sawit ilegal Jambi

Termasuk Sitaan di Jambi, Satgas PKH Kembalikan Aset Hutan 89 Ribu Hektare Senilai Rp 6,6 T ke Negara

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas penguasaan hutan ilegal. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 89.300 hektare kepada negara.

Tak hanya lahan, Kejagung juga menyetorkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 6,6 triliun, ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Gakkum Buru Pemodal Sawit Ilegal di TN Berbak Tanjab Timur

Jambi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertindak tegas terhadap perambah hutan di Jambi. Kebun sawit ilegal seluas 98,8 hektare yang nekat ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dimusnahkan.

Operasi pembersihan ini berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Desember 2025. Lokasi eksekusi dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Satgas PKH Sudah Sita Ribuan Hektare Sawit Ilegal di Jambi, Berikut Daftar Lengkapnya!

Tahun 2025, Satgas PKH menyita puluhan ribu hektare sawit ilegal di Jambi. Kasus besar terjadi di Tebo (13.890 ha milik 5 perusahaan), Muaro Jambi (2.500 ha PT Brahma Bina Bakti & plasma petani), Tanjabtim (1.800 ha lahan rakyat), hingga Sarolangun (ribuan ha sawit di HTI). Lahan sitaan diserahkan ke BUMN Agrinas untuk dikelola.

***