Pemkot Jambi Siap Maksimalkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor: Pendataan RT Jadi Langkah Awal

WIB
IST

Pemkot Jambi instruksikan pendataan kendaraan bermotor oleh Ketua RT untuk optimalkan pendapatan pajak menjelang diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota.


Jambi— Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, telah menginstruksikan para Ketua RT di seluruh wilayah Kota Jambi untuk segera melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menghadapi diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, yang mengatur opsen pajak kendaraan bermotor.

Sri Purwaningsih menegaskan pentingnya peran Ketua RT dalam pendataan ini, mengingat mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang paling memahami kondisi masyarakat di wilayah mereka. Pendataan ini akan dimulai dari tingkat RT dan akan dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

"Dengan data kendaraan bermotor yang valid, kita bisa memaksimalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini akan memberikan dampak positif pada pembangunan di Kota Jambi," ungkap Sri Purwaningsih dalam pernyataannya.

Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan plat luar daerah yang beroperasi di Kota Jambi. Pemkot Jambi berencana mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk melakukan mutasi ke plat Jambi, yang diperkirakan akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari opsen pajak PKB dan BBNKB di Kota Jambi sangat besar, dengan estimasi mencapai 160 miliar rupiah pada tahun 2023. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Pemkot Jambi untuk memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Nella juga menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam pengelolaan pajak kendaraan, tarif pajak kendaraan di Provinsi Jambi tidak akan mengalami perubahan. Pajak kendaraan tetap akan dikenakan sebesar 2 persen, dengan 1 persen untuk pemerintah provinsi dan 1 persen untuk opsen yang akan dibagi antara pemerintah kota dan provinsi.

"Dari opsen ini, Pemkot Jambi akan mendapatkan 0,66 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jambi akan mendapatkan 0,33 persen. Meskipun kecil, kontribusi ini akan sangat signifikan bagi pembangunan di Kota Jambi," jelas Nella.

Nella juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah bersinergi dengan BPKPD Provinsi Jambi untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pendukung lainnya dalam rangka menghadapi pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengumpulan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Jambi dan Pemprov Jambi siap dalam segala aspek untuk menyambut kebijakan baru ini," ujar Nella.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan persiapan yang matang dan data yang valid, Pemkot Jambi berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kota Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network