Tikui

Berkas Bandar Narkoba Helen Dian dan Didin Dilimpahkan Lagi ke Kejati, Polda Jambi Yakin Segera P21

Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali melimpahkan berkas perkara Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding (DD), dua tersangka bandar besar narkoba, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (16/1/2025). Langkah ini dilakukan setelah berkas sebelumnya dikembalikan oleh jaksa pada November 2024 untuk perbaikan.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, memastikan bahwa berkas yang telah diperbaiki kini sedang dipelajari oleh Jaksa Peneliti Kejati.

Gembong Narkoba Helen dan Diding Segera Disidang di Jambi, Kartel Keluarga Terbongkar

Helen dan Diding, gembong Narkotika yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dipastikwn bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kajati Jambi Noly Wijaya. Kata dia, Pihaknya telah menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.

"Kita terima SPDP nya Tanggal 15 Oktober kemarin, isi SPDP nya terkait tindak pidana narkoba, dengan demikian sidang bakal digelar di Jambi," katanya.

Dari Jambi, Tikui Diterbangkan ke Bareskrim

Bandar besar narkotika yang dikenal dengan inisial Tekui, bersama dua rekannya A dan M, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu sore. Ketiganya dibawa melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi sekitar pukul 17.00 WIB. Pengawalan ketat dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama proses pemindahan tersebut.