Penyaluran Pupuk Bersubsidi

7 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi Bungo Bakal Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Jambi - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Perkara yang berkaitan dengan penyaluran pupuk melalui pengecer Toko Libero itu disebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Rencana pengajuan eksepsi disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Geraldo membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/10/2026) sore.

“Iya, tujuh terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Daniel.