Jambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini masih berlangsung.
"Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan, dan ada dua orang yang sudah dimintai keterangan, yaitu dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Direktur Teknik," kata Kompol Marhara, Senin (23/9/2024).
Kasus ini muncul setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Mayang.
Sebelumnya, manajemen PDAM Tirta Mayang menegaskan sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan air minum di Kota Jambi. Penyidik Polresta Jambi terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.(*)
Add new comment