Sikat 20 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Polda Jambi Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,03 miliar dari kasus tindak pidana korupsi selama 2025.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi, Sabtu.
"Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Jambi dan jajaran," katanya.