Belum Lengkap, Kejari Jambi Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang ke Polisi

WIB
IST

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ke penyidik Polresta Jambi.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa dinyatakan P21.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan pekan lalu setelah tim jaksa melakukan penelitian tahap satu.

Menurutnya, masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

"Ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi dulu, jadi dikembalikan minggu kemarin," ujar Sumarsono.

Lebih lanjut, Sumarsono merinci bahwa kekurangan dalam berkas tersebut berkaitan dengan pendalaman peran para tersangka.

Kemudian ada kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi secara utuh.

Sebagai informasi, kasus dugaan rasuah ini menjerat tiga orang tersangka berinisial MK, HF, dan RW.

Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sukoit LA24Hz pada tahun anggaran 2021-2023. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network