta itu sebagai kelebihan pembayaran belanja sewa hotel dan meminta uang tersebut diproses untuk disetor kembali ke Kas Daerah.
Temuan itu menarik karena persoalannya bukan tarif hotel yang terlalu mahal atau kamar yang tidak pernah dipesan, melainkan siapa yang seharusnya berhak memperoleh fasilitas hotel menggunakan APBD Kabupaten Kerinci.

BPK bahkan secara khusus meminta Sekretaris Daerah mengevaluasi dan menghentikan pembayaran sewa hotel kepada pihak-pihak yang bukan tamu resmi Pemkab Kerinci.

Persoalan yang masuk nomor 10 dalam daftar pendalaman ini tercatat secara formal dalam Buku II LHP BPK sebagai Temuan B.9: “Belanja Sewa Hotel pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.”

Temuan tersebut dibahas BPK pada Buku II halaman 38 sampai 40, atau halaman 531 sampai 533 dalam berkas PDF audit yang diunggah.
BPK memperoleh temuan tersebut dalam pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Kerinci Tahun 2025.

Sewa hotel Setda terealisasi Rp254,28 juta

Pemkab Kerinci menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp211.427.201.497,78 dengan realisasi Rp201.859.174.819 atau 95,47 persen.

Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut terdapat realisasi Belanja Sewa Hotel sebesar Rp254.284.000.

Catatan atas Laporan Keuangan menunjukkan anggaran Belanja Sewa Hotel 2025 sebesar Rp262.200.000, sehingga realisasinya Rp254.284.000 atau 96,98 persen dari anggaran.

Sebagai pembanding, realisasi Belanja Sewa Hotel pada 2024 tercatat sebesar Rp993.379.000.

Dengan demikian, belanja sewa hotel 2025 turun Rp739.095.000 dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan selisih antara realisasi 2024 sebesar Rp993.379.000 dan realisasi 2025 sebesar Rp254.284.000.

Dari realisasi Rp254,284 juta pada 2025 tersebut, BPK mempermasalahkan Rp35,055 juta atau sekitar 13,79 persen dari keseluruhan realisasi Belanja Sewa Hotel.

Begini mekanisme hotel dibayarkan Setda

BPK menjelaskan belanja sewa hotel antara lain digunakan Pemkab Kerinci untuk memfasilitasi penginapan tamu yang berasal dari lembaga, instansi, dan organisasi, baik tingkat daerah maupun pusat.

Mekanismenya dimulai dari lembaga, instansi, atau organisasi yang mengajukan surat permohonan bantuan penginapan kepada Bupati atau Sekretaris Daerah.

Permohonan tersebut berkaitan dengan fasilitas penginapan untuk kegiatan yang diselenggarakan pihak pemohon.

Setelah surat masuk, Bupati memberikan disposisi persetujuan kepada Kepala Bagian Umum untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.

Kepala Bagian Umum bersama PPTK selanjutnya merealisasikan belanja sewa hotel dengan memesan kamar sesuai permohonan lembaga, instansi, atau organisasi tersebut.

Jadi, alur normal yang digambarkan BPK sebenarnya sederhana: ada permohonan, ada persetujuan, lalu ada pemesanan kamar.

Masalahnya: tak ada pedoman khusus

PPTK menjelaskan kepada BPK bahwa tidak terdapat pedoman khusus mengenai pemberian biaya sewa hotel kepada lembaga, instansi, maupun organisasi tingkat daerah ataupun pusat.

Ketiadaan pedoman khusus itu menjadi penting karena uang APBD kemudian digunakan untuk memfasilitasi pihak-pihak dengan status dan keperluan yang berbeda-beda.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat pembayaran hotel kepada lembaga, instansi, atau organisasi yang tidak mengajukan surat permohonan bantuan.

BPK juga menyebut pihak-pihak tersebut tidak sedang melaksanakan kegiatan resmi Pemkab Kerinci.

Mereka disebut sedang menjalankan tugas kedinasan masing-masing di wilayah Kabupaten Kerinci.

Nilai hotel yang dibayarkan untuk kondisi tersebut mencapai Rp35.055.000.

Lima SP2D, terbesar Rp14,43 juta

BPK merinci pembayaran bermasalah tersebut dalam Tabel 1.14 “Belanja Sewa Hotel Tidak Didukung Surat Permohonan Resmi”.

Pembayaran pertama menggunakan SP2D Nomor 15.01/06.0/000271/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/M/4/2025 dengan nilai Rp6.600.000.

Pembayaran kedua menggunakan SP2D Nomor 15.01/06.0/001098/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 senilai Rp7.600.000.

Pembayaran ketiga menggunakan SP2D Nomor 15.01/06.0/000689/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2025 senilai Rp3.920.000.

Pembayaran keempat menggunakan SP2D Nomor 15.01/06.0/000946/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2025 senilai Rp14.435.000.

Pembayaran kelima menggunakan SP2D Nomor 15.01/06.0/001088/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 senilai Rp2.500.000.

Total kelima SP2D tersebut mencapai Rp35.055.000.

NoSP2DRealisasi
115.01/06.0/000271/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/M/4/2025Rp6.600.000
215.01/06.0/001098/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025Rp7.600.000
315.01/06.0/000689/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2025Rp3.920.000
415.01/06.0/000946/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2025Rp14.435.000
515.01/06.0/001088/UP/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025Rp2.500.000
TotalRp35.055.000

Seluruh data dalam tabel tersebut berasal dari Tabel 1.14 Buku II LHP BPK halaman 39.

Dari lima transaksi itu, pembayaran terbesar adalah SP2D senilai Rp14.435.000, sedangkan yang terkecil sebesar Rp2.500.000.

Siapa lembaga dan hotelnya?

Badan laporan BPK yang tersedia tidak mencantumkan nama lembaga, instansi, organisasi, nama orang yang menginap, maupun nama hotel dalam Tabel 1.14.

Tabel BPK hanya memuat nomor SP2D dan nilai realisasi masing-masing transaksi.

Karena itu, identitas penerima fasilitas hotel maupun hotel yang digunakan tidak dapat dipastikan dari badan LHP yang tersedia dan tidak boleh diterka.

Yang dapat dipastikan dari audit adalah pihak-pihak tersebut disebut BPK tidak mengajukan surat permohonan bantuan, bukan menjalankan kegiatan resmi Pemkab Kerinci, dan tengah menjalankan tugas kedinasan masing-masing di Kabupaten Kerinci.

Bukan berarti tamunya fiktif

BPK dalam temuan ini tidak menyatakan tamu tersebut fiktif dan tidak menyatakan kamar hotel tidak pernah digunakan.

BPK juga tidak menyebut adanya mark-up tarif kamar hotel dalam uraian temuan tersebut.

Masalah yang dinyatakan BPK adalah pembayaran fasilitas hotel kepada pihak yang tidak didukung surat permohonan bantuan dan tidak melaksanakan kegiatan resmi Pemkab Kerinci.

BPK kemudian menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp35.055.000.

Dengan demikian, framing auditnya harus tepat: persoalannya adalah kelayakan dan dasar penggunaan APBD untuk membiayai penginapan pihak tersebut, bukan tuduhan bahwa hotel atau tamunya tidak ada.

BPK kutip aturan bukti pengeluaran

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK mengutip Pasal 121 ayat (2), yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen sebagai dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat penggunaan dokumen tersebut.

BPK juga mengutip Pasal 141 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.

BPK menyatakan kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran prioritas daerah dalam RPJMD.

Belanja sewa juga harus terkait kegiatan pemerintah

BPK turut menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Peraturan tersebut mengatur Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dengan nilai manfaat kurang dari 12 bulan dalam rangka melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintahan daerah.

Ketentuan yang sama menyebut penganggaran sewa meliputi sewa tanah, peralatan dan mesin, kendaraan, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

BPK menggunakan ketentuan tersebut untuk menilai pembayaran hotel Rp35,055 juta tidak memenuhi dasar yang semestinya dalam belanja daerah.

Yang disorot BPK: Sekretaris Daerah

BPK menyatakan permasalahan tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran Belanja Sewa Hotel.

Dalam temuan ini BPK tidak mencantumkan penyebab kepada hotel, lembaga pemohon, ataupun organisasi tertentu, tetapi secara eksplisit meletakkan penyebab pada pengendalian pembayaran di Sekretariat Daerah.

Temuan itu menjadi penting karena mekanisme pembayaran sebelumnya bermula dari permohonan, disposisi Bupati kepada Kepala Bagian Umum, lalu pemesanan kamar oleh Kepala Bagian Umum dan PPTK.

Namun untuk Rp35,055 juta yang dipermasalahkan BPK, surat permohonan bantuan itu justru tidak tersedia.

Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Kerinci juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK perintahkan tiga hal

Pertama, BPK merekomendasikan Bupati Kerinci memerintahkan Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran Rp35.055.000 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kedua, BPK meminta Sekretaris Daerah mengevaluasi dan menghentikan pembayaran sewa hotel kepada pihak yang bukan tamu resmi Pemkab Kerinci.

Ketiga, Sekretaris Daerah diminta menyusun prosedur atau mekanisme kerja pemberian bantuan pembayaran sewa penginapan khusus bagi tamu resmi Pemkab Kerinci.

Rekomendasi terakhir itu sejalan dengan keterangan PPTK bahwa selama ini belum terdapat pedoman khusus mengenai pihak yang dapat diberikan fasilitas sewa hotel oleh Pemkab Kerinci.

APBD untuk menginap, kriterianya harus jelas

Temuan BPK ini berangkat dari angka Rp35,055 juta, tetapi persoalan utamanya lebih mendasar daripada nominal tersebut.

Pemkab Kerinci merealisasikan Belanja Sewa Hotel Rp254,284 juta selama 2025, tetapi PPTK mengakui belum ada pedoman khusus mengenai pemberian fasilitas tersebut kepada lembaga, instansi, maupun organisasi.

Di tengah kekosongan pedoman itu, lima transaksi senilai total Rp35,055 juta ditemukan BPK tidak didukung surat permohonan bantuan dan digunakan untuk pihak yang tidak menjalankan kegiatan resmi Pemkab Kerinci.

BPK akhirnya meminta bukan hanya uangnya dikembalikan, tetapi mekanismenya juga dibenahi agar fasilitas hotel APBD hanya diberikan kepada tamu resmi pemerintah daerah.

“Kalau memang bukan kegiatan resmi Pemkab, masyarakat tentu berhak bertanya kenapa penginapannya dibayar menggunakan APBD. Nominal Rp35 juta mungkin terlihat kecil dibanding anggaran daerah, tetapi yang dipersoalkan adalah prinsipnya: siapa yang boleh menikmati fasilitas pemerintah dan siapa yang tidak,” kata Alek yang menyoroti temuan BPK mengenai pembayaran kepada pihak yang bukan tamu resmi Pemkab Kerinci.

“Yang paling penting, rekomendasi BPK jangan berhenti di atas kertas. Rp35.055.000 itu harus ditagih dan disetor kembali ke kas daerah, lalu mekanismenya dibenahi supaya persoalan serupa tidak berulang pada tahun berikutnya,” imbuhnya.(*)

BeritaSatu Network