Berkas Perkara

Berkas Gembong Narkoba Helen dan Diding Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Jambi

Alur perkara gembong narkoba Jambi yakni Helen dan Diding masih terus bergulir. Terbaru jaksa peneliti pada Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara (P 18) ke-2 tersangka tindak pidana narkoba tersebut ke penyidik Polda Jambi, Senin 25 November 2024.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Kasus Video Syur 'Enak Yank', Polda Jambi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini pada Senin, 25 November 2024.

Diketahui, KN dan MA pemeran video syur 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 19 September 2024 lalu.