Kemenkum Jambi Perkuat PMPJ, Notaris Diminta Cermati Profil dan Pola Transaksi Klien

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kamis (20/8/2026), di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan Notaris dalam menjalankan kewajibannya, khususnya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Turut hadir Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah; perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Meisura Dwini Girsang; Ketua PPATK, Bardixcon Tamba; Ketua Pengurus Wilayah Notaris Provinsi Jambi, Firman Busri; serta para Notaris dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Dalam menjalankan profesinya, Notaris memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan berbagai bentuk perbuatan dan hubungan hukum masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap profil pengguna jasa, tujuan hubungan usaha, serta karakteristik transaksi menjadi penting untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menekankan pentingnya peningkatan pemahaman Notaris terhadap penerapan PMPJ sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum. Penerapan prinsip tersebut diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari mitigasi risiko agar profesi Notaris tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan dan ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, kewajiban Notaris sebagai pihak pelapor, serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Narasumber juga memberikan penguatan mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan Notaris dalam mengidentifikasi pengguna jasa dan transaksi yang memiliki tingkat risiko tertentu. Pemahaman mengenai identitas, profil, sumber dana, tujuan transaksi, hingga pola hubungan hukum menjadi bagian penting dalam mengenali adanya indikasi transaksi atau aktivitas yang patut mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Selain itu, kegiatan membahas mekanisme identifikasi transaksi atau kegiatan yang berisiko terkait tindak pidana pencucian uang serta tata cara pelaporan transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar Notaris memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kondisi atau transaksi yang memerlukan tindak lanjut.

Sosialisasi juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum, PPATK, organisasi profesi, dan para Notaris. Sinergi antarpihak diperlukan agar penerapan PMPJ dapat berjalan secara konsisten sekaligus memberikan pemahaman yang lebih aplikatif terhadap berbagai persoalan yang mungkin ditemui Notaris dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap seluruh Notaris di wilayah Provinsi Jambi semakin meningkatkan kehati-hatian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penguatan penerapan PMPJ diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pelayanan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat upaya bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (*)

BeritaSatu Network