Breaking News! Wakil Bupati Tanjab Barat Dilaporkan ke Polda Jambi

WIB
IST

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang perempuan, N. Media ini memperoleh salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/200/VII/2024/SPKT/Polda Jambi, yang menguatkan adanya laporan tersebut.

Dalam surat tersebut, Wabup Tanjab Barat dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Laporan dimasukkan pada 18 Juli 2024. Dan diterima oleh Kepala SPKT Polda Jambi AKBP Tumiran.

Bambang Suwarno Marbun, kuasa hukum N membenarkan ihwal laporan itu. Ia pun menjelaskan kronologis kasus yang dilaporkannya ke Polda Jambi.

Ia menyatakan kekecewaannya atas tindakan Wabup yang dianggap tidak berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.

"Kami sangat menyesalkan atas perbuatan tersebut, bahkan tidak ada sedikit pun terlapor berusaha untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut terhadap klien kami," kata Marbun.

Kasus ini juga dikabarkan melibatkan elit partai di Provinsi Jambi, yang juga tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang melibatkan pejabat publik di Jambi. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya dari penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.(*)

Deki

Comments

Permalink

Jurnalis sekarang gini amat yak, tulisannya sulit dipahami. Untuk tau kasusnya kita mesti googling lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu kasus apa. 😅🫣

Permalink

9603

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network