Pemkot Jambi instruksikan pendataan kendaraan bermotor oleh Ketua RT untuk optimalkan pendapatan pajak menjelang diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota.