Belum Lengkap, Kejari Jambi Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang ke Polisi
Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ke penyidik Polresta Jambi.
Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa dinyatakan P21.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan pekan lalu setelah tim jaksa melakukan penelitian tahap satu.
Menurutnya, masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.