Kasus Kredit Macet PT PAL: Dua Komisaris Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jambi, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa (18/11/2025).