Korupsi PDAM Tirta Mayang

Belum Lengkap, Kejari Jambi Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang ke Polisi

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ke penyidik Polresta Jambi.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa dinyatakan P21.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan pekan lalu setelah tim jaksa melakukan penelitian tahap satu.

Menurutnya, masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Polresta Jambi Mulai Periksa Pejabat PDAM Tirta Mayang, Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Jambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini masih berlangsung.

"Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan, dan ada dua orang yang sudah dimintai keterangan, yaitu dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Direktur Teknik," kata Kompol Marhara, Senin (23/9/2024).