Diding

Berkas Gembong Narkoba Helen dan Diding Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Jambi

Alur perkara gembong narkoba Jambi yakni Helen dan Diding masih terus bergulir. Terbaru jaksa peneliti pada Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara (P 18) ke-2 tersangka tindak pidana narkoba tersebut ke penyidik Polda Jambi, Senin 25 November 2024.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Gembong Narkoba Helen dan Diding Segera Disidang di Jambi, Kartel Keluarga Terbongkar

Helen dan Diding, gembong Narkotika yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dipastikwn bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kajati Jambi Noly Wijaya. Kata dia, Pihaknya telah menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.

"Kita terima SPDP nya Tanggal 15 Oktober kemarin, isi SPDP nya terkait tindak pidana narkoba, dengan demikian sidang bakal digelar di Jambi," katanya.