Kebakaran Hutan Jambi

Gakkum Buru Pemodal Sawit Ilegal di TN Berbak Tanjab Timur

Jambi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertindak tegas terhadap perambah hutan di Jambi. Kebun sawit ilegal seluas 98,8 hektare yang nekat ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dimusnahkan.

Operasi pembersihan ini berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Desember 2025. Lokasi eksekusi dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kebakaran Hutan Jambi: Antara Pembukaan Lahan Ilegal dan Penegakan Hukum yang Lemah

Kebakaran hutan di Jambi menguak isu pembukaan lahan ilegal dan lemahnya penegakan hukum. Di balik 565 hektare lahan terbakar, ada tuntutan transparansi dan tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

***