Kejari Jambi

Belum Lengkap, Kejari Jambi Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang ke Polisi

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ke penyidik Polresta Jambi.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa dinyatakan P21.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan pekan lalu setelah tim jaksa melakukan penelitian tahap satu.

Menurutnya, masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Jaksa Telisik Aroma 'Main Mata' dengan Pemkot, Siapa Pejabat yang Terseret Kasus Parkir Angso Duo?

Jambi - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo Baru. Kantor pengelola pasar, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), digeledah secara besar-besaran, Rabu 26 November 2025 kemarin.

Usai Geledah PT EBN, Jaksa Dalami Dugaan Kongkalikong dengan Pemkot Jambi

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mencium aroma tak sedap di balik kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo.

Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya persekongkolan atau 'main mata' antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan pihak pengelola, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, tak menampik potensi kongkalikong itu.

"Kemungkinan persekongkolan masih kita dalami lah," ujar Soemarsono.

Kasus Dugaan Kebocoran Uang Pasar Angso Duo Dikebut: Kejari Jambi Periksa 30 Saksi, Termasuk Bos PT EBN

Jambi - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Pasar Angso Duo Jambi terus dipacu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tancap gas memeriksa puluhan saksi untuk membongkar praktik rasuah di pasar induk terbesar di Jambi itu.

Hingga Rabu (26/11/2025), tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi tercatat telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unsur. Salah satu figur penting yang turut digarap penyidik adalah Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko.

Kajari Jambi Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M.N Ingratubun, akan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI. Ia naik posisi dan akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit III di Direktorat III JamIntel Kejagung.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (10/7/2025).

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan oleh Aspidsus Pak Reza,” ujarnya.

PT EBN Kembalikan Rp 734 Juta, Kejari Jambi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Uang Rp 734 juta telah dikembalikan. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tak mengendur. Proses hukum tetap berjalan. Begitulah sinyal tegas yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, ketika dikonfirmasi soal kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi parkir di Pasar Angsoduo Kota Jambi.

"Ya, ada pengembalian uang. Tapi itu tak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Proses hukum tetap jalan. Dan uang itu kami anggap sebagai titipan, bukan pelunasan,” kata Sumarsono, Rabu (11/6/2025).

Polda Jambi Limpahkan Berkas Judi Online ke Kejari, Bayu Wicaksono Terancam Hukuman Berat

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara judi online ke kejari Jambi, pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin dengan tersangka Bayu Wicaksono.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum, semua administrasi sudah kita lakukan sesuai prosedur yang ada," kata Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini Jumat 18 Oktober 2024.

Dua Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu, Pegawai Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Jambi – Muhammad Afif (27), seorang pegawai Lapas Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut hukuman maksimal ini setelah menyatakan keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.