Kerugian negara

BPK RI Temukan Masalah Proyek Irigasi Rp 7 M di Tanjabtim, dari Mark Up Pintu Air hingga Potensi Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Proyek irigasi Rp7,02 Miliar oleh CV Buana Nusantara Sakti bermasalah. Audit BPK 2025 temukan HPS tidak valid, pekerjaan fiktif, hingga mark up pintu air. Potensi kerugian negara Rp1 miliar.

***

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Terintegrasi D.I.R. Teluk Dawan (DAK Penugasan) ini ditenderkan dengan metode tender umum pascakualifikasi satu file sistem gugur. Awalnya tercatat 23 peserta turut serta. Namun hanya dua perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran. Yang lainnya seperti boneka.

BPK RI Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Penyimpangan Pengadaan di Petrochina Jabung, Kerugian Negara Capai Rp 60,04 Miliar

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Penyerahan yang dilakukan pada Senin (14/10/2024) tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam sejumlah proyek yang berlangsung selama empat tahun, dari 2019 hingga 2023, dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan ini dilaksanakan sejak 2017 hingga 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong beserta Charles Sitorus sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.