Jambi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertindak tegas terhadap perambah hutan di Jambi. Kebun sawit ilegal seluas 98,8 hektare yang nekat ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dimusnahkan.
Operasi pembersihan ini berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Desember 2025. Lokasi eksekusi dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan operasi ini melibatkan 51 personel gabungan dari Balai TNBS, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan ini bukan akhir, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih dalam.
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," kata Hari, Selasa (16/12/2025).
Hari menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, kasus keduanya masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan teknis pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai alat serta bahan pengering tanaman untuk mematikan pohon sawit secara permanen.
Ia menegaskan, TNBS merupakan kawasan rawa gambut vital yang menjadi habitat satwa liar dilindungi. Perambahan sawit di lokasi ini dinilai sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut yang sulit dipadamkan.
"Langkah tegas itu merupakan pesan serius negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak," tegas Beth.(*)
Add new comment